https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tak Hiraukan Peringatan, Bakar Kebun Sagu Berujung Tersangka di Bengkalis •   Pirek Ditemukan, Dua Pemuda Positif Methamphetamine Digelandang Polisi •   Dari Pesisir hingga Pulau Terluar, 355 Penggerak Ekspedisi Merah Putih Presisi Dapat Penghargaan •   Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045
Home › Hukum › Tak Hiraukan Peringatan, Bakar Kebun Sagu Berujung Tersangka di Bengkalis
Hukum
Bengkalis

Tak Hiraukan Peringatan, Bakar Kebun Sagu Berujung Tersangka di Bengkalis

Senin, 17 Agustus 2026 | 21:06 WIB,  
Penulis : Azhar
Tak Hiraukan Peringatan, Bakar Kebun Sagu Berujung Tersangka di Bengkalis

Keterangan Foto: Pelaku pembakar Lahan diamankan Polres Bengkalis. Dokumentasi Humas.TD/Azhar

BENGKALIS,Tabloid Diksi — Peringatan soal bahaya membakar lahan di tengah cuaca panas diduga tak dihiraukan. Akibatnya, api yang awalnya digunakan untuk membersihkan kebun sagu justru membesar dan merambat ke lahan warga di Temeran, Bengkalis.

Polres Bengkalis kini menetapkan I.A. (79), seorang pensiunan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran lahan tersebut. Penetapan dilakukan melalui gelar perkara pada Senin (17/8/2026), setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.

    Baca juga:
  • Pirek Ditemukan, Dua Pemuda Positif Methamphetamine Digelandang Polisi

  • Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Peron Sawit, 7 Paket Diamankan

  • Bawa Tang hingga Gergaji Besi, 2 Pria Gagal Bobol Rumah di Binawidya

Kebakaran terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Sekitar satu jam sebelumnya, seorang saksi melihat tersangka melakukan pembakaran atau memerun di kebun sagu miliknya.

Saat itu, tersangka telah diingatkan mengenai kondisi cuaca yang panas serta angin kencang yang dapat membuat api dengan cepat menyebar. Namun, api akhirnya membesar dan bergerak ke arah timur.

Tanaman sagu terbakar dan api mulai merambat ke lahan milik warga lainnya. Masyarakat kemudian turun tangan melakukan pemadaman dan meminta bantuan Bhabinkamtibmas serta petugas pemadam kebakaran.

Polisi memperkirakan lahan yang digarap sekitar 1 hektare. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, mulai dari mancis dan potongan karet ban dalam sepeda motor hingga parang, pelepah sagu, batang kayu bekas terbakar, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka dan satu batang sawit berusia sekitar enam bulan.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel.

I.A. dipersangkakan dengan Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis menegaskan tidak akan mentolerir praktik pembakaran lahan yang berpotensi memicu karhutla. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan, sebelum perkara memasuki tahap selanjutnya.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

# Polres Bengkalis
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #4

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #6

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB
  • #7

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #8

    HUT ke-69 Riau, Pemprov Anugerahi 10 Tokoh Pejuang Daerah

    Minggu, 09 Agu 2026 - 22:56 WIB
  • #9

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB

HUKRIM

  • Tak Hiraukan Peringatan, Bakar Kebun Sagu Berujung Tersangka di Bengkalis

    Tak Hiraukan Peringatan, Bakar Kebun Sagu Berujung Tersangka di Bengkalis

    Senin, 17 Agu 2026 | 21:06 WIB
  • Pirek Ditemukan, Dua Pemuda Positif Methamphetamine Digelandang Polisi

    Pirek Ditemukan, Dua Pemuda Positif Methamphetamine Digelandang Polisi

    Senin, 17 Agu 2026 | 20:50 WIB
  • Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Peron Sawit, 7 Paket Diamankan

    Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Peron Sawit, 7 Paket Diamankan

    Minggu, 16 Agu 2026 | 14:29 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Prabowo Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen pada 2027

    Prabowo Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen pada 2027

    Senin, 17 Agu 2026 | 07:15 WIB
  • PAD Riau Dinilai Masih Rendah, DPRD Dorong Pemprov Perkuat Hilirisasi Sawit

    PAD Riau Dinilai Masih Rendah, DPRD Dorong Pemprov Perkuat Hilirisasi Sawit

    Minggu, 16 Agu 2026 | 15:29 WIB
  • Ekonomi Indonesia Diproyeksikan Tumbuh 6 Persen pada 2026

    Ekonomi Indonesia Diproyeksikan Tumbuh 6 Persen pada 2026

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 14:12 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com