Home › Hukum › Tak Hiraukan Peringatan, Bakar Kebun Sagu Berujung Tersangka di Bengkalis
Tak Hiraukan Peringatan, Bakar Kebun Sagu Berujung Tersangka di Bengkalis
Keterangan Foto: Pelaku pembakar Lahan diamankan Polres Bengkalis. Dokumentasi Humas.TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi — Peringatan soal bahaya membakar lahan di tengah cuaca panas diduga tak dihiraukan. Akibatnya, api yang awalnya digunakan untuk membersihkan kebun sagu justru membesar dan merambat ke lahan warga di Temeran, Bengkalis.
Polres Bengkalis kini menetapkan I.A. (79), seorang pensiunan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran lahan tersebut. Penetapan dilakukan melalui gelar perkara pada Senin (17/8/2026), setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.
- Baca juga:
Kebakaran terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Sekitar satu jam sebelumnya, seorang saksi melihat tersangka melakukan pembakaran atau memerun di kebun sagu miliknya.
Saat itu, tersangka telah diingatkan mengenai kondisi cuaca yang panas serta angin kencang yang dapat membuat api dengan cepat menyebar. Namun, api akhirnya membesar dan bergerak ke arah timur.
Tanaman sagu terbakar dan api mulai merambat ke lahan milik warga lainnya. Masyarakat kemudian turun tangan melakukan pemadaman dan meminta bantuan Bhabinkamtibmas serta petugas pemadam kebakaran.
Polisi memperkirakan lahan yang digarap sekitar 1 hektare. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, mulai dari mancis dan potongan karet ban dalam sepeda motor hingga parang, pelepah sagu, batang kayu bekas terbakar, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka dan satu batang sawit berusia sekitar enam bulan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel.
I.A. dipersangkakan dengan Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis menegaskan tidak akan mentolerir praktik pembakaran lahan yang berpotensi memicu karhutla. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan, sebelum perkara memasuki tahap selanjutnya.

Komentar Via Facebook :