Home › Hukum › Bawa Tang hingga Gergaji Besi, 2 Pria Gagal Bobol Rumah di Binawidya
Bawa Tang hingga Gergaji Besi, 2 Pria Gagal Bobol Rumah di Binawidya
Keterangan Foto: Pelaku Pencurian diamankan Polsek Binawidya. TD/Azhar
PEKANBARU,Tabloid Diksi — Belum sempat membawa hasil, aksi dua pria yang diduga hendak mencuri di sebuah rumah yang tengah direhab di Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, kandas setelah dipergoki warga. Polisi kemudian mengamankan keduanya berikut sejumlah alat yang diduga dipersiapkan untuk menjalankan aksi.
Dari informasi yang berhasil di himpun pada Minggu (16/8/2026), Peristiwa itu terjadi di Jalan Kamboja, Perumahan Mutmainnah, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
- Baca juga:
Dua terduga pelaku yang diamankan yakni RA (29) dan MS (24). Keduanya diduga masuk ke rumah yang sedang dalam proses renovasi.
Warga yang mengetahui keberadaan keduanya langsung melakukan pengamanan. Sekitar pukul 03.20 WIB, kabar tersebut diterima Medi Sema, pemilik rumah, dari rekan kerjanya.
Medi kemudian datang ke lokasi dan mendapati kedua pria tersebut telah diamankan warga. Selanjutnya, warga membawa keduanya ke Polsek Binawidya.
Petugas Polsek Binawidya yang menerima informasi itu langsung menuju TKP sekitar pukul 05.00 WIB. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang berupa tas ransel hitam, tang, dua pisau daging, obeng dan gergaji besi.
Barang-barang tersebut diduga akan digunakan untuk mendukung aksi pencurian. Polisi selanjutnya membawa kedua terduga pelaku ke Mapolsek Binawidya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan.
Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan, S.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Martin Munthe, S.H., menangani proses hukum terhadap kedua terduga pelaku.
Dalam kasus ini, korban tidak mengalami kerugian materiel karena aksi pencurian belum berhasil. Polisi mengandalkan keterangan saksi, keterangan tersangka serta barang bukti dalam proses penyidikan.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 477 juncto Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun 8 bulan atau denda paling banyak kategori V",pungkas Kapolsek.

Komentar Via Facebook :