Home › Nasional › KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
Keterangan Foto: Empat Orang Tersangka Bank BJB. (Foto : Humas KPK RI). TD/YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di lingkungan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun Anggaran 2021–2023.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni YR selaku Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025; WH selaku eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024; ID selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT AM; SHD selaku Direktur PT WBSE; serta SJK selaku Komisaris PT CKSB.
- Baca juga:
Dari lima tersangka tersebut, KPK menahan WH, ID, SHD, dan SJK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026. Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, YR meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang sakit.
Kasus ini bermula dari perencanaan pengadaan iklan melalui Divisi Corporate Secretary Bank BJB pada 2021 hingga semester pertama 2023. Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp801 miliar. Dari anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk penempatan iklan media melalui pengadaan jasa agensi Tahun Anggaran 2021–2023.
Dalam pelaksanaannya, KPK menemukan dugaan bahwa pekerjaan agensi pada dasarnya hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB. WH kemudian diduga memerintahkan SON untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.
Untuk memenuhi mekanisme pengadaan langsung, WH diduga memerintahkan IM dan SON memecah paket pekerjaan menjadi dua paket dengan nilai antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
IM dan SON kemudian menghubungi sejumlah agensi, termasuk ID, SHD, dan SJK, untuk mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter. Mereka juga diduga menyiapkan perusahaan agensi tambahan agar paket pekerjaan dapat kembali dipecah dan diikutsertakan dalam proses pengadaan Bank BJB.
KPK juga menemukan dugaan sejumlah pelanggaran ketentuan pengadaan barang dan jasa. Di antaranya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan persentase fee agensi, rekomendasi penyedia yang diduga diarahkan kepada pihak tertentu, penyusunan persyaratan evaluasi teknis setelah pemasukan penawaran, serta perintah untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.
Rangkaian dugaan perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara berupa selisih pembayaran antara dana yang dibayarkan Bank BJB kepada enam agensi dan pembayaran keenam agensi kepada media untuk kebutuhan media placement.
Total dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp223,6 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***






Komentar Via Facebook :