Home › Nasional › IRT Diduga Jadi Pengedar Sabu di Bukit Kemuning, Polisi Sita 2 Paket 1,57 Gram
IRT Diduga Jadi Pengedar Sabu di Bukit Kemuning, Polisi Sita 2 Paket 1,57 Gram
Keterangan Foto: IRT Diduga Jadi Pengedar Sabu di Bukit Kemuning, Polisi Sita 2 Paket 1,57 Gram. Dok. Humas.TD/Azhar
TAPUNG HULU, Tabloid Diksi – Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial EL (35) yang diduga terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan dua paket diduga sabu dengan berat total 1,57 gram. Barang bukti itu ditemukan setelah petugas mengamankan EL di samping rumahnya, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
- Baca juga:
Kasat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang mengatakan penangkapan dilakukan Tim Opsnal setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Dusun III, Desa Bukit Kemuning.
"Pelaku ini selain IRT juga nyambi jual sabu-sabu dan perbuatannya ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar," ujar Rifles.
Saat petugas mengamankan EL, polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa. Dua paket diduga sabu ditemukan dalam plastik klip setelah sebelumnya disebut sempat dilemparkan ke tanah di depan rumah pelaku.
Temuan tersebut kemudian dikonfrontasikan kepada EL. Dalam pemeriksaan awal, perempuan tersebut mengakui bahwa narkotika yang ditemukan merupakan miliknya.
EL juga menyebut barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RE di kawasan Dusun III, Desa Bukit Kemuning.
"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut," jelas Rifles.
Polisi selanjutnya melakukan proses hukum terhadap EL sekaligus mendalami keterangan mengenai pihak yang disebut sebagai pemasok sabu tersebut.
EL dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kalau ingin angle yang paling “menggigit”, judul nomor 2 paling kuat karena menonjolkan fakta bahwa sabu sempat dilempar pelaku saat polisi melakukan penangkapan, tanpa mengubah substansi perkara.






Komentar Via Facebook :