https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA •   Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan •   DKPA KAI Riau Digelar di UPBI, 25 Peserta dari Sejumlah Daerah Ikut Pendidikan •   Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru
Home › Ekonomi › Ramai Soal Pajak Kontrakan 2027, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru
Ekonomi

Ramai Soal Pajak Kontrakan 2027, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:55 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Ramai Soal Pajak Kontrakan 2027, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

Keterangan Foto: Ilustrasi rumah kontrakan yang disewakan kepada masyarakat. TD/YS.

JAKARTA, Tabloid Diksi – Isu mengenai pajak rumah kontrakan kembali menjadi perhatian masyarakat setelah muncul pembahasan mengenai perluasan basis perpajakan pada 2027. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan bukan merupakan objek pajak baru.

DJP menjelaskan, penghasilan yang diperoleh pemilik dari kegiatan menyewakan tanah maupun bangunan pada dasarnya telah termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

    Baca juga:
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Dengan demikian, munculnya pembahasan mengenai pajak kontrakan tidak berarti pemerintah baru akan mengenakan pajak terhadap pemilik rumah sewa pada 2027. Ketentuan mengenai PPh atas penghasilan sewa properti telah berlaku sebelumnya.

Dalam ketentuan DJP, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan. Ketentuan tersebut berlaku bagi penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi maupun badan dari kegiatan penyewaan tanah dan/atau bangunan.

Artinya, apabila nilai sewa sebuah properti mencapai Rp100 juta, maka nilai PPh final yang dihitung berdasarkan tarif tersebut adalah Rp10 juta. Besaran tersebut dihitung dari nilai bruto persewaan sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP menekankan bahwa informasi mengenai pajak kontrakan perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sebab, istilah “pajak kontrakan” yang ramai diperbincangkan belakangan ini dapat menimbulkan anggapan bahwa pemerintah akan menciptakan jenis pajak baru khusus bagi pemilik rumah kontrakan. Padahal, yang dikenakan adalah PPh atas penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Ketentuan tersebut juga mengatur mekanisme pemungutan pajak berdasarkan pihak yang menyewa. Jika penyewa merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, PPh dapat dipotong oleh penyewa. Sementara apabila penyewa merupakan orang pribadi atau pihak yang tidak berkewajiban melakukan pemotongan, pajak atas penghasilan sewa dapat disetor sendiri oleh pemilik properti.

DJP melalui informasi resminya menjelaskan bahwa tarif PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar 10 persen dari nilai bruto sewa.

Nilai bruto tersebut tidak hanya berkaitan dengan nominal uang sewa. Dalam ketentuan perpajakan, jumlah bruto juga dapat mencakup pembayaran yang berkaitan dengan tanah atau bangunan yang disewakan, termasuk biaya tertentu seperti perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan fasilitas lainnya apabila berkaitan dengan persewaan.

Untuk pemilik properti yang harus menyetorkan sendiri pajaknya, DJP menjelaskan bahwa pembayaran PPh final dilakukan sesuai mekanisme dan batas waktu yang telah ditentukan. Administrasi perpajakan saat ini juga dilakukan melalui sistem Coretax DJP.

Ramainya pembahasan pajak kontrakan menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap kebijakan perpajakan yang berhubungan langsung dengan penghasilan dan kepemilikan properti.

Karena itu, informasi mengenai rencana kebijakan perpajakan pada 2027 perlu dibedakan dengan ketentuan PPh atas penghasilan sewa yang memang sudah berlaku. DJP sendiri menegaskan bahwa tidak terdapat pajak baru yang secara khusus dibuat untuk pemilik rumah kontrakan pada 2027.

Dengan adanya penjelasan tersebut, pemilik rumah, ruko, maupun bangunan lain yang memperoleh penghasilan dari kegiatan persewaan perlu memahami kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Pajak KontrakanPajak RumahDJPKementerian KeuanganPajak 2027PPh FinalPPh Pasal 4 Ayat 2Ekonomi IndonesiaPajak PropertiRumah Sewa
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Harga Pangan Kian Jadi Sorotan, Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

    Rabu, 12 Agu 2026 | 11:51 WIB
  • Ekonomi

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 | 20:04 WIB
  • Ekonomi

    Pemerintah Siapkan Stimulus Rp26,34 Triliun untuk Jaga Daya Beli hingga Akhir 2026

    Senin, 10 Agu 2026 | 19:50 WIB
  • Ekonomi

    Pemerintah Tunda Lagi Pungutan PPh Pedagang Marketplace hingga November 2026

    Senin, 10 Agu 2026 | 07:40 WIB
  • Ekonomi

    Pemerintah Matangkan Stimulus Ekonomi untuk Redam Dampak El Nino

    Rabu, 05 Agu 2026 | 18:31 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB

HUKRIM

  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 16:53 WIB
  • Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 10:45 WIB
  • Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 07:57 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com