Home › Ekonomi › Ramai Soal Pajak Kontrakan 2027, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru
Ramai Soal Pajak Kontrakan 2027, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru
Keterangan Foto: Ilustrasi rumah kontrakan yang disewakan kepada masyarakat. TD/YS.
JAKARTA, Tabloid Diksi – Isu mengenai pajak rumah kontrakan kembali menjadi perhatian masyarakat setelah muncul pembahasan mengenai perluasan basis perpajakan pada 2027. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan bukan merupakan objek pajak baru.
DJP menjelaskan, penghasilan yang diperoleh pemilik dari kegiatan menyewakan tanah maupun bangunan pada dasarnya telah termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Baca juga:
Dengan demikian, munculnya pembahasan mengenai pajak kontrakan tidak berarti pemerintah baru akan mengenakan pajak terhadap pemilik rumah sewa pada 2027. Ketentuan mengenai PPh atas penghasilan sewa properti telah berlaku sebelumnya.
Dalam ketentuan DJP, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan. Ketentuan tersebut berlaku bagi penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi maupun badan dari kegiatan penyewaan tanah dan/atau bangunan.
Artinya, apabila nilai sewa sebuah properti mencapai Rp100 juta, maka nilai PPh final yang dihitung berdasarkan tarif tersebut adalah Rp10 juta. Besaran tersebut dihitung dari nilai bruto persewaan sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP menekankan bahwa informasi mengenai pajak kontrakan perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebab, istilah “pajak kontrakan” yang ramai diperbincangkan belakangan ini dapat menimbulkan anggapan bahwa pemerintah akan menciptakan jenis pajak baru khusus bagi pemilik rumah kontrakan. Padahal, yang dikenakan adalah PPh atas penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Ketentuan tersebut juga mengatur mekanisme pemungutan pajak berdasarkan pihak yang menyewa. Jika penyewa merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, PPh dapat dipotong oleh penyewa. Sementara apabila penyewa merupakan orang pribadi atau pihak yang tidak berkewajiban melakukan pemotongan, pajak atas penghasilan sewa dapat disetor sendiri oleh pemilik properti.
DJP melalui informasi resminya menjelaskan bahwa tarif PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar 10 persen dari nilai bruto sewa.
Nilai bruto tersebut tidak hanya berkaitan dengan nominal uang sewa. Dalam ketentuan perpajakan, jumlah bruto juga dapat mencakup pembayaran yang berkaitan dengan tanah atau bangunan yang disewakan, termasuk biaya tertentu seperti perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan fasilitas lainnya apabila berkaitan dengan persewaan.
Untuk pemilik properti yang harus menyetorkan sendiri pajaknya, DJP menjelaskan bahwa pembayaran PPh final dilakukan sesuai mekanisme dan batas waktu yang telah ditentukan. Administrasi perpajakan saat ini juga dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Ramainya pembahasan pajak kontrakan menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap kebijakan perpajakan yang berhubungan langsung dengan penghasilan dan kepemilikan properti.
Karena itu, informasi mengenai rencana kebijakan perpajakan pada 2027 perlu dibedakan dengan ketentuan PPh atas penghasilan sewa yang memang sudah berlaku. DJP sendiri menegaskan bahwa tidak terdapat pajak baru yang secara khusus dibuat untuk pemilik rumah kontrakan pada 2027.
Dengan adanya penjelasan tersebut, pemilik rumah, ruko, maupun bangunan lain yang memperoleh penghasilan dari kegiatan persewaan perlu memahami kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.





Komentar Via Facebook :