Home › Ekonomi › HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026
HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026
Keterangan Foto: Tumpukan emas. TD/YS/Internet
JAKARTA, Tabloid Diksi — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas untuk periode 1-14 September 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan seiring dengan penguatan harga emas di pasar internasional.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan kenaikan tersebut tidak terlepas dari meningkatnya permintaan emas global ketika pasokan relatif terbatas.
- Baca juga:
Selain itu, pergerakan harga emas turut dipengaruhi pelemahan nilai tukar sejumlah mata uang utama dunia, penurunan imbal hasil obligasi internasional, serta munculnya wacana pemangkasan suku bunga acuan oleh beberapa bank sentral.
"Peningkatan HPE dan HR emas pada periode pertama September 2026 didorong beberapa faktor, salah satunya peningkatan permintaan emas di tengah keterbatasan pasokan," jelas Tommy dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).
Untuk periode pertama September 2026, HPE emas ditetapkan sebesar US$142.154,10 per kilogram. Nilai tersebut mengalami peningkatan 7,87 persen dibandingkan HPE pada periode kedua Agustus 2026 yang tercatat US$131.777,67 per kilogram.
Sementara itu, HR emas juga mengalami kenaikan. Pemerintah menetapkan HR sebesar US$4.421,49 per troy ounce (t oz), naik dari periode sebelumnya yang berada di angka US$4.098,75 per t oz.
Tommy mengatakan kondisi pasar global yang penuh ketidakpastian turut membuat emas semakin diminati investor sebagai instrumen pelindung nilai.
"Dinamika tersebut mendorong para pelaku pasar untuk mengalihkan modal mereka ke instrumen emas yang dianggap sebagai safe haven dengan tingkat stabilitas yang lebih tinggi. Hal ini berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global," ujarnya.
Ketentuan mengenai harga tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1776 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Menurut Kemendag, penentuan HPE dan HR emas tidak dilakukan secara mandiri. Pemerintah menggunakan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan salah satu acuannya adalah publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Proses tersebut juga melibatkan sejumlah kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
"Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan mempertimbangkan informasi, data, serta masukan teknis dari kementerian dan lembaga terkait," pungkas Tommy.






Komentar Via Facebook :