https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Lahan Terbakar, Polsek Payung Sekaki dan Tim Gabungan Tak Mau Kecolongan Bara di Gambut •   APBD Publikasi, yang Besar Dipeluk yang Kecil Menontoni •   Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan •   Bara Karhutla Belum Sepenuhnya Jinak, Bupati Kampar Turun Langsung Pastikan Pendinginan di Rimbo Panjang
Home › Ekonomi › Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan
Ekonomi

Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:16 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Keterangan Foto: Ilustrasi

JAKARTA, Tabloid Diksi – Pemerintah meminta operator telekomunikasi tidak lagi menghapus sisa kuota internet pelanggan setelah masa berlaku paket berakhir. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026.

Surat edaran tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Aturan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.

    Baca juga:
  • BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

  • Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

  • Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, kuota yang telah dibeli pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi. Karena itu, operator tidak diperbolehkan menghapus sisa kuota secara sepihak maupun meminta bayaran tambahan agar kuota tersebut tetap dapat digunakan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Meutya, pemerintah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait masih adanya layanan telekomunikasi yang membuat sisa kuota hilang ketika masa aktif paket berakhir.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” ujarnya.

Ia mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memastikan ketentuan hukum mengenai perlindungan konsumen benar-benar diterapkan oleh seluruh operator.

Pelanggan diberi pilihan

Selain melindungi sisa kuota, pemerintah mewajibkan operator menyediakan beberapa pilihan layanan. Dengan demikian, pelanggan dapat menentukan sendiri mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Pilihan tersebut antara lain penggabungan sisa kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian uang, atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Meutya menekankan bahwa keputusan mengenai pilihan layanan berada di tangan pelanggan, bukan operator.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” katanya.

Pemerintah juga meminta operator menyampaikan informasi layanan secara terbuka. Informasi itu mencakup harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, peruntukan penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, waktu berakhirnya layanan, hingga mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui secara jelas hak serta pilihan layanan yang tersedia.

Operator juga diwajibkan menyediakan sarana pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas ini nantinya dapat digunakan pelanggan untuk mengetahui pemakaian sekaligus sisa kuota dari paket yang mereka gunakan.

Operator diberi waktu hingga 28 September

Kemenkomdigi memberikan waktu kepada operator telekomunikasi sampai 28 September 2026 untuk memenuhi seluruh kewajiban tersebut.

Selain menerapkan ketentuan baru, operator diwajibkan menyampaikan laporan kepada Kemenkomdigi mengenai pelaksanaan kewajibannya. Laporan perkembangan pemenuhan aturan juga harus diberikan secara berkala setiap bulan.

Kemenkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan untuk memastikan kebijakan perlindungan sisa kuota tersebut dijalankan oleh operator telekomunikasi.

Dengan aturan ini, pemerintah menempatkan pelanggan sebagai pihak yang memiliki hak menentukan bagaimana sisa kuota yang telah dibayarkan dapat dilindungi dan dimanfaatkan.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Menkomdigi Meutya Hafid kuota internet kuota hangus operator seluler Komdigi Mahkamah Konstitusi putusan MK
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Menkomdigi : Konektivitas NTT Kembali Pulih Pasca Gempa

    Rabu, 19 Agu 2026 | 19:23 WIB
  • Nasional

    Dari Karnaval Kemerdekaan, Menkomdigi Titip Pesan Solidaritas untuk NTT

    Selasa, 18 Agu 2026 | 15:23 WIB
  • Nasional

    Menteri Meutya Hamid Luncurkan Pusat AI di UGM : Penggerak Kedaulatan Digital Indonesia

    Kamis, 13 Agu 2026 | 17:47 WIB

Terpopuler

  • #1

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #2

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #3

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #4

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #5

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #6

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB

HUKRIM

  • 18 Paket Sabu Disita, Polisi Buru Pemasok dari Tangan Pria di Mandau

    18 Paket Sabu Disita, Polisi Buru Pemasok dari Tangan Pria di Mandau

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 09:46 WIB
  • Sabu-Ganja Ditemukan, Polisi Kejar Jaringan di Balik Kasus Pematang Pudu

    Sabu-Ganja Ditemukan, Polisi Kejar Jaringan di Balik Kasus Pematang Pudu

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 09:32 WIB
  • Garap 6 Hektare di Kawasan HPT, Pemilik Lahan di Bengkalis Tersangka

    Garap 6 Hektare di Kawasan HPT, Pemilik Lahan di Bengkalis Tersangka

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 09:21 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
  • BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:21 WIB
  • Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Rabu, 26 Agu 2026 | 07:39 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com