https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polisi Hadir Saat Ibadah Minggu, Kompol Nurman Pastikan Jemaat HKBP Gunung Sari Merasa Aman •   Kamtibmas Kondusif, Polsek Batu Hampar Intensifkan Program 'Polisi Bersama Masyarakat' ? •   Operasi Sarang Narkoba di THM Pekanbaru: 2 Pengunjung Diciduk, Asal-usul Barang Diburu ? •   Wabup Misharti Tutup MTQ ke-55 Kampar, Kafilah Diminta Bersiap ke Tingkat Provinsi
Home › Ekonomi › Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan
Ekonomi

Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:16 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Keterangan Foto: Ilustrasi

JAKARTA, Tabloid Diksi – Pemerintah meminta operator telekomunikasi tidak lagi menghapus sisa kuota internet pelanggan setelah masa berlaku paket berakhir. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026.

Surat edaran tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Aturan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.

    Baca juga:
  • Kemenbud Gelar Wayang Kulit, Lestarikan Warisan Budaya Indonesia

  • Konsumsi Pertalite Melonjak, Stok Nasional Turun Jadi 16–18 Hari

  • Harga Emas Antam di Pegadaian Naik, Simak Daftar Harga 17 Oktober 2026

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, kuota yang telah dibeli pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi. Karena itu, operator tidak diperbolehkan menghapus sisa kuota secara sepihak maupun meminta bayaran tambahan agar kuota tersebut tetap dapat digunakan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Meutya, pemerintah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait masih adanya layanan telekomunikasi yang membuat sisa kuota hilang ketika masa aktif paket berakhir.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” ujarnya.

Ia mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memastikan ketentuan hukum mengenai perlindungan konsumen benar-benar diterapkan oleh seluruh operator.

Pelanggan diberi pilihan

Selain melindungi sisa kuota, pemerintah mewajibkan operator menyediakan beberapa pilihan layanan. Dengan demikian, pelanggan dapat menentukan sendiri mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Pilihan tersebut antara lain penggabungan sisa kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian uang, atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Meutya menekankan bahwa keputusan mengenai pilihan layanan berada di tangan pelanggan, bukan operator.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” katanya.

Pemerintah juga meminta operator menyampaikan informasi layanan secara terbuka. Informasi itu mencakup harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, peruntukan penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, waktu berakhirnya layanan, hingga mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui secara jelas hak serta pilihan layanan yang tersedia.

Operator juga diwajibkan menyediakan sarana pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas ini nantinya dapat digunakan pelanggan untuk mengetahui pemakaian sekaligus sisa kuota dari paket yang mereka gunakan.

Operator diberi waktu hingga 28 September

Kemenkomdigi memberikan waktu kepada operator telekomunikasi sampai 28 September 2026 untuk memenuhi seluruh kewajiban tersebut.

Selain menerapkan ketentuan baru, operator diwajibkan menyampaikan laporan kepada Kemenkomdigi mengenai pelaksanaan kewajibannya. Laporan perkembangan pemenuhan aturan juga harus diberikan secara berkala setiap bulan.

Kemenkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan untuk memastikan kebijakan perlindungan sisa kuota tersebut dijalankan oleh operator telekomunikasi.

Dengan aturan ini, pemerintah menempatkan pelanggan sebagai pihak yang memiliki hak menentukan bagaimana sisa kuota yang telah dibayarkan dapat dilindungi dan dimanfaatkan.

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Menkomdigi Meutya Hafid kuota internet kuota hangus operator seluler Komdigi Mahkamah Konstitusi putusan MK
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Menkomdigi : Konektivitas NTT Kembali Pulih Pasca Gempa

    Rabu, 19 Agu 2026 | 19:23 WIB
  • Nasional

    Dari Karnaval Kemerdekaan, Menkomdigi Titip Pesan Solidaritas untuk NTT

    Selasa, 18 Agu 2026 | 15:23 WIB
  • Nasional

    Menteri Meutya Hamid Luncurkan Pusat AI di UGM : Penggerak Kedaulatan Digital Indonesia

    Kamis, 13 Agu 2026 | 17:47 WIB

Terpopuler

  • #1

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #2

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #3

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #4

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #5

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #6

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #7

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #8

    Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Selasa, 06 Okt 2026 - 15:21 WIB
  • #9

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB

HUKRIM

  • Operasi Sarang Narkoba di THM Pekanbaru: 2 Pengunjung Diciduk, Asal-usul Barang Diburu  ?

    Operasi Sarang Narkoba di THM Pekanbaru: 2 Pengunjung Diciduk, Asal-usul Barang Diburu ?

    Minggu, 18 Okt 2026 | 09:15 WIB
  • Polresta Pekanbaru Hantam Kampung Narkoba Pangeran Hidayat: Sabu & Sajam Disita!  ?

    Polresta Pekanbaru Hantam Kampung Narkoba Pangeran Hidayat: Sabu & Sajam Disita! ?

    Sabtu, 17 Okt 2026 | 17:45 WIB
  • Nyamar Pakai Motor PCX, Bandar Narkoba Dumai Diciduk Saat Bawa 15,3 Gram Sabu  ?

    Nyamar Pakai Motor PCX, Bandar Narkoba Dumai Diciduk Saat Bawa 15,3 Gram Sabu ?

    Sabtu, 17 Okt 2026 | 15:50 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Limbah Sawit Diolah Jadi Biometana, Emisi Karbon Ditargetkan Turun 28.000 Ton per Tahun

    Limbah Sawit Diolah Jadi Biometana, Emisi Karbon Ditargetkan Turun 28.000 Ton per Tahun

    Sabtu, 17 Okt 2026 | 22:53 WIB
  • Petrokimia Gresik Olah Emisi Karbon Menjadi Bahan Baku Soda Ash

    Petrokimia Gresik Olah Emisi Karbon Menjadi Bahan Baku Soda Ash

    Sabtu, 17 Okt 2026 | 22:03 WIB
  • Kemenbud Gelar Wayang Kulit, Lestarikan Warisan Budaya Indonesia

    Kemenbud Gelar Wayang Kulit, Lestarikan Warisan Budaya Indonesia

    Sabtu, 17 Okt 2026 | 19:43 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com