Home › Hukum › Laporan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP di Pekanbaru Masih Diperiksa Polisi
Laporan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP di Pekanbaru Masih Diperiksa Polisi
Keterangan Foto: Mapolresta Pekanbaru. TD/Azhar
PEKANBARU,Tabloid Diksi – Laporan seorang perempuan berinisial AMW terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan pacarnya, oknum anggota Satpol PP Kota Pekanbaru berinisial NY, masih bergulir di Polresta Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
- Baca juga:
“Dalam pemeriksaan,” ujar Anggi saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).
Laporan dugaan penganiayaan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/B/643/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 23 Mei 2026.
Dalam laporannya, AMW mengaku menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan NY. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bima Puri 2, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Korban mengaku saat itu berada seorang diri di rumah sebelum terlapor datang. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan penganiayaan.
AMW menyebut dirinya diduga ditendang pada sejumlah bagian tubuh, termasuk perut dan pinggul, serta mengalami kekerasan pada bagian kepala. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka lebam dan pendarahan.
“Selama ini kejadian sering terjadi di dalam rumah. Saya tinggal sendiri, dan dia datang. Kalau saya melawan atau berteriak, justru semakin dipukul,” ungkap AMW.
Korban juga mengklaim dugaan kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut terlapor disebut kerap bersikap temperamental dan melakukan kekerasan ketika terjadi persoalan dalam hubungan mereka.
AMW kemudian memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Ia juga telah menjalani visum untuk mendokumentasikan luka yang dialaminya, antara lain pada bagian pelipis, tangan, dan tubuh.
Kasus tersebut dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami laporan tersebut. Status dan perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil proses penyelidikan dan pemeriksaan alat bukti oleh penyidik.





Komentar Via Facebook :