https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka •   Bongkar Kayu dari Kanal ke Panglong, Polisi Amankan 10 Ton Kayu Diduga Ilegal di Rohil •   Polsek Payung Sekaki Gencar Edukasi Cegah Karhutla, Warga Diingatkan Bahaya Bakar Sampah dan Lahan •   Paus Raksasa Diduga Mati dan Tersangkut di Mangrove Inhil, Polisi Larang Warga Mendekat
Home › Hukum › Bongkar Kayu dari Kanal ke Panglong, Polisi Amankan 10 Ton Kayu Diduga Ilegal di Rohil
Hukum
Rokan Hilir

Bongkar Kayu dari Kanal ke Panglong, Polisi Amankan 10 Ton Kayu Diduga Ilegal di Rohil

Jumat, 25 September 2026 | 14:15 WIB,  
Penulis : Azhar
Bongkar Kayu dari Kanal ke Panglong, Polisi Amankan 10 Ton Kayu Diduga Ilegal di Rohil

Keterangan Foto: Bongkar Kayu dari Kanal ke Panglong, Polisi Amankan 10 Ton Kayu Diduga Ilegal di Rohil. Dok. Humas.TD/Azhar

ROKAN HILIR, Tabloid Diksi – Aktivitas pembongkaran kayu dari sebuah kanal menuju panglong di Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir, berujung pemeriksaan polisi. 483 keping kayu olahan dengan berat sekitar 10 ton diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Sinaboi.

Pengungkapan dugaan tindak pidana kehutanan itu terjadi di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pemindahan kayu olahan dari parit kanal menuju panglong.

    Baca juga:
  • 60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka

  • Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan

  • Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi. Di sana, petugas mendapati sejumlah orang tengah membongkar kayu berupa papan dan broti dari kanal.

Polisi selanjutnya memeriksa kayu dan pihak yang berada di lokasi. Hasil pemeriksaan awal mengungkap kayu tersebut diketahui milik seorang pria berinisial IW.

IW mengaku mendapatkan kayu dari warga di wilayah Dumai. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, kayu tersebut diduga tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan ratusan keping kayu langsung diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

“Petugas menemukan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan sekitar 10 ton. Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen,” ujar Aldi, Jumat (25/9/2026).

Pemilik panglong dan dua pekerja kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, polisi masih memburu informasi lebih jauh mengenai dari mana kayu tersebut berasal dan bagaimana kayu itu bisa sampai ke panglong di Sinaboi.

“Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” kata Aldi.

Polres Rohil juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat penyidikan. Polisi memastikan dugaan pelanggaran kehutanan akan diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Komitmen kami jelas, aktivitas yang merusak hutan dan melanggar ketentuan hukum akan ditindak,” tegasnya.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Polres Rokan Hilir
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #3

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • 60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka

    60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka

    Jumat, 25 Sep 2026 | 14:41 WIB
  • Bongkar Kayu dari Kanal ke Panglong, Polisi Amankan 10 Ton Kayu Diduga Ilegal di Rohil

    Bongkar Kayu dari Kanal ke Panglong, Polisi Amankan 10 Ton Kayu Diduga Ilegal di Rohil

    Jumat, 25 Sep 2026 | 14:15 WIB
  • Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan

    Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan

    Jumat, 25 Sep 2026 | 07:12 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com