Home › Hukum › Bongkar Kayu dari Kanal ke Panglong, Polisi Amankan 10 Ton Kayu Diduga Ilegal di Rohil
Bongkar Kayu dari Kanal ke Panglong, Polisi Amankan 10 Ton Kayu Diduga Ilegal di Rohil
Keterangan Foto: Bongkar Kayu dari Kanal ke Panglong, Polisi Amankan 10 Ton Kayu Diduga Ilegal di Rohil. Dok. Humas.TD/Azhar
ROKAN HILIR, Tabloid Diksi – Aktivitas pembongkaran kayu dari sebuah kanal menuju panglong di Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir, berujung pemeriksaan polisi. 483 keping kayu olahan dengan berat sekitar 10 ton diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Sinaboi.
Pengungkapan dugaan tindak pidana kehutanan itu terjadi di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pemindahan kayu olahan dari parit kanal menuju panglong.
- Baca juga:
Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi. Di sana, petugas mendapati sejumlah orang tengah membongkar kayu berupa papan dan broti dari kanal.
Polisi selanjutnya memeriksa kayu dan pihak yang berada di lokasi. Hasil pemeriksaan awal mengungkap kayu tersebut diketahui milik seorang pria berinisial IW.
IW mengaku mendapatkan kayu dari warga di wilayah Dumai. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, kayu tersebut diduga tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan.
Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan ratusan keping kayu langsung diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Petugas menemukan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan sekitar 10 ton. Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen,” ujar Aldi, Jumat (25/9/2026).
Pemilik panglong dan dua pekerja kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, polisi masih memburu informasi lebih jauh mengenai dari mana kayu tersebut berasal dan bagaimana kayu itu bisa sampai ke panglong di Sinaboi.
“Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” kata Aldi.
Polres Rohil juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat penyidikan. Polisi memastikan dugaan pelanggaran kehutanan akan diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Komitmen kami jelas, aktivitas yang merusak hutan dan melanggar ketentuan hukum akan ditindak,” tegasnya.

Komentar Via Facebook :