Home › Hukum › 60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka
60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka
Keterangan Foto: Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Kasus dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Kampar memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar, F sebagai tersangka terkait dugaan penguasaan kawasan hutan yang diduga dijadikan perkebunan kelapa sawit.
F diduga menguasai kawasan hutan seluas kurang lebih 60 hektare di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar. Di atas lahan tersebut, kawasan hutan diduga telah dibuka dan ditanami kelapa sawit.
- Baca juga:
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan membenarkan status tersangka tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/9/2026).
"Benar, F (Fahmil) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penguasaan atau perambahan hutan untuk kebun sawit," kata Ade.
Menurut Ade, luas kawasan yang diduga dirambah dan kemudian ditanami sawit mencapai sekitar 60 hektare.
"Sekitar 60 hektare hutan yang dirambah dan ditanam sawit," ujarnya.
Penetapan F sebagai tersangka bukan dilakukan secara tiba-tiba. Penyidik sebelumnya telah memeriksa yang bersangkutan beberapa kali untuk menggali informasi terkait dugaan penguasaan kawasan hutan tersebut.
F awalnya diperiksa sebagai saksi. Dalam perkembangan penyidikan, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
Meski demikian, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau belum melakukan penahanan terhadap F. Polisi masih mendalami perkara serta melengkapi pemeriksaan terhadap tersangka.
"Belum ditahan. Baru ditetapkan (tersangka). Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap F," ungkap Ade.
Kasus ini masih bergulir di tingkat penyidikan. Polda Riau juga belum membeberkan secara lengkap konstruksi perkara, termasuk rincian pasal yang dikenakan kepada F.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. F tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






Komentar Via Facebook :