https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pemerintah Siapkan Pendidikan Gratis Mulai dari TK Hingga PTN •   Presiden Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren di Kementerian Agama •   DPR RI Dorong Pendampingan Maksimal bagi PMI Nenah Arsinah •   Komisi XIII Soroti Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong
Home › Politik › Komisi II DPR RI Soroti Pengkavlingan Kawasan Laut di Batam
Politik
Pulau Jawa & Madura

Komisi II DPR RI Soroti Pengkavlingan Kawasan Laut di Batam

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:11 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Komisi II DPR RI Soroti Pengkavlingan Kawasan Laut di Batam

Keterangan Foto: Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur. TD/YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, menyoroti pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai maraknya dugaan pengkavlingan kawasan laut di Batam tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya.

Aus menilai pengakuan tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan pemanfaatan ruang laut. Ia mengingatkan agar negara tidak kembali kecolongan sebagaimana polemik penguasaan kawasan laut yang sempat menjadi perhatian publik pada 2025 lalu.

    Baca juga:
  • DPR RI Dorong Pendampingan Maksimal bagi PMI Nenah Arsinah

  • Komisi XIII Soroti Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong

  • Komisi VI Dorong Penguatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Iran

“Kita tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama. Pengalaman kasus penguasaan kawasan laut pada 2025 seharusnya menjadi pelajaran berharga. Jangan sampai negara kembali kecolongan akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian perizinan,” ujar Aus dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Menurut Aus, apabila benar ditemukan adanya penetapan lahan atau pemberian hak sebelum seluruh tahapan seperti PKKPRL, persetujuan lingkungan, hingga reklamasi dipenuhi, maka hal tersebut harus ditelusuri secara komprehensif, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menerbitkan maupun memanfaatkan izin tersebut. 

“Pemerintah harus melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh proses perizinannya. Telusuri sejak awal siapa yang mengajukan, siapa yang memproses, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan. Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak terus berulang,” tegas Politisi Fraksi PKS itu. 

Aus menegaskan bahwa laut merupakan ruang publik yang pengelolaannya harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan menjadi objek penguasaan segelintir pihak melalui prosedur yang bermasalah.

Karena itu, ia mendorong Kementerian ATR/BPN bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat sistem pengawasan, integrasi data perizinan, serta pengendalian terhadap seluruh proses pemanfaatan ruang laut, khususnya di wilayah strategis seperti Batam.

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem. Pengawasan perizinan harus diperkuat, koordinasi antarinstansi harus diperjelas, dan setiap indikasi penyimpangan harus ditindak secara tegas. Tata kelola pertanahan dan ruang laut yang akuntabel merupakan syarat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi aset negara,” tutup Aus. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi II DPR RIAir LautBatam
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Kapal Asing Bermuatan Narkotika Terciduk di Sekitar Perairan Pongkar Karimun

    Rabu, 17 Jul 2024 | 17:36 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #3

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #9

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB

HUKRIM

  • Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 | 15:54 WIB
  • Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu

    Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu

    Kamis, 24 Sep 2026 | 09:43 WIB
  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:29 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com