Home › Politik › Komisi XIII Soroti Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong
Komisi XIII Soroti Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong
Keterangan Foto: Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menindak tegas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menyusul temuan fasilitas menyerupai apartemen yang diduga digunakan warga binaan.
Andreas mengatakan, Kementerian Imipas dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap temuan tersebut, termasuk terhadap petugas yang diduga terlibat.
- Baca juga:
“Menteri Imipas dan Dirjen Lapas perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas dan petugas-petugas yang terlibat,” kata Andreas dalam keterangan pers, Kamis (24/9/2026).
Temuan tersebut mencuat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas yang berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Tim Ombudsman juga menemukan empat bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen di dekat rumah dinas Kalapas yang berada di luar blok hunian. Di bagian belakang lapas, ditemukan pula kawasan yang disebut menyerupai vila dan diduga dihuni warga binaan.
Bangunan-bangunan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas seperti ruang tamu, kamar, dapur, televisi, pendingin ruangan, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga lainnya. Dalam salah satu kulkas, tim juga menemukan minuman beralkohol.
Andreas menegaskan, temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara terbuka dan menyeluruh. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan identitas pengguna, peruntukan fasilitas, serta dasar penggunaan bangunan tersebut.
“Karena identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan, kita minta ada penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia meminta Kemenimipas memastikan status bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakan, dasar penempatan warga binaan, hingga pejabat yang memberikan persetujuan.
“Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andreas.
Andreas juga mendorong penghentian sementara penggunaan fasilitas yang dipersoalkan hingga pemeriksaan selesai. Menurutnya, dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, catatan akses keluar-masuk, serta perubahan fisik bangunan perlu diamankan untuk memastikan seluruh fakta dapat diperiksa.
Jika pemeriksaan menemukan adanya perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar hukum, Andreas meminta fasilitas tersebut dihapus dan pola penempatan dikembalikan sesuai ketentuan.
“Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan,” katanya.
Selain itu, apabila ditemukan indikasi pungutan, penyalahgunaan jabatan, atau tindak pidana, hasil pemeriksaan administratif diminta diteruskan kepada aparat yang berwenang.
Andreas menilai persoalan fasilitas khusus di lapas dan rumah tahanan perlu menjadi perhatian yang lebih luas. Karena itu, ia mendorong Kemenimipas melakukan audit berbasis risiko terhadap lapas dan rutan lain untuk memastikan tidak ada ruang khusus, penempatan tersendiri, maupun fasilitas tambahan yang berada di luar pencatatan resmi.
“Pembenahan pemasyarakatan harus menutup kesempatan lahirnya perlakuan istimewa, bukan hanya menertibkan fasilitas setelah ditemukan. Setiap ruang, penghuni, inventaris, dan dasar penempatan harus tercatat serta dapat diperiksa,” tuturnya.
Ia menegaskan, kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan tidak berarti mengurangi hak dasar mereka. Pemerintah tetap berkewajiban menyediakan hunian yang manusiawi, layanan kesehatan, sanitasi, makanan, keamanan, serta pembinaan yang layak.
“Yang harus dicegah adalah perbedaan pelayanan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, atau pengaruh. Termasuk jual beli fasilitas atau pungli yang masuk dalam tindakan pidana,” kata Andreas.
Komisi XIII, lanjut Andreas, akan meminta Kemenimipas menyampaikan hasil pemeriksaan, tindakan korektif, serta langkah pencegahan secara terukur atas kasus tersebut.
“Keberhasilan tindak lanjut harus terlihat dari kejelasan fakta, pemulihan tata kelola, pertanggungjawaban pihak terkait, dan berakhirnya fasilitas yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya. ***






Komentar Via Facebook :