https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   DPR RI Dorong Pendampingan Maksimal bagi PMI Nenah Arsinah •   Komisi XIII Soroti Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong •   Polres Kampar Dapat Senjata Baru Lawan Karhutla : 2 Mesin Fire Hose dan Puluhan Perlengkapan •   Komisi VI Dorong Penguatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Iran
Home › Politik › Komisi XIII Soroti Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong
Politik
Pulau Jawa & Madura

Komisi XIII Soroti Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 18:25 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Komisi XIII Soroti Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong

Keterangan Foto: Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. Foto : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menindak tegas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menyusul temuan fasilitas menyerupai apartemen yang diduga digunakan warga binaan.

Andreas mengatakan, Kementerian Imipas dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap temuan tersebut, termasuk terhadap petugas yang diduga terlibat.

    Baca juga:
  • DPR RI Dorong Pendampingan Maksimal bagi PMI Nenah Arsinah

  • Komisi VI Dorong Penguatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Iran

  • Komisi XI DPR Soroti Dugaan PHK Berkedok Transformasi Digital

“Menteri Imipas dan Dirjen Lapas perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas dan petugas-petugas yang terlibat,” kata Andreas dalam keterangan pers, Kamis (24/9/2026).

Temuan tersebut mencuat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas yang berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Tim Ombudsman juga menemukan empat bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen di dekat rumah dinas Kalapas yang berada di luar blok hunian. Di bagian belakang lapas, ditemukan pula kawasan yang disebut menyerupai vila dan diduga dihuni warga binaan.

Bangunan-bangunan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas seperti ruang tamu, kamar, dapur, televisi, pendingin ruangan, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga lainnya. Dalam salah satu kulkas, tim juga menemukan minuman beralkohol.

Andreas menegaskan, temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara terbuka dan menyeluruh. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan identitas pengguna, peruntukan fasilitas, serta dasar penggunaan bangunan tersebut.

“Karena identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan, kita minta ada penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.

Ia meminta Kemenimipas memastikan status bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakan, dasar penempatan warga binaan, hingga pejabat yang memberikan persetujuan.

“Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andreas.

Andreas juga mendorong penghentian sementara penggunaan fasilitas yang dipersoalkan hingga pemeriksaan selesai. Menurutnya, dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, catatan akses keluar-masuk, serta perubahan fisik bangunan perlu diamankan untuk memastikan seluruh fakta dapat diperiksa.

Jika pemeriksaan menemukan adanya perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar hukum, Andreas meminta fasilitas tersebut dihapus dan pola penempatan dikembalikan sesuai ketentuan.

“Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan,” katanya.

Selain itu, apabila ditemukan indikasi pungutan, penyalahgunaan jabatan, atau tindak pidana, hasil pemeriksaan administratif diminta diteruskan kepada aparat yang berwenang.

Andreas menilai persoalan fasilitas khusus di lapas dan rumah tahanan perlu menjadi perhatian yang lebih luas. Karena itu, ia mendorong Kemenimipas melakukan audit berbasis risiko terhadap lapas dan rutan lain untuk memastikan tidak ada ruang khusus, penempatan tersendiri, maupun fasilitas tambahan yang berada di luar pencatatan resmi.

“Pembenahan pemasyarakatan harus menutup kesempatan lahirnya perlakuan istimewa, bukan hanya menertibkan fasilitas setelah ditemukan. Setiap ruang, penghuni, inventaris, dan dasar penempatan harus tercatat serta dapat diperiksa,” tuturnya.

Ia menegaskan, kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan tidak berarti mengurangi hak dasar mereka. Pemerintah tetap berkewajiban menyediakan hunian yang manusiawi, layanan kesehatan, sanitasi, makanan, keamanan, serta pembinaan yang layak.

“Yang harus dicegah adalah perbedaan pelayanan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, atau pengaruh. Termasuk jual beli fasilitas atau pungli yang masuk dalam tindakan pidana,” kata Andreas.

Komisi XIII, lanjut Andreas, akan meminta Kemenimipas menyampaikan hasil pemeriksaan, tindakan korektif, serta langkah pencegahan secara terukur atas kasus tersebut.

“Keberhasilan tindak lanjut harus terlihat dari kejelasan fakta, pemulihan tata kelola, pertanggungjawaban pihak terkait, dan berakhirnya fasilitas yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi XIIIDPR RILapas CibinongViral
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Komisi VI Dorong Penguatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Iran

    Kamis, 24 Sep 2026 | 18:19 WIB
  • Politik

    Komisi XI DPR Soroti Dugaan PHK Berkedok Transformasi Digital

    Rabu, 23 Sep 2026 | 17:20 WIB
  • Politik

    Baleg dan Pemerintah Bahas RUU Satu Data Indonesia

    Rabu, 23 Sep 2026 | 17:13 WIB
  • Politik

    DPR Setujui Pembahasan RUU EBET di Perpanjang

    Rabu, 23 Sep 2026 | 17:07 WIB
  • Politik

    Baleg Minta Kewenangan Negara atas Data Lintas Negara Diperjelas

    Rabu, 23 Sep 2026 | 17:01 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #5

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #6

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #9

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB

HUKRIM

  • Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 | 15:54 WIB
  • Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu

    Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu

    Kamis, 24 Sep 2026 | 09:43 WIB
  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:29 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com