Home › Ekonomi › Pemerintah Tunda Lagi Pungutan PPh Pedagang Marketplace hingga November 2026
Pemerintah Tunda Lagi Pungutan PPh Pedagang Marketplace hingga November 2026
Keterangan Foto: Pemerintah menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online melalui marketplace hingga 1 November 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. TD/YS/ekonomi.bisnis.com
JAKARTA, Tabloid Diksi — Pemerintah kembali menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui platform marketplace. Kebijakan yang sedianya mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut kini ditunda hingga 1 November 2026.
Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat yang dinilai belum cukup kuat. Pemerintah ingin memastikan kebijakan perpajakan tidak memberikan tekanan tambahan terhadap aktivitas perdagangan ketika pertumbuhan ekonomi belum sesuai harapan.
- Baca juga:
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II/2026 yang mencapai 5,29 persen secara tahunan (year on year/yoy) masih perlu didorong agar lebih kuat.
Angka tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2026 yang mencapai 5,61 persen.
Purbaya menjelaskan, pemerintah masih akan melihat sejumlah indikator ekonomi, termasuk perkembangan daya beli masyarakat, kepercayaan konsumen, serta penjualan ritel sebelum kembali menerapkan kebijakan tersebut.
“Pertumbuhan ekonomi 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kami ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau indikasi membaik, kami akan terapkan lagi,” ujar Purbaya, Rabu (5/8/2026).
Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sebenarnya bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut merupakan mekanisme pemungutan pajak yang dirancang pemerintah untuk menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pedagang online dan pedagang konvensional.
Berdasarkan estimasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, potensi penerimaan dari PPh Pasal 22 melalui marketplace diperkirakan berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.
Meski demikian, penerimaan tersebut bukan menjadi satu-satunya alasan lahirnya kebijakan tersebut. Pemerintah sejak awal lebih menekankan pentingnya menciptakan level playing field antara pelaku usaha daring dan luring.
Gagasan mengenai pemungutan pajak melalui marketplace sebenarnya telah dibahas selama bertahun-tahun. Pemerintah bahkan pernah menerbitkan PMK Nomor 210/PMK.010/2018 mengenai perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
Implementasi aturan tersebut kemudian ditunda sejak 2019.
Setelah kembali direncanakan, pemerintah pada awal Juli 2026 menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni PT Tokopedia, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Shopee International Indonesia, dan PT Global Digital Niaga Tbk. (Blibli).
Keempat platform tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai melakukan pemungutan terhadap seller atau merchant pada 1 Agustus 2026.
Namun, rencana tersebut kembali mengalami penundaan.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali menjelang penerapan kebijakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti menjelaskan, penundaan berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Selanjutnya, pemerintah merencanakan implementasi kembali mulai 1 November 2026.
Keempat marketplace yang telah melakukan pemungutan sejak 1 Agustus 2026 juga diwajibkan mengembalikan PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut dari pedagang.
Dengan demikian, penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan. Pemerintah hanya menyesuaikan waktu penerapannya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut keputusan pemerintah tersebut. Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menilai penundaan menunjukkan pemerintah cukup responsif dalam melihat kondisi perekonomian.
Menurutnya, stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat perlu menjadi perhatian sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.
“Kami mengapresiasi Pemerintah yang memutuskan untuk menunda pelaksanaan kebijakan ini dan memandang dinamika ini sebagai sinyal positif bahwa Pemerintah bersikap adaptif, memprioritaskan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat,” kata Siddhi.
Namun, ia menilai masih terdapat pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan, terutama terkait PPh yang sudah sempat dipungut oleh sejumlah marketplace.
“Perlu ditindaklanjuti dengan pungutan PPh yang sudah dilakukan dalam lima hari terakhir agar dapat dipulihkan kembali ke situasi semula,” ujarnya.
Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan sejumlah marketplace sebenarnya telah melakukan persiapan untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Persiapan tersebut mencakup penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis hingga sosialisasi kepada para seller.
Ketua Umum idEA Budi Primawan memastikan marketplace yang menjadi anggota asosiasi akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi pemerintah setelah adanya perubahan jadwal penerapan.
Budi berharap pemerintah tetap menjaga koordinasi dengan pelaku industri serta memberikan sosialisasi secara berkelanjutan agar penerapan kebijakan nantinya dapat berlangsung lebih lancar.
Menurutnya, berbagai persiapan yang telah dilakukan oleh marketplace tetap dapat menjadi modal penting ketika pemerintah kembali menetapkan jadwal implementasi.
Penundaan penerapan PPh Pasal 22 marketplace juga menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menjalankan strategi intensifikasi perpajakan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berulang kali menyampaikan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan negara melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak tanpa harus menaikkan tarif maupun menciptakan jenis pungutan baru.
Kebijakan pemungutan PPh melalui marketplace sendiri telah dirancang cukup lama. Pemerintah melihat adanya kebutuhan untuk menyamakan perlakuan perpajakan antara perdagangan online dan offline.
Persoalan tersebut mulai mengemuka seiring meningkatnya perdagangan digital dan munculnya kekhawatiran pelaku usaha konvensional yang harus bersaing dengan pedagang online.
Karena itu, pemungutan PPh melalui marketplace pada dasarnya bukan ditujukan semata-mata untuk mengejar tambahan penerimaan negara, melainkan juga untuk menciptakan sistem perdagangan yang lebih adil.
Pemerintah kini masih menunggu perkembangan indikator ekonomi sebelum kembali memberlakukan kebijakan tersebut. Jika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dinilai telah cukup kuat, pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang marketplace akan kembali diterapkan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.






Komentar Via Facebook :