Home › Hukum › Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV
Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV
Keterangan Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. TD/YS/Kompas.com
JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dan menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan kegiatan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.
- Baca juga:
“Dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan file elektronik,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik turut mengambil rekaman kamera pengawas atau CCTV dari salah satu hotel di wilayah Magelang.
Seluruh barang bukti tersebut kini akan diteliti lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan. KPK juga akan mendalami keterlibatan masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Akan dianalisis oleh penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini. Baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di 15 rumah yang tersebar di sejumlah wilayah Jawa Tengah pada 5 hingga 8 Agustus 2026. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara yang menyeret Anom.
“Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di lima belas lokasi rumah para pihak yang diduga terkait dengan perkara dimaksud,” kata Budi.
Dari 15 lokasi tersebut, sebanyak 10 rumah berada di Kabupaten Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, dan satu rumah lainnya berada di Semarang.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta.
Selain keduanya, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan Bupati Pemalang.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan, Anom melalui Haris diduga meminta sejumlah uang dari perangkat daerah maupun pihak swasta untuk kepentingan pribadi.
“AWI (Anom) melalui GHA (Haris) diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
KPK juga menduga sebagian uang yang dikumpulkan Haris digunakan untuk mengupayakan penyelesaian perkara dugaan korupsi melalui oknum di lingkungan KPK.
Menurut Taufik, Anom, Haris, dan Lilik bahkan disebut telah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan alasan untuk mengurus perkara di KPK.
Ketiganya kemudian disebut menyepakati penyediaan uang tersebut agar perkara yang berkaitan dengan Bupati Pemalang dapat diselesaikan.






Komentar Via Facebook :