Home › Hukum › Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi
Keterangan Foto: Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi. Dok. Humas.TD/Azhar
BENGKALIS, Tabloid Diksi – Polisi memburu hingga lintas provinsi untuk mengungkap dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Hasilnya, seorang pria berinisial S (41), yang diduga merupakan ayah kandung korban, berhasil diamankan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
S ditangkap Tim Opsnal Polres Bengkalis pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik.
- Baca juga:
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.A., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Provinsi Jambi,” ujar Yohn.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Sri Asih, RT 001/RW 002, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan pendampingan terhadap korban dan pelaporan kepada kepolisian.
Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan. Informasi mengenai keberadaan S akhirnya mengarah ke Provinsi Jambi.
Pada Senin (21/9/2026), Tim Opsnal Polres Bengkalis berangkat menuju Jambi. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Merlung dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Hulu.
Setelah mengumpulkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lapangan, polisi menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan S.
Rabu dini hari, petugas bergerak. Sekitar pukul 00.20 WIB, S berhasil diamankan di rumah tersebut.
S kemudian dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna biru muda dan satu helai celana pendek warna hitam.
AKP Yohn mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk seluruh keterangan dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak,” jelasnya.
S kini diproses dalam perkara tersebut dan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis memastikan perkara tersebut akan diproses secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.






Komentar Via Facebook :