https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polisi Panen Jagung di Pekanbaru, 0,5 Hektare Lahan Payung Sekaki Hasilkan Estimasi 1,5 Ton •   Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi •   Anev Mingguan, Kapolsek Batu Hampar Ingatkan Personel: Jangan Terlibat Narkoba dan Hidup Hedon •   Hotspot di Sumatera Turun, Riau Tersisa Tiga Titik Panas
Home › Hukum › Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi
Hukum
Bengkalis

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

Rabu, 23 September 2026 | 11:30 WIB,  
Penulis : Azhar
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

Keterangan Foto: Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi. Dok. Humas.TD/Azhar

BENGKALIS, Tabloid Diksi – Polisi memburu hingga lintas provinsi untuk mengungkap dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Hasilnya, seorang pria berinisial S (41), yang diduga merupakan ayah kandung korban, berhasil diamankan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

S ditangkap Tim Opsnal Polres Bengkalis pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik.

    Baca juga:
  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.A., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Provinsi Jambi,” ujar Yohn.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Sri Asih, RT 001/RW 002, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan pendampingan terhadap korban dan pelaporan kepada kepolisian.

Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan. Informasi mengenai keberadaan S akhirnya mengarah ke Provinsi Jambi.

Pada Senin (21/9/2026), Tim Opsnal Polres Bengkalis berangkat menuju Jambi. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Merlung dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Hulu.

Setelah mengumpulkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lapangan, polisi menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan S.

Rabu dini hari, petugas bergerak. Sekitar pukul 00.20 WIB, S berhasil diamankan di rumah tersebut.

S kemudian dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna biru muda dan satu helai celana pendek warna hitam.

AKP Yohn mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk seluruh keterangan dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak,” jelasnya.

S kini diproses dalam perkara tersebut dan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis memastikan perkara tersebut akan diproses secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Polres Bengkalis
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

    Senin, 21 Sep 2026 | 10:02 WIB
  • Hukum

    Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Minggu, 20 Sep 2026 | 17:27 WIB
  • Hukum

    Respons Laporan Narkoba di Bengkalis, Polisi Malah Diduga Disambut Parang dan Dikejar

    Jumat, 18 Sep 2026 | 17:59 WIB
  • Hukum

    Polisi Bergerak Usai Laporan Masuk, Remaja 14 Tahun Diamankan Terkait Pembacokan di Bengkalis

    Kamis, 17 Sep 2026 | 11:14 WIB
  • Hukum

    Sabu Bikin Geger Senggoro, 3 Orang Positif Methamphetamine Diamankan Polisi

    Kamis, 17 Sep 2026 | 09:41 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #5

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 | 11:30 WIB
  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Selasa, 22 Sep 2026 | 09:03 WIB
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com