https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau •   140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara •   Polisi Panen Jagung di Pekanbaru, 0,5 Hektare Lahan Payung Sekaki Hasilkan Estimasi 1,5 Ton •   Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi
Home › Hukum › 140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara
Hukum
Bengkalis

140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

Rabu, 23 September 2026 | 13:10 WIB,  
Penulis : Azhar
140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

Keterangan Foto: 140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara. Dok. Humas.TD/Azhar

BENGKALIS, Tabloid Diksi – Jejak pengolahan kayu mangrove menjadi arang di pesisir Rupat Utara, Bengkalis, berujung penindakan. Ditreskrimsus Polda Riau membongkar aktivitas dapur arang yang disebut telah berjalan sejak 2022 dan mengamankan sekitar 140 ton arang bakau.

Dua orang kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AT (45) selaku nakhoda kapal dan AK (45) yang disebut sebagai pemilik atau pengelola dapur arang.

    Baca juga:
  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

  • Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bahkan turun langsung ke lokasi pengungkapan pada Rabu (23/9/2026). Ia datang bersama Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, dan Kasubdit Tipidter AKBP Teddy Ardian.

Herry menegaskan penindakan terhadap aktivitas yang diduga merusak mangrove merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam menjaga ekosistem pesisir.

“Dari awal kami melakukan upaya preventif, represif hingga restoratif untuk melindungi lingkungan. Penindakan ini adalah upaya represif yang kami lakukan untuk melindungi mangrove,” kata Herry.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang di Desa Teluk Rhu, Rupat Utara.

Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (14/9/2026), petugas menghentikan dan mengamankan KM Milion Line GT 34 Nomor 230 GGH.

Kapal tersebut ditemukan membawa sekitar 400 karung arang bakau dengan berat kurang lebih 10 ton.

Pemeriksaan terhadap awak kapal mengarah kepada sebuah dapur arang di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan bangunan yang dilengkapi lima tungku, terdiri dari tiga tungku besar dan dua tungku kecil.

Polisi juga menemukan gudang penyimpanan arang. Dari hasil penyelidikan, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak 2022. Kayu mangrove yang digunakan sebagai bahan baku diduga diperoleh dari masyarakat sekitar dengan harga sekitar Rp300 ribu per ton.

Dalam sekali pembakaran, satu tungku besar disebut mampu menghasilkan sekitar empat ton arang, sedangkan tungku kecil sekitar dua ton. Hasil pembakaran kemudian dijual dengan harga sekitar Rp3.000 per kilogram.

Pengungkapan itu kemudian diperluas. Polisi mengamankan 2.367 karung arang dengan berat sekitar 65 ton yang telah dipindahkan untuk dititipkan di Polsek Dumai Timur.

Sedangkan dari gudang, ditemukan lagi 2.654 karung dengan berat sekitar 75 ton.

“Total barang bukti arang bakau yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 140 ton,” ungkap Ade.

Barang bukti lain yang turut diamankan yakni satu unit KM Milion Line, timbangan berkapasitas 60 kilogram, dua bungkus plastik berisi arang, serta dua lembar karung goni.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, arang yang diangkut kapal tersebut rencananya dibawa menuju Batu Pahat, Malaysia.

AT selaku nakhoda kapal dan AK selaku pemilik atau pengelola dapur arang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Polda Riau menyatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari program Green Policing, yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga perlindungan ekosistem, pemulihan lingkungan dan kolaborasi dengan berbagai pihak.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena mangrove memiliki fungsi penting bagi kawasan pesisir, sementara kerusakannya dapat berdampak terhadap keberlangsungan ekosistem dan perlindungan wilayah pesisir dari ancaman abrasi.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Polda Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    UNRI-Polda Riau Dorong Green Policing Berbasis Riset Hadapi Karhutla hingga Kerusakan Lingkungan

    Jumat, 18 Sep 2026 | 13:38 WIB
  • Hukum

    Polda Riau Bongkar Modus Karhutla: 58 Kasus Disidik, 61 Orang Jadi Tersangka

    Kamis, 17 Sep 2026 | 17:53 WIB
  • Peristiwa

    Sindikat Pemalsu SIM di Riau Dibongkar, Polisi Sita Blangko hingga Printer

    Kamis, 17 Sep 2026 | 11:57 WIB
  • Daerah

    Kapolda Riau: Polisi Tak Boleh Lagi Sekadar Bereaksi, Data Harus Jadi Senjata Baca Ancaman

    Selasa, 15 Sep 2026 | 07:58 WIB
  • Hukum

    Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Minggu, 13 Sep 2026 | 18:30 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:29 WIB
  • 140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:10 WIB
  • Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 | 11:30 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com