Home › Hukum › 140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara
140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara
Keterangan Foto: 140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara. Dok. Humas.TD/Azhar
BENGKALIS, Tabloid Diksi – Jejak pengolahan kayu mangrove menjadi arang di pesisir Rupat Utara, Bengkalis, berujung penindakan. Ditreskrimsus Polda Riau membongkar aktivitas dapur arang yang disebut telah berjalan sejak 2022 dan mengamankan sekitar 140 ton arang bakau.
Dua orang kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AT (45) selaku nakhoda kapal dan AK (45) yang disebut sebagai pemilik atau pengelola dapur arang.
- Baca juga:
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bahkan turun langsung ke lokasi pengungkapan pada Rabu (23/9/2026). Ia datang bersama Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, dan Kasubdit Tipidter AKBP Teddy Ardian.
Herry menegaskan penindakan terhadap aktivitas yang diduga merusak mangrove merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam menjaga ekosistem pesisir.
“Dari awal kami melakukan upaya preventif, represif hingga restoratif untuk melindungi lingkungan. Penindakan ini adalah upaya represif yang kami lakukan untuk melindungi mangrove,” kata Herry.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang di Desa Teluk Rhu, Rupat Utara.
Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (14/9/2026), petugas menghentikan dan mengamankan KM Milion Line GT 34 Nomor 230 GGH.
Kapal tersebut ditemukan membawa sekitar 400 karung arang bakau dengan berat kurang lebih 10 ton.
Pemeriksaan terhadap awak kapal mengarah kepada sebuah dapur arang di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan bangunan yang dilengkapi lima tungku, terdiri dari tiga tungku besar dan dua tungku kecil.
Polisi juga menemukan gudang penyimpanan arang. Dari hasil penyelidikan, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak 2022. Kayu mangrove yang digunakan sebagai bahan baku diduga diperoleh dari masyarakat sekitar dengan harga sekitar Rp300 ribu per ton.
Dalam sekali pembakaran, satu tungku besar disebut mampu menghasilkan sekitar empat ton arang, sedangkan tungku kecil sekitar dua ton. Hasil pembakaran kemudian dijual dengan harga sekitar Rp3.000 per kilogram.
Pengungkapan itu kemudian diperluas. Polisi mengamankan 2.367 karung arang dengan berat sekitar 65 ton yang telah dipindahkan untuk dititipkan di Polsek Dumai Timur.
Sedangkan dari gudang, ditemukan lagi 2.654 karung dengan berat sekitar 75 ton.
“Total barang bukti arang bakau yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 140 ton,” ungkap Ade.
Barang bukti lain yang turut diamankan yakni satu unit KM Milion Line, timbangan berkapasitas 60 kilogram, dua bungkus plastik berisi arang, serta dua lembar karung goni.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, arang yang diangkut kapal tersebut rencananya dibawa menuju Batu Pahat, Malaysia.
AT selaku nakhoda kapal dan AK selaku pemilik atau pengelola dapur arang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Polda Riau menyatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari program Green Policing, yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga perlindungan ekosistem, pemulihan lingkungan dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena mangrove memiliki fungsi penting bagi kawasan pesisir, sementara kerusakannya dapat berdampak terhadap keberlangsungan ekosistem dan perlindungan wilayah pesisir dari ancaman abrasi.






Komentar Via Facebook :