Home › Hukum › Buron Kasus Sabu 3 Tahun Dicari, DPO Diciduk di Hotel Bumbung
Buron Kasus Sabu 3 Tahun Dicari, DPO Diciduk di Hotel Bumbung
Keterangan Foto: Pelaku diamankan Polsek Mandau
BENGKALIS,Tabloid Diksi – Pelarian DR (41), pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika jenis sabu, akhirnya terhenti. Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap warga Kecamatan Bathin Solapan itu saat berada di salah satu hotel di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan terhadap DR dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus narkotika sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan DR dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.
- Baca juga:
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Mandau bergerak melakukan pencarian. Hingga akhirnya, petugas menemukan DR di sebuah hotel di Desa Bumbung dan langsung mengamankannya tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan kasus narkotika yang sebelumnya ditangani kepolisian.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap perkara narkotika. Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar I Made.
Usai ditangkap, DR langsung dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan serta pengecekan urine terhadap yang bersangkutan.
Penangkapan seorang DPO ini menjadi bagian dari upaya Polsek Mandau memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Polisi menegaskan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan melalui pengungkapan kasus, pengembangan jaringan, hingga pengejaran terhadap para pelaku yang masuk daftar pencarian.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba diminta segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk memberantas narkotika dan bersama masyarakat mewujudkan wilayah Bengkalis yang aman serta bersih dari peredaran narkoba.



Komentar Via Facebook :