Home › Daerah › Pria 40 Tahun Diciduk Dini Hari di Bumbung, Polisi Sita Sabu, Timbangan Digital hingga Uang Rp480 Ribu
Pria 40 Tahun Diciduk Dini Hari di Bumbung, Polisi Sita Sabu, Timbangan Digital hingga Uang Rp480 Ribu
Keterangan Foto: Barang Bukti dan pelaku diamankan. TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi – Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar aparat kepolisian di Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang pria berinisial PPS (40) diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau saat diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Baru Duri 13, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Penangkapan PPS bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Mandau dengan melakukan penyelidikan hingga petugas bergerak ke lokasi pada dini hari.
- Baca juga:
Setibanya di lokasi, polisi mengamankan PPS dan melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam celana di belakang pintu kamar.
Tak hanya sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti tersebut antara lain dua unit handphone, dua sendok takar, satu timbangan digital, satu helai celana, serta uang tunai sebesar Rp480 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, PPS mengaku barang diduga sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial PH. Polisi menyebut PH telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengakuan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Tim Opsnal Polsek Mandau masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan PH sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti. Penindakan akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan dan pemasoknya,” tegasnya.
PPS selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Mandau mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian memutus rantai peredaran narkoba. Warga yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110.
Polisi menegaskan pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada pengguna atau pelaku di lapangan, tetapi akan terus dikembangkan untuk memburu jaringan hingga pemasoknya.

Komentar Via Facebook :