https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Malah Kepergok Simpan 37 Pil Ekstasi •   Tragis! Wanita 55 Tahun Tewas Bersimbah Darah Ditangan Eks Suami •   Pemerintah Pastikan 18 Juta KPM Terima Bansos PKH dan BPNT •   Indonesia Perkuat Langkah Diplomatik Dukung Kemerdekaan Palestina
Home › Peristiwa › Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Malah Kepergok Simpan 37 Pil Ekstasi
Peristiwa
Kampar

Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Malah Kepergok Simpan 37 Pil Ekstasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:36 WIB,  
Penulis : Azhar
Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Malah Kepergok Simpan 37 Pil Ekstasi

Pelaku AY diamankan di Polsek Kampar Kiri.TD/Azhar

KAMPAR,Tabloid Diksi – Pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana kehutanan di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, justru membuka temuan lain. 

Seorang pria berinisial AY (48) yang awalnya diamankan untuk pemeriksaan perkara kehutanan, malah kedapatan menyimpan puluhan pil ekstasi di dalam mobilnya.

    Baca juga:
  • Tragis! Wanita 55 Tahun Tewas Bersimbah Darah Ditangan Eks Suami

  • Kalapas Pekanbaru Dicopot, Tiga Sipir Terancam Sanksi 

  • Konflik Manusia dan Beruang Madu Kembali Terjadi, Tim BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak

AY diamankan tim gabungan di kawasan Cafe Katiput, Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. 

Dalam penindakan tersebut, tim Gakkum Kementerian Kehutanan turut didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri, Korwas PPNS Polda Riau, serta Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri.

Usai diamankan, AY kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pemeriksaan itu berubah arah setelah polisi mencurigai gerak-gerik tersangka, termasuk bagian saku celana sebelah kanannya.

Kecurigaan petugas ternyata beralasan. Saat digeledah, polisi menemukan satu butir pil diduga ekstasi berwarna hijau dengan merek Granat yang disimpan AY.

Polisi kemudian tidak berhenti pada penggeledahan badan. Kendaraan yang dikemudikan AY, yakni mobil Suzuki Baleno warna putih dengan nomor polisi BM 1565 ZB, turut diperiksa secara menyeluruh.

Hasilnya mengejutkan. Di bagian dashboard mobil, petugas menemukan 36 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek serta satu bungkus pecahan pil ekstasi. 

Polisi juga mengamankan satu perangkat rokok elektrik atau pod merek Relx Plus warna merah muda hitam yang ditemukan di saku celana sebelah kiri tersangka.

Dengan demikian, total terdapat 37 butir pil diduga ekstasi yang diamankan polisi dari AY beserta pecahannya.

Saat diperiksa, AY mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial RN yang disebut berdomisili di wilayah Pekanbaru. 

Polisi kini masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap asal-usul barang haram itu sekaligus memburu sosok yang diduga menjadi pemasok.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Samsung A55 warna hitam putih dan STNK kendaraan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari ketelitian petugas saat melakukan pemeriksaan.

“Kasus ini bermula dari pemeriksaan dugaan pelanggaran di bidang kehutanan. Namun karena petugas tetap teliti dan waspada, justru kita berhasil membongkar penyimpanan narkoba,” kata Rusyandi, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, temuan tersebut menjadi bukti bahwa pengungkapan tindak pidana lain dapat terjadi ketika petugas tetap cermat dalam setiap proses pemeriksaan.

“Peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja dan harus kita waspadai bersama,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Polisi juga masih memburu RN yang disebut AY sebagai pemasok. Penyidik berharap penelusuran tersebut dapat mengungkap jaringan peredaran ekstasi yang memasok narkotika kepada tersangka.

Kini AY bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

 

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

#polsekkamparkiri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Ekonomi

    Panen Jagung 2 Ton Jadi Bukti Nyata Dukungan Polri untuk Ketahanan Pangan

    Selasa, 04 Agu 2026 | 11:40 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com