https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun •   Sat Binmas Polres Kampar Perkuat Bhabinkamtibmas, Green Policing hingga Perlisus Jadi Sorotan •   Prabowo Perintahkan Percepatan Penyelesaian IEU-CEPA •   Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar
Home › Hukum › Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Malah Kepergok Simpan 37 Pil Ekstasi
Hukum
Kampar

Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Malah Kepergok Simpan 37 Pil Ekstasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:36 WIB,  
Penulis : Azhar
Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Malah Kepergok Simpan 37 Pil Ekstasi

Keterangan Foto: Pelaku AY diamankan di Polsek Kampar Kiri.TD/Azhar

KAMPAR,Tabloid Diksi – Pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana kehutanan di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, justru membuka temuan lain. 

Seorang pria berinisial AY (48) yang awalnya diamankan untuk pemeriksaan perkara kehutanan, malah kedapatan menyimpan puluhan pil ekstasi di dalam mobilnya.

    Baca juga:
  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

  • 140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

  • Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

AY diamankan tim gabungan di kawasan Cafe Katiput, Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. 

Dalam penindakan tersebut, tim Gakkum Kementerian Kehutanan turut didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri, Korwas PPNS Polda Riau, serta Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri.

Usai diamankan, AY kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pemeriksaan itu berubah arah setelah polisi mencurigai gerak-gerik tersangka, termasuk bagian saku celana sebelah kanannya.

Kecurigaan petugas ternyata beralasan. Saat digeledah, polisi menemukan satu butir pil diduga ekstasi berwarna hijau dengan merek Granat yang disimpan AY.

Polisi kemudian tidak berhenti pada penggeledahan badan. Kendaraan yang dikemudikan AY, yakni mobil Suzuki Baleno warna putih dengan nomor polisi BM 1565 ZB, turut diperiksa secara menyeluruh.

Hasilnya mengejutkan. Di bagian dashboard mobil, petugas menemukan 36 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek serta satu bungkus pecahan pil ekstasi. 

Polisi juga mengamankan satu perangkat rokok elektrik atau pod merek Relx Plus warna merah muda hitam yang ditemukan di saku celana sebelah kiri tersangka.

Dengan demikian, total terdapat 37 butir pil diduga ekstasi yang diamankan polisi dari AY beserta pecahannya.

Saat diperiksa, AY mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial RN yang disebut berdomisili di wilayah Pekanbaru. 

Polisi kini masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap asal-usul barang haram itu sekaligus memburu sosok yang diduga menjadi pemasok.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Samsung A55 warna hitam putih dan STNK kendaraan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari ketelitian petugas saat melakukan pemeriksaan.

“Kasus ini bermula dari pemeriksaan dugaan pelanggaran di bidang kehutanan. Namun karena petugas tetap teliti dan waspada, justru kita berhasil membongkar penyimpanan narkoba,” kata Rusyandi, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, temuan tersebut menjadi bukti bahwa pengungkapan tindak pidana lain dapat terjadi ketika petugas tetap cermat dalam setiap proses pemeriksaan.

“Peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja dan harus kita waspadai bersama,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Polisi juga masih memburu RN yang disebut AY sebagai pemasok. Penyidik berharap penelusuran tersebut dapat mengungkap jaringan peredaran ekstasi yang memasok narkotika kepada tersangka.

Kini AY bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

 

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

#polsekkamparkiri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Ekonomi

    Panen Jagung 2 Ton Jadi Bukti Nyata Dukungan Polri untuk Ketahanan Pangan

    Selasa, 04 Agu 2026 | 11:40 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #3

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:29 WIB
  • 140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:10 WIB
  • Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 | 11:30 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com