https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar •   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Home › Hukum › Puntung Rokok Jadi Petaka, 5 Hektare Hutan di Inhu Terbakar
Hukum
Indragiri Hulu

Puntung Rokok Jadi Petaka, 5 Hektare Hutan di Inhu Terbakar

Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:23 WIB,  
Penulis : Azhar
Puntung Rokok Jadi Petaka, 5 Hektare Hutan di Inhu Terbakar

Keterangan Foto: Lokasi lahan terbakar. TD/Azhar

INDRAGIRI HULU, Tabloid Diksi – Kelalaian yang tampak sepele berujung petaka. Hanya karena membuang puntung rokok yang masih menyala ke semak belukar yang mengering, seorang pria berinisial AF (35) kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar lima hektare di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra mengungkapkan, kebakaran terjadi pada Sabtu (1/8/2026) dan pertama kali diketahui setelah Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun menerima laporan dari masyarakat mengenai kobaran api yang muncul di kawasan hutan tersebut. 

    Baca juga:
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

Mendapat informasi itu, personel kepolisian bersama petugas terkait segera bergerak ke lokasi dan mendapati api masih berkobar hebat hingga menghanguskan lahan seluas kurang lebih lima hektare.

"Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Saat anggota tiba di lokasi, api masih menyala dan areal yang terbakar diperkirakan mencapai lima hektare," ujar AKBP Eka Ariandy Putra, Selasa (4/8/2026).

Penyelidikan intensif kemudian dilakukan oleh Satreskrim Polres Indragiri Hulu melalui olah tempat kejadian perkara, pemasangan garis polisi, serta pemeriksaan sejumlah saksi. 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada AF sebagai orang yang diduga menjadi penyebab munculnya kobaran api.

Dalam pemeriksaan, AF mengaku datang ke lokasi sekitar pukul 11.30 WIB untuk melangsir bibit kelapa sawit. Saat beristirahat, ia menyalakan rokok lalu membuang puntung yang masih menyala ke semak-semak yang telah mengering akibat cuaca panas. 

Tak lama kemudian, api muncul dan dengan cepat membesar hingga sulit dikendalikan. Bukannya berusaha memadamkan kobaran api, AF justru meninggalkan lokasi.

"Dari pengakuannya, puntung rokok yang masih menyala dibuang ke semak kering. Api kemudian membesar dan tidak mampu dikendalikan," jelas Kapolres.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik membawa tersangka kembali ke lokasi guna memperagakan titik awal munculnya api. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, serta satu batang bibit kelapa sawit.

Saat ini penyidik masih melengkapi proses hukum dengan menggelar perkara serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup. 

AF dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana pembakaran lahan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta perbuatan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa sumber api sekecil apa pun dapat memicu bencana besar, terlebih di tengah musim kemarau yang membuat vegetasi mudah terbakar.

"Jangan pernah menganggap sepele api. Satu puntung rokok yang masih menyala bisa membakar hektare lahan dan membahayakan masyarakat," tegas Akmadi.

Ia menambahkan, Polda Riau bersama seluruh jajaran terus mengintensifkan patroli, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. 

Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

"Karhutla bukan hanya menghanguskan lahan, tetapi juga mengancam kesehatan, merusak lingkungan, dan mengganggu aktivitas masyarakat. Pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama", pungkasnya.

Ia menegaskan, melalui pendekatan Green Policing, Polda Riau berkomitmen mengedepankan pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum demi melindungi lingkungan serta mencegah kebakaran berulang.

 

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

#poldariau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Dari Mangrove hingga Mesin Ketinting, Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau untuk Pesisir Sinaboi

    Senin, 03 Agu 2026 | 19:43 WIB
  • TNI-Polri

    Kapolda Riau Lepas Ekspedisi Merah Putih Presisi, Misi Menembus 17 Desa 3T demi Rakyat

    Sabtu, 01 Agu 2026 | 14:26 WIB
  • Hukum

    Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Rabu, 29 Jul 2026 | 11:08 WIB
  • Hukum

    7 Kg Sabu Disembunyikan di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Pengedar

    Selasa, 28 Jul 2026 | 17:37 WIB
  • TNI-Polri

    Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Pekerjaan Sambungan Tol Permai–Tol Lingkar Pekanbaru

    Selasa, 28 Jul 2026 | 17:28 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com