https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
    • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
    • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Politik

Todays

•   Puntung Rokok Jadi Petaka, 5 Hektare Hutan di Inhu Terbakar •   Semangat Merah Putih Dikobarkan, Jajaran Polsek Batu Hampar Latih 17 Calon Paskibra •   Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Jagung, Polsek Tapung Perkuat Ketahanan Pangan dari Desa •   Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 
Home › Riau › Puntung Rokok Jadi Petaka, 5 Hektare Hutan di Inhu Terbakar
Riau
Indragiri Hulu

Puntung Rokok Jadi Petaka, 5 Hektare Hutan di Inhu Terbakar

Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:23 WIB,  
Penulis : Azhar
Puntung Rokok Jadi Petaka, 5 Hektare Hutan di Inhu Terbakar

INDRAGIRI HULU,Tabloiddiksi.com – Kelalaian yang tampak sepele berujung petaka. Hanya karena membuang puntung rokok yang masih menyala ke semak belukar yang mengering, seorang pria berinisial AF (35) kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar lima hektare di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra mengungkapkan, kebakaran terjadi pada Sabtu (1/8/2026) dan pertama kali diketahui setelah Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun menerima laporan dari masyarakat mengenai kobaran api yang muncul di kawasan hutan tersebut. 

    Baca juga:
  • Semangat Merah Putih Dikobarkan, Jajaran Polsek Batu Hampar Latih 17 Calon Paskibra

  • Agung Resmi Lantik Zulhelmi Jadi Sekda, Pesan Keras: Layani Rakyat

Mendapat informasi itu, personel kepolisian bersama petugas terkait segera bergerak ke lokasi dan mendapati api masih berkobar hebat hingga menghanguskan lahan seluas kurang lebih lima hektare.

"Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Saat anggota tiba di lokasi, api masih menyala dan areal yang terbakar diperkirakan mencapai lima hektare," ujar AKBP Eka Ariandy Putra, Selasa (4/8/2026).

Penyelidikan intensif kemudian dilakukan oleh Satreskrim Polres Indragiri Hulu melalui olah tempat kejadian perkara, pemasangan garis polisi, serta pemeriksaan sejumlah saksi. 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada AF sebagai orang yang diduga menjadi penyebab munculnya kobaran api.

Dalam pemeriksaan, AF mengaku datang ke lokasi sekitar pukul 11.30 WIB untuk melangsir bibit kelapa sawit. Saat beristirahat, ia menyalakan rokok lalu membuang puntung yang masih menyala ke semak-semak yang telah mengering akibat cuaca panas. 

Tak lama kemudian, api muncul dan dengan cepat membesar hingga sulit dikendalikan. Bukannya berusaha memadamkan kobaran api, AF justru meninggalkan lokasi.

"Dari pengakuannya, puntung rokok yang masih menyala dibuang ke semak kering. Api kemudian membesar dan tidak mampu dikendalikan," jelas Kapolres.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik membawa tersangka kembali ke lokasi guna memperagakan titik awal munculnya api. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, serta satu batang bibit kelapa sawit.

Saat ini penyidik masih melengkapi proses hukum dengan menggelar perkara serta berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup. 

AF dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana pembakaran lahan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta perbuatan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa sumber api sekecil apa pun dapat memicu bencana besar, terlebih di tengah musim kemarau yang membuat vegetasi mudah terbakar.

"Jangan pernah menganggap sepele api. Satu puntung rokok yang masih menyala bisa membakar hektare lahan dan membahayakan masyarakat," tegas Akmadi.

Ia menambahkan, Polda Riau bersama seluruh jajaran terus mengintensifkan patroli, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. 

Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

"Karhutla bukan hanya menghanguskan lahan, tetapi juga mengancam kesehatan, merusak lingkungan, dan mengganggu aktivitas masyarakat. Pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama", pungkasnya.

Ia menegaskan, melalui pendekatan Green Policing, Polda Riau berkomitmen mengedepankan pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum demi melindungi lingkungan serta mencegah kebakaran berulang.

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

#poldariau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Dari Mangrove hingga Mesin Ketinting, Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau untuk Pesisir Sinaboi

    Senin, 03 Agu 2026 | 19:43 WIB
  • TNI-Polri

    Kapolda Riau Lepas Ekspedisi Merah Putih Presisi, Misi Menembus 17 Desa 3T demi Rakyat

    Sabtu, 01 Agu 2026 | 14:26 WIB
  • Hukum

    Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Rabu, 29 Jul 2026 | 11:08 WIB
  • Hukum

    7 Kg Sabu Disembunyikan di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Pengedar

    Selasa, 28 Jul 2026 | 17:37 WIB
  • TNI-Polri

    Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Pekerjaan Sambungan Tol Permai–Tol Lingkar Pekanbaru

    Selasa, 28 Jul 2026 | 17:28 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 - 13:41 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu di Gunung Bungsu Diringkus, Tahanan Rutan Sialang Bungkuk Diduga Jadi Pengendali

    Pengedar Sabu di Gunung Bungsu Diringkus, Tahanan Rutan Sialang Bungkuk Diduga Jadi Pengendali

    Selasa, 04 Agu 2026 | 09:48 WIB
  • Kabur Bawa Scoopy Korban, Pelaku Penggelapan Diciduk Polsek Tapung

    Kabur Bawa Scoopy Korban, Pelaku Penggelapan Diciduk Polsek Tapung

    Selasa, 04 Agu 2026 | 09:19 WIB
  • Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 | 12:06 WIB
  • Jaringan Sabu Air Tiris-Limau Manis Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polisi

    Jaringan Sabu Air Tiris-Limau Manis Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polisi

    Jumat, 31 Jul 2026 | 08:09 WIB
  • Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Rabu, 29 Jul 2026 | 11:08 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com