https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil •   Bhabinkamtibmas Pantau Jagung Petani Tapung, Kawal Swasembada Pangan  •   Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum •   Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana
Home › Hukrim › Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil
Hukrim
Rokan Hilir

Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:18 WIB,  
Penulis : Azhar
Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan

ROKAN HILIR,Tabloiddiksi.com – Hamparan hutan mangrove yang selama ini menjadi benteng alami pesisir di Kabupaten Rokan Hilir berubah menjadi lahan terbuka akibat aktivitas perambahan menggunakan alat berat. 

Kerusakan yang mencapai sekitar 118 hektare itu kini berujung pada penindakan tegas. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bahkan turun langsung meninjau lokasi perusakan di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (24/7/2026), sebagai bentuk keseriusan Polda Riau dalam memerangi kejahatan lingkungan.

  • Baca juga: 2 Komplotan Curanmor Dibekuk, 32 Motor Curian Disita Polresta Pekanbaru

Didampingi Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin, Kapolda meninjau kawasan mangrove di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. 

Dari hasil penyelidikan, kawasan mangrove seluas 115,21 hektare diduga dibuka menggunakan excavator hingga merusak ekosistem pesisir yang memiliki fungsi vital mencegah abrasi, menjaga habitat satwa, dan menopang kehidupan masyarakat.

  • Baca juga: Polres Kampar Berhasil Bongkar 6 Kasus Besar Sekaligus, dari PETI hingga Pembunuhan

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir terhadap dua perkara berbeda. Polisi menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus pembukaan kawasan hutan seluas 3 hektare di Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, yang seluruhnya berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). 

Sementara dalam perkara kedua, SA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuka kawasan mangrove sejak November 2025 dengan luas mencapai 115,21 hektare, meliputi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Konversi (HPK), dan Areal Penggunaan Lain (APL).

  • Baca juga: Polsek Tapung Hilir Tangkap Warga Kota Garo, Temukan 3,51 Gram sabu-sabu 

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan dua unit excavator Hitachi yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan dan menghancurkan vegetasi mangrove. 

Penyidikan juga mengungkap bahwa aktivitas tersebut tetap dilakukan meski telah ada larangan resmi dari Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas melalui surat larangan pengolahan lahan kawasan hutan dan mangrove tertanggal 12 Januari 2026. 

  • Baca juga: BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

Bahkan, kawasan itu diketahui telah memperoleh izin Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 650 hektare yang dikelola Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir berdasarkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Di tengah lokasi yang telah berubah menjadi hamparan tanah terbuka, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan di Provinsi Riau. 

  • Baca juga: 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau di Resmikan Kapolri 

Menurutnya, penegakan hukum terhadap perusakan hutan, mangrove, illegal logging, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, hingga berbagai bentuk kejahatan lingkungan lainnya akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan.

"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan. Melalui Green Policing, kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menyelamatkan ekosistem, mencegah kerusakan yang lebih luas, dan memberikan efek jera agar hutan serta lingkungan tetap menjadi warisan bagi generasi mendatang," tegas Irjen Herry.

  • Baca juga: Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengungkapkan penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara, menghadirkan sejumlah ahli, serta menyita berbagai barang bukti. 

Kedua tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

  • Baca juga: 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

Kasus ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Green Policing Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak setiap pihak yang merusak kekayaan alam Indonesia.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

@poldariau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita, Bandar Besar Diburu

    Jumat, 24 Jul 2026 | 08:47 WIB
  • Hukrim

    Polda Riau Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Tiga Tersangka Dibekuk, Dua Truk Tangki Disita

    Selasa, 21 Jul 2026 | 21:47 WIB
  • TNI-Polri

    Usai Riau Bhayangkara Run 2026, Polri-DLHK Bergerak Cepat Bersihkan Jalur, Jalan Kembali Normal

    Minggu, 19 Jul 2026 | 18:11 WIB
  • TNI-Polri

    Riau Bhayangkara Run 2026 Sukses, Polda Riau Gaungkan Perlawanan terhadap Karhutla

    Minggu, 19 Jul 2026 | 13:11 WIB
  • TNI-Polri

    15.000 Pelari Padati RBR 2026, Kapolda Gaungkan Perang Melawan Karhutla Lewat Green Policing

    Minggu, 19 Jul 2026 | 13:05 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 - 17:19 WIB
  • #2

    Kolaborasi Polri dan Desa Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung Mulai Dipersiapkan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 10:00 WIB
  • #3

    Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur

    Minggu, 12 Jul 2026 - 14:29 WIB
  • #4

    Jalan Assofa Kini Terang, Polsek Payung Sekaki Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 09:21 WIB
  • #5

    Semarak HUT RI, Komunitas DJ Riau Gelar Megamix Competition di Pekanbaru

    Kamis, 16 Jul 2026 - 21:32 WIB

SOROTAN

  • Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 | 15:19 WIB
  • Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 | 13:41 WIB
  • Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Selasa, 14 Jul 2026 | 21:56 WIB

HUKRIM

  • Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil

    Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil

    Jumat, 24 Jul 2026 | 16:18 WIB
  • Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita, Bandar Besar Diburu

    Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita, Bandar Besar Diburu

    Jumat, 24 Jul 2026 | 08:47 WIB
  • Pengedar dan Kurir Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Kampar, Barang Bukti disita

    Pengedar dan Kurir Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Kampar, Barang Bukti disita

    Jumat, 24 Jul 2026 | 07:20 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com