Home › Sorotan › Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum
Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum
Tommy Freddy Manungkalit, S.Kom., S.H., M.H
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Kasus penangkapan 13 orang yang tengah berpesta narkoba oleh BNNP Riau pada Selasa (22/7) dini hari di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, berbuntut panjang. Pasalnya, tanpa penjelasan resmi, 12 orang yang ditangkap dan terbukti positif sebagai pengguna usai menjalani tes urine justru dilepaskan oleh BNNP Riau. Tak ayal, pelepasan 12 orang pengguna narkoba yang baru ditangkap tersebut mendapat kecaman publik. Bahkan, petugas BNNP yang melepas 12 orang pengguna narkoba yang baru ditangkap dinilai dapat dikenai sanksi hukum.
"Pelepasan 12 orang pemakai narkoba yang baru ditangkap oleh BNNP merupakan tindakan keliru yang berpotensi melanggar hukum. Selain itu, pelepasan 12 orang pengguna narkoba dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat tentang adanya kongkalikong antara petugas BNNP Riau dengan para pengguna narkoba," ujar praktisi hukum dan pemerhati masalah sosial dan lingkungan, Tommy Freddy Manungkalit, S.Kom., S.H., M.H., Jumat (24/7) di Pekanbaru.
-
BNN dari pusat hingga daerah, jelas Tommy, merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah sebagai ujung tombak pemberantasan peredaran narkoba yang semakin masif dan merusak generasi penerus bangsa. Saat ini, korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,7 juta orang. Berbagai upaya yang dilakukan aparat penegak hukum belum berdampak signifikan terhadap pengurangan peredaran maupun jumlah pengguna narkoba di Indonesia.
"Upaya keras pemerintah melalui lembaga terkait belum berdampak signifikan terhadap pengurangan peredaran dan penggunaan narkoba. Ditambah lagi, banyak oknum petugas yang justru menjadi pengedar atau beking peredaran narkoba," ujar Tommy.






Komentar Via Facebook :