https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil •   Bhabinkamtibmas Pantau Jagung Petani Tapung, Kawal Swasembada Pangan  •   Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum •   Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana
Home › Sorotan › Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum
Sorotan
Pekanbaru

Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:19 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

Tommy Freddy Manungkalit, S.Kom., S.H., M.H

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Kasus penangkapan 13 orang yang tengah berpesta narkoba oleh BNNP Riau pada Selasa (22/7) dini hari di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, berbuntut panjang. Pasalnya, tanpa penjelasan resmi, 12 orang yang ditangkap dan terbukti positif sebagai pengguna usai menjalani tes urine justru dilepaskan oleh BNNP Riau. Tak ayal, pelepasan 12 orang pengguna narkoba yang baru ditangkap tersebut mendapat kecaman publik. Bahkan, petugas BNNP yang melepas 12 orang pengguna narkoba yang baru ditangkap dinilai dapat dikenai sanksi hukum.

"Pelepasan 12 orang pemakai narkoba yang baru ditangkap oleh BNNP merupakan tindakan keliru yang berpotensi melanggar hukum. Selain itu, pelepasan 12 orang pengguna narkoba dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat tentang adanya kongkalikong antara petugas BNNP Riau dengan para pengguna narkoba," ujar praktisi hukum dan pemerhati masalah sosial dan lingkungan, Tommy Freddy Manungkalit, S.Kom., S.H., M.H., Jumat (24/7) di Pekanbaru.

  • Baca juga: Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

BNN dari pusat hingga daerah, jelas Tommy, merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah sebagai ujung tombak pemberantasan peredaran narkoba yang semakin masif dan merusak generasi penerus bangsa. Saat ini, korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,7 juta orang. Berbagai upaya yang dilakukan aparat penegak hukum belum berdampak signifikan terhadap pengurangan peredaran maupun jumlah pengguna narkoba di Indonesia.

"Upaya keras pemerintah melalui lembaga terkait belum berdampak signifikan terhadap pengurangan peredaran dan penggunaan narkoba. Ditambah lagi, banyak oknum petugas yang justru menjadi pengedar atau beking peredaran narkoba," ujar Tommy.

  • Baca juga: G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

Secara hukum, lanjut Tommy, BNNP tidak serta-merta boleh melepaskan seseorang yang telah ditangkap hanya karena hasil tes urinenya positif. Hal tersebut bergantung pada status hukum para pengguna, alat bukti yang dimiliki penyidik, dan hasil asesmen.

Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, lanjut Tommy, pecandu dan penyalahguna narkotika diposisikan sebagai korban yang membutuhkan perawatan medis, sosial, dan hukum, bukan sebagai pelaku kriminal yang harus dipenjara. Pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi melalui putusan pengadilan maupun melalui asesmen medis, psikososial, dan hukum oleh tim terpadu.

  • Baca juga: Green Policing Belum Menjawab Ancaman Karhutla? PMII Riau Minta Evaluasi Menyeluruh

"BNNP tidak bisa serta-merta melepaskan pengguna narkoba yang ditangkap dan terbukti positif berdasarkan hasil tes urine dengan dalih tidak ditemukan alat bukti dan tidak ada indikasi mereka sebagai pengedar berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009. Penggunaan UU Nomor 35 Tahun 2009 secara serampangan bisa berdampak pada kongkalikong antara petugas BNNP dan pengguna narkoba untuk melanggar hukum," ujar Tommy.

Tommy menambahkan, secara hukum BNNP tidak boleh serta-merta melepaskan seseorang yang telah ditangkap hanya karena hasil tes urinenya positif. Hal ini bergantung pada status hukum orang tersebut, alat bukti yang dimiliki penyidik, dan hasil asesmen.

  • Baca juga: LBH APB KAI Riau Bantu Warga Hadapi Persoalan Hukum pada Momentum Milad KAI

"Pelepasan pengguna narkoba yang telah ditangkap tanpa ada penjelasan resmi merupakan tindakan yang keliru. Meskipun tidak harus dipidanakan, pengguna narkoba wajib menjalani proses rehabilitasi berdasarkan putusan pengadilan atau hasil asesmen medis, psikososial, dan hukum oleh tim terpadu. Jika pelepasan dilakukan secara semena-mena tanpa tindakan lanjutan berupa rehabilitasi, maka patut diduga ada permainan antara petugas BNNP Riau dengan 12 orang pengguna narkoba yang dilepas. Dampaknya, pengguna yang dilepas akan semakin berani menggunakan narkoba karena tidak ada risiko hukum yang akan mereka terima. Bahkan, mereka akan semakin berani mengajak orang lain untuk ikut menjadi pengguna narkoba," pungkas Tommy.

Sementara itu, BNNP Riau melalui Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol. Ali Machfud, mengatakan bahwa dari 13 orang yang ditangkap, 12 orang di antaranya terbukti sebagai pengguna narkoba usai menjalani tes urine. Petugas juga tidak menemukan alat bukti di lokasi penggerebekan dan tengah melakukan penyelidikan intensif serta meminta keterangan dari para pengguna yang ditangkap guna mengungkap kemungkinan adanya di antara mereka yang bertindak sebagai pengedar.

  • Baca juga: Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

"BNNP tengah berusaha mengungkap kemungkinan adanya pengedar narkoba dari 13 orang yang ditangkap. Mari kita menggunakan asas praduga tak bersalah dalam mengungkap kasus ini," ujarnya.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

BNNP Riau Narkoba Pengguna Narkoba Kampar Kepau Jaya Siak Hulu Tommy Freddy Manungkalit Praktisi Hukum
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 | 13:41 WIB
  • Sport

    Diduga Kuasai 50 Hektare Lahan Warga, PT RSS Diprotes Koptan Buluh Nipis

    Rabu, 15 Jul 2026 | 14:22 WIB
  • Pemerintah

    Ardi Mardiansyah Resmi Dilantik sebagai Sekda Kampar

    Senin, 15 Jun 2026 | 21:26 WIB
  • Pemerintah

    Rompi Satgas Disematkan, Pekanbaru Perkuat Gerakan Bersih Narkoba

    Jumat, 12 Jun 2026 | 13:34 WIB
  • Peristiwa

    GRANAT Ikuti Apel Satgas Anti Narkoba, Ajak Selamatkan Generasi Muda Pekanbaru

    Jumat, 12 Jun 2026 | 12:44 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 - 17:19 WIB
  • #2

    Kolaborasi Polri dan Desa Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung Mulai Dipersiapkan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 10:00 WIB
  • #3

    Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur

    Minggu, 12 Jul 2026 - 14:29 WIB
  • #4

    Jalan Assofa Kini Terang, Polsek Payung Sekaki Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 09:21 WIB
  • #5

    Semarak HUT RI, Komunitas DJ Riau Gelar Megamix Competition di Pekanbaru

    Kamis, 16 Jul 2026 - 21:32 WIB

SOROTAN

  • Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 | 15:19 WIB
  • Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 | 13:41 WIB
  • Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Selasa, 14 Jul 2026 | 21:56 WIB

HUKRIM

  • Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil

    Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil

    Jumat, 24 Jul 2026 | 16:18 WIB
  • Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita, Bandar Besar Diburu

    Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita, Bandar Besar Diburu

    Jumat, 24 Jul 2026 | 08:47 WIB
  • Pengedar dan Kurir Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Kampar, Barang Bukti disita

    Pengedar dan Kurir Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Kampar, Barang Bukti disita

    Jumat, 24 Jul 2026 | 07:20 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com