Home › Sorotan › Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir
Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir
PEKANBARU,Tabloiddiksi.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap dua terdakwa kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau memantik perhatian publik.
Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan rekanannya, Dani M Nursalam, sama-sama dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
-
Dalam amar putusannya, M Arief Setiawan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Arief membayar uang pengganti sebesar Rp1,14 miliar, yang diperhitungkan dengan dana yang telah dikembalikannya selama proses penyidikan dan persidangan.
-

Komentar Via Facebook :