Home › Hukum › Polres Kampar Gerebek PETI di Gunung Sahilan, Dua Penambang Ditangkap dan 12 Rakit Ilegal Dimusnahkan
Polres Kampar Gerebek PETI di Gunung Sahilan, Dua Penambang Ditangkap dan 12 Rakit Ilegal Dimusnahkan
Keterangan Foto:
KAMPAR, Tabloiddiksi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Selasa (14/7/2026). Dalam operasi yang digelar secara serentak di dua titik, polisi menangkap dua terduga pelaku, menyita berbagai peralatan tambang, serta memusnahkan 12 rakit tambang ilegal sebagai bentuk komitmen memberantas kejahatan lingkungan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas PETI di sepanjang aliran sungai Desa Suka Makmur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Tipidter IPTU Hermoliza, S.H., M.H., dan Kanit Pidum IPDA Benua Meijar, S.Tr.IK., memimpin operasi dengan membagi personel menjadi dua tim guna melakukan penyergapan secara bersamaan di dua lokasi berbeda.
- Baca juga:
Di lokasi pertama, tim yang dipimpin IPDA Benua Meijar memergoki sejumlah pelaku sedang mengoperasikan mesin penyedot pasir untuk menambang emas di aliran sungai. Menyadari kedatangan polisi, para pelaku berhamburan melarikan diri ke kawasan hutan. Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil menangkap satu orang, sementara beberapa pelaku lainnya lolos dan kini masuk daftar buruan.
Pada saat bersamaan, tim kedua yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter menggerebek lokasi PETI lainnya di bibir sungai. Aksi kejar-kejaran kembali terjadi sebelum polisi berhasil mengamankan satu terduga pelaku. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TR (33), warga Dusun Jati Mulya, Desa Suka Makmur, dan S (57), warga Dusun I, Desa Suka Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan.
Selain menangkap dua terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mesin sedot, mesin penggerak, selang, rakit, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Untuk memastikan lokasi tidak kembali digunakan, petugas juga memusnahkan 12 rakit tambang, terdiri dari tiga rakit di lokasi pertama dan sembilan rakit di lokasi kedua.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Menurutnya, penambangan emas tanpa izin telah mengancam kelestarian ekosistem sungai, memicu kerusakan lingkungan, serta membahayakan keselamatan masyarakat. Karena itu, Polres Kampar akan terus melakukan operasi penindakan secara berkelanjutan, termasuk memburu pelaku lain yang melarikan diri dan mengusut pihak yang diduga menjadi pemodal tambang ilegal tersebut.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait kegiatan pertambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





Komentar Via Facebook :