https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Kapolsek Kampar Dukung Kafilah MTQ dan Perangi Karhutla •   Razia THM Pekanbaru, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine, Semua Negatif Narkoba •   Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Koto Perambahan, MA Ditangkap Bawa 1,35 Gram •   Bongkar Pondok Diduga Markas Sabu di Bengkalis, Polisi Temukan 2 Paket dan 3 Motor
Home › Hukum › Polres Kampar Gerebek PETI di Gunung Sahilan, Dua Penambang Ditangkap dan 12 Rakit Ilegal Dimusnahkan
Hukum
Kampar

Polres Kampar Gerebek PETI di Gunung Sahilan, Dua Penambang Ditangkap dan 12 Rakit Ilegal Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 | 15:39 WIB,  
Penulis : Azhar
Polres Kampar Gerebek PETI di Gunung Sahilan, Dua Penambang Ditangkap dan 12 Rakit Ilegal Dimusnahkan

Keterangan Foto:

KAMPAR, Tabloiddiksi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Selasa (14/7/2026). Dalam operasi yang digelar secara serentak di dua titik, polisi menangkap dua terduga pelaku, menyita berbagai peralatan tambang, serta memusnahkan 12 rakit tambang ilegal sebagai bentuk komitmen memberantas kejahatan lingkungan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas PETI di sepanjang aliran sungai Desa Suka Makmur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Tipidter IPTU Hermoliza, S.H., M.H., dan Kanit Pidum IPDA Benua Meijar, S.Tr.IK., memimpin operasi dengan membagi personel menjadi dua tim guna melakukan penyergapan secara bersamaan di dua lokasi berbeda.

    Baca juga:
  • Razia THM Pekanbaru, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine, Semua Negatif Narkoba

  • Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Koto Perambahan, MA Ditangkap Bawa 1,35 Gram

  • Rp2,04 Miliar Masuk Rekening, Kaur Desa di Bengkalis Tersangka Dugaan Kuasai Lahan Suaka Margasatwa

Di lokasi pertama, tim yang dipimpin IPDA Benua Meijar memergoki sejumlah pelaku sedang mengoperasikan mesin penyedot pasir untuk menambang emas di aliran sungai. Menyadari kedatangan polisi, para pelaku berhamburan melarikan diri ke kawasan hutan. Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil menangkap satu orang, sementara beberapa pelaku lainnya lolos dan kini masuk daftar buruan.

Pada saat bersamaan, tim kedua yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter menggerebek lokasi PETI lainnya di bibir sungai. Aksi kejar-kejaran kembali terjadi sebelum polisi berhasil mengamankan satu terduga pelaku. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TR (33), warga Dusun Jati Mulya, Desa Suka Makmur, dan S (57), warga Dusun I, Desa Suka Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan.

Selain menangkap dua terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mesin sedot, mesin penggerak, selang, rakit, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Untuk memastikan lokasi tidak kembali digunakan, petugas juga memusnahkan 12 rakit tambang, terdiri dari tiga rakit di lokasi pertama dan sembilan rakit di lokasi kedua.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Menurutnya, penambangan emas tanpa izin telah mengancam kelestarian ekosistem sungai, memicu kerusakan lingkungan, serta membahayakan keselamatan masyarakat. Karena itu, Polres Kampar akan terus melakukan operasi penindakan secara berkelanjutan, termasuk memburu pelaku lain yang melarikan diri dan mengusut pihak yang diduga menjadi pemodal tambang ilegal tersebut.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait kegiatan pertambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

@polreskampar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Polres Kampar Satukan Kekuatan Penegak Hukum, Sambangi Yonif 132/BS, Kodim 0313/KPR hingga Kejari

    Selasa, 14 Jul 2026 | 14:05 WIB
  • Hukum

    Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Tapung Dibekuk! Polisi Sita 28 Paket Sabu, Pemasok Kini Diburu

    Selasa, 14 Jul 2026 | 12:44 WIB
  • Hukum

    Berantai! Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap, Pemasok dari Pekanbaru Diburu

    Jumat, 10 Jul 2026 | 11:21 WIB
  • Hukum

    Digerebek di Toko Pakaian, Wanita 52 Tahun di Bangkinang Ditangkap, Polisi Sita Dua Paket Sabu

    Kamis, 09 Jul 2026 | 18:53 WIB
  • Peristiwa

    Pria Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Kios di Bangkinang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

    Kamis, 09 Jul 2026 | 15:36 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dari Desa untuk Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Panen Jagung Bersama KWT

    Jumat, 28 Agu 2026 - 12:41 WIB
  • #9

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB

HUKRIM

  • Razia THM Pekanbaru, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine, Semua Negatif Narkoba

    Razia THM Pekanbaru, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine, Semua Negatif Narkoba

    Sabtu, 12 Sep 2026 | 12:01 WIB
  • Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Koto Perambahan, MA Ditangkap Bawa 1,35 Gram

    Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Koto Perambahan, MA Ditangkap Bawa 1,35 Gram

    Sabtu, 12 Sep 2026 | 11:03 WIB
  • Rp2,04 Miliar Masuk Rekening, Kaur Desa di Bengkalis Tersangka Dugaan Kuasai Lahan Suaka Margasatwa

    Rp2,04 Miliar Masuk Rekening, Kaur Desa di Bengkalis Tersangka Dugaan Kuasai Lahan Suaka Margasatwa

    Sabtu, 12 Sep 2026 | 10:30 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com