Home › Hukum › Residivis Spesialis Bobol Toko di Kampar Ditangkap, Ngaku Sudah Beraksi 6 Kali
Residivis Spesialis Bobol Toko di Kampar Ditangkap, Ngaku Sudah Beraksi 6 Kali
Keterangan Foto:
KAMPAR – Pelarian seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial EN (36) akhirnya terhenti. Pria yang telah berulang kali keluar masuk penjara itu diringkus Unit Reskrim Polsek Kampar setelah sempat nekat melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga saat hendak ditangkap di Kelurahan Airtiris, Kecamatan Kampar, Selasa (8/7/2026) siang.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pemilik kedai, YD (22), yang menjadi korban pencurian di Jalan Pekanbaru–Bangkinang Km 50, RT 01 RW 05, Kelurahan Airtiris.
- Baca juga:
Aksi pencurian terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, ketika pelaku masuk ke dalam ruko melalui bagian belakang dan menggasak berbagai barang dagangan.
Korban baru mengetahui tokonya dibobol saat membuka usaha sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah mengecek kondisi toko, sejumlah barang berupa susu kental manis dan minyak goreng kemasan diketahui hilang.
Rekaman CCTV kemudian diperiksa dan memperlihatkan seorang pria tak dikenal masuk ke dalam toko lalu membawa kabur barang-barang tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.508.000 dan melaporkannya ke Polsek Kampar.
Berbekal hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi serta analisis rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai EN, warga Dusun Airtiris, Kecamatan Kampar. Pada Selasa (8/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim memperoleh informasi keberadaan tersangka.
Saat hendak diamankan sekitar pukul 12.00 WIB, EN berupaya kabur dengan memanjat atap rumah warga. Namun, upaya pelariannya berhasil digagalkan petugas yang telah mengepung lokasi.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, EN mengakui perbuatannya. Bahkan, residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada 2019 dan 2023 itu mengaku telah melakukan sedikitnya enam aksi pencurian di sejumlah lokasi, di antaranya dua kali membobol toko milik YD, dua kali mencuri di toko buah Pasar Airtiris.
Selain itu, satu kali membobol toko milik Hendra di Pasar Airtiris, mencuri sepeda motor Honda Beat di Pasar Airtiris pada 4 Juli 2026, serta melakukan pencurian dengan pemberatan disertai membawa kabur Honda Beat di kawasan Jalan Garuda Sakti pada Mei 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit digital flashdisk berisi rekaman CCTV dan satu lembar nota penjualan barang yang hilang.
Tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. EN dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Asdisyah Murssyid menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih terhadap residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.
Ia memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional hingga pelaku berhasil ditangkap.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar tindak kriminal dapat dicegah dan diungkap secepat mungkin.

Komentar Via Facebook :