https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Putra Bung Karno Guruh Soekarnoputra Wafat, Riau Sampaikan Belasungkawa •   Rapat Final Gerak Jalan Santai GRIB Jaya Pekanbaru, Panitia Pastikan Acara Meriah dan Tampil Beda •   Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA •   Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan
Home › Sorotan › Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan
Sorotan
Kampar

Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan

Kamis, 25 Juni 2026 | 13:02 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan

Keterangan Foto:

KAMPAR, Tabloid Diksi – Hampir sepekan setelah pihak yayasan menyatakan akan menggelar sidang internal terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang santri di lingkungan asrama IP-ICBS (International Program Insan Cendekia Boarding School) Kubang Jaya, Kabupaten Kampar, hingga kini belum ada kejelasan mengenai sanksi yang diberikan kepada oknum ustad berinisial R.

Padahal sebelumnya, pihak yayasan melalui Asbi telah membenarkan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh keluarga korban dan menyebut akan melakukan pembahasan melalui sidang internal.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Namun saat kembali dikonfirmasi Tabloid Diksi pada Senin (22/6/2026), Asbi belum memberikan penjelasan terkait hasil sidang maupun bentuk konsekuensi yang akan diterima oleh ustad yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap santri tersebut.

Sebaliknya, Asbi menjelaskan bahwa pihak yayasan masih berupaya mempertemukan kedua belah pihak, yakni orang tua siswa dan pihak terkait.

"Kemarin kita mau ketemukan kedua orang tua siswa. Tetapi salah satu masih mengatakan sedang di Jambi," ujar Asbi.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai tindak lanjut terhadap ustad yang diduga melakukan pemukulan dan pencekikan terhadap siswa, Asbi tidak memberikan jawaban secara spesifik. Ia kembali menyinggung rencana pertemuan antara orang tua siswa.

"Intinya pihak orang tua siswa mau diketemukan dan kemarin berhalangan bang, saya sedang liburan," ungkapnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai perkembangan penanganan kasus yang sebelumnya telah diakui terjadi oleh pihak yayasan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi mengenai hasil sidang internal maupun sanksi yang dijatuhkan terhadap ustad yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswa kelas VII IP-ICBS diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh seorang ustad berinisial R di lingkungan asrama sekolah.

Kuasa hukum keluarga korban, Wira Arya Permadi SH, mengungkapkan bahwa kliennya menerima pengakuan dari anak mereka yang menyebut telah mengalami pemukulan pada kedua betis menggunakan kayu jemuran dan sempat mengalami tindakan pencekikan.

"Klien kami mengaku kaget ketika menghubungi anaknya. Anak tersebut menyampaikan bahwa sang ustad diduga melakukan pemukulan pada kedua kaki bagian betis menggunakan kayu jemuran, bahkan sempat melakukan tindakan mencekik leher anak tersebut," kata Wira kepada Tabloid Diksi.

Selain dugaan kekerasan fisik, keluarga juga menyebut korban sempat tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang tuanya selama sekitar satu minggu setelah kejadian.

Sebagai informasi, perbuatan kekerasan terhadap anak diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Upaya komfirmasi melalui sekretaris yayasan yang dikirim Tabloid Diksi melalui pesan WhatsApp guna mendapatkan penjelasan secara berimbang masih belum mendapat tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Kampar IP-ICBS Kekerasan Anak Pendidikan Yayasan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Pemerintah Siapkan Beasiswa Doktor bagi Dosen

    Sabtu, 20 Jun 2026 | 21:25 WIB
  • Sorotan

    Siswa IP-ICBS Kampar Diduga Dianiaya Ustad di Asrama

    Rabu, 17 Jun 2026 | 17:08 WIB
  • Daerah

    Ardi Mardiansyah Resmi Dilantik sebagai Sekda Kampar

    Senin, 15 Jun 2026 | 21:26 WIB
  • Daerah

    Agung Nugroho Ingatkan Komite Sekolah Tak Terlibat Praktik Titipan Siswa pada SPMB 2026

    Senin, 15 Jun 2026 | 19:53 WIB
  • Peristiwa

    Juswari Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Temuan BPK Rp4,22 Miliar di DPRD Kampar

    Selasa, 09 Jun 2026 | 21:54 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #5

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #6

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB

HUKRIM

  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 16:53 WIB
  • Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 10:45 WIB
  • Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 07:57 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com