https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing •   Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor •   PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik •   SF Hariyanto Minta Tenaga Farmasi Perketat Pengawasan Obat untuk Masyarakat
Home › Sorotan › Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan
Sorotan
Kampar

Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan

Kamis, 25 Juni 2026 | 13:02 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan

KAMPAR, Tabloid Diksi – Hampir sepekan setelah pihak yayasan menyatakan akan menggelar sidang internal terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang santri di lingkungan asrama IP-ICBS (International Program Insan Cendekia Boarding School) Kubang Jaya, Kabupaten Kampar, hingga kini belum ada kejelasan mengenai sanksi yang diberikan kepada oknum ustad berinisial R.

Padahal sebelumnya, pihak yayasan melalui Asbi telah membenarkan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh keluarga korban dan menyebut akan melakukan pembahasan melalui sidang internal.

  • Baca juga: Siswa IP-ICBS Kampar Diduga Dianiaya Ustad di Asrama

Namun saat kembali dikonfirmasi Tabloid Diksi pada Senin (22/6/2026), Asbi belum memberikan penjelasan terkait hasil sidang maupun bentuk konsekuensi yang akan diterima oleh ustad yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap santri tersebut.

Sebaliknya, Asbi menjelaskan bahwa pihak yayasan masih berupaya mempertemukan kedua belah pihak, yakni orang tua siswa dan pihak terkait.

  • Baca juga: Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

"Kemarin kita mau ketemukan kedua orang tua siswa. Tetapi salah satu masih mengatakan sedang di Jambi," ujar Asbi.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai tindak lanjut terhadap ustad yang diduga melakukan pemukulan dan pencekikan terhadap siswa, Asbi tidak memberikan jawaban secara spesifik. Ia kembali menyinggung rencana pertemuan antara orang tua siswa.

  • Baca juga: KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

"Intinya pihak orang tua siswa mau diketemukan dan kemarin berhalangan bang, saya sedang liburan," ungkapnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai perkembangan penanganan kasus yang sebelumnya telah diakui terjadi oleh pihak yayasan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi mengenai hasil sidang internal maupun sanksi yang dijatuhkan terhadap ustad yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

  • Baca juga: Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

Sebelumnya diberitakan, seorang siswa kelas VII IP-ICBS diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh seorang ustad berinisial R di lingkungan asrama sekolah.

Kuasa hukum keluarga korban, Wira Arya Permadi SH, mengungkapkan bahwa kliennya menerima pengakuan dari anak mereka yang menyebut telah mengalami pemukulan pada kedua betis menggunakan kayu jemuran dan sempat mengalami tindakan pencekikan.

  • Baca juga: Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

"Klien kami mengaku kaget ketika menghubungi anaknya. Anak tersebut menyampaikan bahwa sang ustad diduga melakukan pemukulan pada kedua kaki bagian betis menggunakan kayu jemuran, bahkan sempat melakukan tindakan mencekik leher anak tersebut," kata Wira kepada Tabloid Diksi.

Selain dugaan kekerasan fisik, keluarga juga menyebut korban sempat tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang tuanya selama sekitar satu minggu setelah kejadian.

  • Baca juga: Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

Sebagai informasi, perbuatan kekerasan terhadap anak diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Upaya komfirmasi melalui sekretaris yayasan yang dikirim Tabloid Diksi melalui pesan WhatsApp guna mendapatkan penjelasan secara berimbang masih belum mendapat tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Kampar IP-ICBS Kekerasan Anak Pendidikan Yayasan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Pemerintah Siapkan Beasiswa Doktor bagi Dosen

    Sabtu, 20 Jun 2026 | 21:25 WIB
  • Sorotan

    Siswa IP-ICBS Kampar Diduga Dianiaya Ustad di Asrama

    Rabu, 17 Jun 2026 | 17:08 WIB
  • Pemerintah

    Ardi Mardiansyah Resmi Dilantik sebagai Sekda Kampar

    Senin, 15 Jun 2026 | 21:26 WIB
  • Pemerintah

    Agung Nugroho Ingatkan Komite Sekolah Tak Terlibat Praktik Titipan Siswa pada SPMB 2026

    Senin, 15 Jun 2026 | 19:53 WIB
  • Peristiwa

    Juswari Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Temuan BPK Rp4,22 Miliar di DPRD Kampar

    Selasa, 09 Jun 2026 | 21:54 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #3

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB
  • #5

    GRANAT Ikuti Apel Satgas Anti Narkoba, Ajak Selamatkan Generasi Muda Pekanbaru

    Jumat, 12 Jun 2026 - 12:44 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com