Home › Pemerintah › Sidak LPK PT RTC, Disnakertrans Riau Temukan Pelanggaran Berat dan Hentikan Operasi
Sidak LPK PT RTC, Disnakertrans Riau Temukan Pelanggaran Berat dan Hentikan Operasi
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengambil tindakan tegas dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Target operasi penegakan aturan kali ini menyasar LPK PT RTC yang berlokasi di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang pada Rabu (17/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan intensif di lapangan, tim pengawas menemukan pelanggaran berat administratif yang membuat Disnakertrans Riau langsung mengambil keputusan ekstrem. Operasional lembaga pelatihan kerja swasta tersebut resmi dihentikan sementara waktu karena terbukti melanggar regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
-
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, pada Kamis (18/6) mengungkapkan bahwa operasi senyap ini diluncurkan setelah pihaknya menerima laporan valid dari masyarakat. Warga mengeluhkan adanya aktivitas pelatihan kerja yang berjalan masif, padahal lembaga yang bersangkutan diduga kuat belum mengantongi dokumen perizinan resmi.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam di lokasi, untuk persyaratan, izin, dan legalitas lainnya ternyata belum memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh negara. Karena alasan mendasar itulah, kami langsung menutup sementara seluruh operasional lembaga pelatihan tersebut,” tegas Roni Rakhmat.







Komentar Via Facebook :