https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kementerian UMKM Dorong Usaha Menengah Siap Melantai di Bursa •   Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif •   Baleg Bentuk Panja Bahas RUU Pengaturan Reforma Agraria •   DPR RI Perkuat Kompetensi Pengelolaan Konten Media Sosial
Home › Daerah › Sidak LPK PT RTC, Disnakertrans Riau Temukan Pelanggaran Berat dan Hentikan Operasi
Daerah
Pekanbaru

Sidak LPK PT RTC, Disnakertrans Riau Temukan Pelanggaran Berat dan Hentikan Operasi

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:49 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Sidak LPK PT RTC, Disnakertrans Riau Temukan Pelanggaran Berat dan Hentikan Operasi

Keterangan Foto:

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengambil tindakan tegas dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Target operasi penegakan aturan kali ini menyasar LPK PT RTC yang berlokasi di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang pada Rabu (17/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan intensif di lapangan, tim pengawas menemukan pelanggaran berat administratif yang membuat Disnakertrans Riau langsung mengambil keputusan ekstrem. Operasional lembaga pelatihan kerja swasta tersebut resmi dihentikan sementara waktu karena terbukti melanggar regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

    Baca juga:
  • Kapolres Kampar Pimpin 98 Personel Tembus 50 Km untuk Jinakkan 7 Titik di Medan Terpencil

  • Sempat Membaik, Gajah Jinak Diego Mendadak Tumbang dan Mati di PLG Minas

  • Antrean Berjam-jam, Hima Persis Pelalawan Desak Pemda-Polres Audit Distribusi Biosolar

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, pada Kamis (18/6) mengungkapkan bahwa operasi senyap ini diluncurkan setelah pihaknya menerima laporan valid dari masyarakat. Warga mengeluhkan adanya aktivitas pelatihan kerja yang berjalan masif, padahal lembaga yang bersangkutan diduga kuat belum mengantongi dokumen perizinan resmi.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam di lokasi, untuk persyaratan, izin, dan legalitas lainnya ternyata belum memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh negara. Karena alasan mendasar itulah, kami langsung menutup sementara seluruh operasional lembaga pelatihan tersebut,” tegas Roni Rakhmat.

Tidak hanya masalah perizinan, tim Disnakertrans Riau yang melakukan penyisiran menyeluruh di area LPK juga menemukan fakta mencengangkan lainnya. Petugas mendapati bahwa fasilitas penginapan atau asrama yang disediakan pihak pengelola bagi para peserta pelatihan dinilai sangat buruk dan jauh dari standar kelayakan huni yang manusiawi.

Roni memaparkan, berdasarkan data manifes dan dokumen internal perusahaan yang disita, lembaga ini ternyata sudah melancarkan aktivitas komersialnya dalam waktu yang cukup lama.

"Dari hasil pemeriksaan, LPK ini diketahui sudah beroperasi sekitar satu tahun dan telah melatih kurang lebih 100 peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Riau," rincinya.

Menindaklanjuti berbagai temuan pelanggaran tersebut, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau bergerak cepat menerbitkan Berita Acara Penghentian Sementara Kegiatan atau Operasional LPK PT RTC. Dokumen sanksi hukum tersebut ditandatangani langsung oleh dua orang Pengawas Ketenagakerjaan, Direktur Keuangan perusahaan terkait, serta diketahui oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan.

Roni Rakhmat menegaskan, bahwa langkah pembekuan sementara ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan di Bumi Lancang Kuning.

Tindakan tegas ini bertujuan memastikan seluruh lembaga pelatihan di Riau mematuhi standar hukum, memberikan perlindungan maksimal, serta menjamin keselamatan para peserta, sekaligus menjadi peringatan keras bagi LPK lain yang akan terus dimonitor ketat.

 

Editor : Pimred
Sumber : MCR

TOPIK TERKAIT

DisnakertransRiauRiauPekanbaruTenagaKerjaKetenagakerjaanLPK
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Pemko Pekanbaru Hanya Raih WDP, Agung Akui Masih Ada Persoalan Administrasi Lama

    Rabu, 17 Jun 2026 | 21:26 WIB
  • Peristiwa

    Sekda Riau Ajak ASN Jadi Pelopor Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

    Senin, 15 Jun 2026 | 20:25 WIB
  • Daerah

    Agung Nugroho Ingatkan Komite Sekolah Tak Terlibat Praktik Titipan Siswa pada SPMB 2026

    Senin, 15 Jun 2026 | 19:53 WIB
  • Daerah

    Masuki Tahap Akhir, JPO Depan STC Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Kota

    Senin, 15 Jun 2026 | 19:45 WIB
  • Daerah

    Enam Pelajar Riau Melaju ke Verifikasi Nasional Paskibraka 2026, Kesbangpol Beri Dukungan Penuh

    Senin, 15 Jun 2026 | 19:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #4

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #5

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB
  • #6

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #7

    Polemik Pegawai FIFGROUP Meledak, Demo GEMAPERA Dapat Pengamanan Polsek Payung Sekaki

    Kamis, 03 Sep 2026 - 18:26 WIB
  • #8

    Sabu Terendus di Home Stay, Polisi Temukan 15 Paket di Rumah Diduga Pemasok

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:39 WIB
  • #9

    Karhutla Pecah di 3 Lokasi Bengkalis, Gambut Terbakar dan Api Belum Sepenuhnya Jinak

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:43 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Bongkar Modus Karhutla: 58 Kasus Disidik, 61 Orang Jadi Tersangka

    Polda Riau Bongkar Modus Karhutla: 58 Kasus Disidik, 61 Orang Jadi Tersangka

    Kamis, 17 Sep 2026 | 17:53 WIB
  • Polisi Bergerak Usai Laporan Masuk, Remaja 14 Tahun Diamankan Terkait Pembacokan di Bengkalis

    Polisi Bergerak Usai Laporan Masuk, Remaja 14 Tahun Diamankan Terkait Pembacokan di Bengkalis

    Kamis, 17 Sep 2026 | 11:14 WIB
  • Sabu Bikin Geger Senggoro, 3 Orang Positif Methamphetamine Diamankan Polisi

    Sabu Bikin Geger Senggoro, 3 Orang Positif Methamphetamine Diamankan Polisi

    Kamis, 17 Sep 2026 | 09:41 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com