https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kodam XIX/Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda Armco •   Disembunyikan Di Selangkangan, Upaya Penyelundupan Narkotika Berhasil Di Dagalkan Polda Riau Dan Avsec Bandara •   Polsek Batu Hampar Hadirkan Beras Murah untuk Warga Bersama Bulog •   Pengedar Sabu 6,81 Gram diciduk Polsek Tapung, Pemasok Diburu
Home › Sorotan › Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD
Sorotan
Pekanbaru

Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

Rabu, 10 Juni 2026 | 19:41 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan makan minum fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Ziko Kastel, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut pasca-vonis terhadap Jhonny Andrean.

  • Baca juga: Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

"Lagi dalam penyidikan di Pidsus," kata Ziko Kastel.

Sebelumnya, Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina saat dikonfirmasi terkait kemungkinan adanya pihak yang diuntungkan atau berkepentingan dari tindakan perintangan penyidikan dalam perkara tersebut menyebut proses masih berjalan.

  • Baca juga: G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

"Masih proses pak," jawab Silpia, Rabu (10/6) malam ini.

Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan, Silpia meminta agar konfirmasi dilakukan kepada Kasi Pidsus karena dirinya sedang menjalani cuti.

  • Baca juga: Green Policing Belum Menjawab Ancaman Karhutla? PMII Riau Minta Evaluasi Menyeluruh

Sementara itu, Ziko Kastel mempersilakan konfirmasi dilakukan secara langsung di Kantor Kejari Pekanbaru.

"Silakan datang ke kantor agar lebih mudah saya jelaskan. Pertanyaan terkait hal itu sudah beberapa kali disampaikan. Hari ini juga ada aksi unjuk rasa di Kejari yang menyinggung persoalan tersebut," ujar Ziko.

  • Baca juga: LBH APB KAI Riau Bantu Warga Hadapi Persoalan Hukum pada Momentum Milad KAI

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Jhonny Andrean dalam perkara perintangan penyidikan dugaan korupsi SPPD dan makan minum fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.

Jhonny Andrean, yang merupakan ajudan sekaligus sepupu kandung Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Pekanbaru.

  • Baca juga: Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

Majelis hakim menyatakan Jhonny Andrean terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perintangan penyidikan. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 50 hari kurungan.

Adapun perkara pokok dugaan korupsi SPPD dan makan minum fiktif hingga saat ini masih berada pada tahap penyidikan di Kejari Pekanbaru.

  • Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Jhonny AndreanHambali Nanda ManurungSekwan DPRD PekanbaruDPRD PekanbaruSPPD fiktifmakan minum fiktif
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Jhonny Andrean Terpidana 3 Tahun, Jejak Hambali di Meranti Kembali Jadi Sorotan

    Rabu, 10 Jun 2026 | 06:50 WIB
  • Parlementaria

    Komisi III DPRD Pekanbaru Fasilitasi Mediasi Dugaan Kekerasan Murid SDN 181

    Kamis, 21 Mei 2026 | 22:29 WIB
  • Parlementaria

    DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Perubahan OPD, Dua Dinas Baru Disiapkan

    Kamis, 21 Mei 2026 | 22:07 WIB
  • Parlementaria

    Pemko Pekanbaru Diharapkan Prioritaskan Penanganan Banjir

    Kamis, 27 Feb 2025 | 02:26 WIB
  • Ekbis

    Komisi II DPRD Pekanbaru Panggil Disperindag 

    Senin, 09 Des 2024 | 21:05 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 - 17:19 WIB
  • #2

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #3

    Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur

    Minggu, 12 Jul 2026 - 14:29 WIB
  • #4

    Semarak HUT RI, Komunitas DJ Riau Gelar Megamix Competition di Pekanbaru

    Kamis, 16 Jul 2026 - 21:32 WIB
  • #5

    Polsek Batu Hampar Kawal Ketat Lahan Jagung 2 Hektare, Perkuat Ketahanan Pangan di Rokan Hilir

    Minggu, 19 Jul 2026 - 11:54 WIB

SOROTAN

  • Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 | 15:19 WIB
  • Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 | 13:41 WIB
  • Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Selasa, 14 Jul 2026 | 21:56 WIB

HUKRIM

  • Disembunyikan Di Selangkangan, Upaya Penyelundupan Narkotika Berhasil Di Dagalkan Polda Riau Dan Avsec Bandara

    Disembunyikan Di Selangkangan, Upaya Penyelundupan Narkotika Berhasil Di Dagalkan Polda Riau Dan Avsec Bandara

    Minggu, 26 Jul 2026 | 14:26 WIB
  • Pengedar Sabu 6,81 Gram diciduk Polsek Tapung, Pemasok Diburu

    Pengedar Sabu 6,81 Gram diciduk Polsek Tapung, Pemasok Diburu

    Minggu, 26 Jul 2026 | 12:15 WIB
  • Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Ditangkap di Bandara Pekanbaru, 2 Kg Sabu Tujuan Jakarta Disita

    Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Ditangkap di Bandara Pekanbaru, 2 Kg Sabu Tujuan Jakarta Disita

    Sabtu, 25 Jul 2026 | 10:02 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com