https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kemenhut Akan Sanksi Tegas Pemegang PBPH yang Abaikan Karhutla •   Prabowo Pantau Langsung Karhutla Jambi-Lampung dari Posko Sumsel •   Cegah Karhutla Meluas, Presiden Prabowo Siapkan 1.000 Perwira TNI-Polri •   Polsek Payung Sekaki Tak Tunggu Asap Menebal, 300 Masker Disalurkan ke Warga
Home › Sorotan › Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau
Sorotan
Indragiri Hulu

Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB,  
Penulis : TIM
Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

Keterangan Foto: Rakit penambangan terlihat beroperasi di beberapa titik aliran sungai, Sabtu (23/5)

INDRAGIRI HULU, Tabloid Diksi – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Rakit Kulim dan Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan pantauan lapangan pada Sabtu (23/5/2026), sejumlah rakit penambangan terlihat beroperasi di beberapa titik aliran sungai, termasuk kawasan Kampung Bunga, Sungai Polak Pisang, dan Sungai Rakit Kulim.

Di lokasi, rakit-rakit kayu yang dilengkapi mesin pompa mekanik tampak berjejer di sepanjang aliran sungai. Aktivitas pengerukan diduga berlangsung cukup intensif dan disebut mulai memengaruhi kondisi fisik sungai di sejumlah titik.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Pantauan di lapangan menunjukkan air sungai berubah keruh pekat. Selain itu, endapan pasir terlihat menumpuk di beberapa area bantaran sungai yang memicu pendangkalan aliran air.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan apabila aktivitas berlangsung tanpa pengawasan dan pengendalian. Warga menyebut sungai selama ini menjadi sumber air dan penunjang aktivitas harian masyarakat sekitar.

Selain sedimentasi, warga juga menyoroti potensi abrasi pada tebing sungai akibat aktivitas penyedotan material dari dasar sungai. Struktur tanah di beberapa bagian bantaran disebut mulai mengalami perubahan dan rawan longsor ketika debit air meningkat.

Di sisi lain, muncul pula kekhawatiran terkait kemungkinan penggunaan bahan kimia tertentu dalam proses pemisahan material tambang. Hingga kini, belum ada hasil uji laboratorium resmi yang dipublikasikan terkait kondisi kualitas air di kawasan tersebut.

Masifnya aktivitas rakit penambangan di sepanjang aliran sungai memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Sejumlah pihak menilai kondisi ini menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum berbasis lingkungan yang selama ini digaungkan melalui program Green Policing Polda Riau.

Program Green Policing sendiri dikenal sebagai pendekatan kepolisian yang menitikberatkan pada perlindungan lingkungan hidup, pencegahan kerusakan alam, serta penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem.

Dalam konteks kondisi di lapangan saat ini, masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan upaya perlindungan lingkungan berjalan efektif, khususnya terhadap aktivitas PETI yang dinilai berdampak langsung terhadap ekosistem sungai.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Seorang pemantau lapangan yang berada di lokasi meminta aparat dan instansi terkait turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan.

“Perlu ada pengecekan langsung dan penanganan terpadu agar kondisi sungai tidak semakin parah,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, belum terlihat adanya aktivitas penertiban di lokasi yang dipantau. Publik kini menanti langkah pengawasan, pemeriksaan kualitas lingkungan, serta tindakan penegakan hukum yang terukur guna mencegah kerusakan lebih lanjut pada ekosistem sungai di wilayah Indragiri Hulu.

 

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

PETI InhuPETI Rakit KulimGreen Policing Polda Riautambang emas ilegalSungai Polak Pisang
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    WNA China Nambang Emas Gali Terowongan Ribuan Meter

    Rabu, 15 Mei 2024 | 15:19 WIB

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #3

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #4

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #5

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #6

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #8

    Dugaan Kekerasan Berulang Terungkap, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan Pacar

    Selasa, 11 Agu 2026 - 11:49 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB

HUKRIM

  • Jaringan Narkoba Desa Semunai Mulai Terkuak, Polisi Kantongi Nama Pemasok Sabu yang Buron

    Jaringan Narkoba Desa Semunai Mulai Terkuak, Polisi Kantongi Nama Pemasok Sabu yang Buron

    Senin, 24 Agu 2026 | 17:59 WIB
  • 35 Tersangka Karhutla Dibidik, Polda Riau Siap Jerat Korporasi Jika Terbukti Terlibat

    35 Tersangka Karhutla Dibidik, Polda Riau Siap Jerat Korporasi Jika Terbukti Terlibat

    Senin, 24 Agu 2026 | 16:35 WIB
  • Tim Opsnal Polsek Pinggir Tangkap Pemuda Bawa Sabu, Pemasok Masuk DPO

    Tim Opsnal Polsek Pinggir Tangkap Pemuda Bawa Sabu, Pemasok Masuk DPO

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:44 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Senin, 24 Agu 2026 | 10:46 WIB
  • Stok Beras NTT Melimpah, Kebutuhan Pangan Pengungsi Dipastikan Aman

    Stok Beras NTT Melimpah, Kebutuhan Pangan Pengungsi Dipastikan Aman

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:45 WIB
  • Belanja Negara 2027 Capai Rp4.097 Triliun, Pemerintah Pertahankan Defisit 2,4 Persen

    Belanja Negara 2027 Capai Rp4.097 Triliun, Pemerintah Pertahankan Defisit 2,4 Persen

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:44 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com