https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Perkuat Kolaborasi Antarinstansi, Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Kunjungi Kajati Riau •   Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah, Plt JAM Pidsus Ditunjuk •   Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi •   Polsek Batu Hampar Ingatkan Warga Tolak Hoaks, Perangi Narkoba dan Cegah Karhutla
Home › Ekbis › Disbun Riau Terbitkan Imbauan Antisipasi Penurunan Harga TBS Sawit
Ekbis
Pekanbaru

Disbun Riau Terbitkan Imbauan Antisipasi Penurunan Harga TBS Sawit

Minggu, 24 Mei 2026 | 21:59 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Disbun Riau Terbitkan Imbauan Antisipasi Penurunan Harga TBS Sawit

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau menerbitkan surat imbauan Nomor B/151/500.8/DISBUN/2026 sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pasca kebijakan baru ekspor dari Pemerintah Pusat. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi serta kondusivitas di tingkat pekebun.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan pemerintah daerah mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian TBS di tingkat pekebun secara signifikan. Padahal, menurutnya, harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang menjadi dasar penetapan harga TBS hanya mengalami penurunan tipis dan tidak signifikan.

  • Baca juga: Gotong Royong Sambut HUT RI ke-80: Srikandi Pemuda Pancasila Kampar Kiri Tunjukkan Komitmen Keberadaannya !

“Pemerintah Provinsi Riau mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pekebun secara signifikan. Sementara itu, harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang menjadi dasar penetapan harga pembelian TBS hanya turun sedikit sehingga berpotensi mengganggu stabilitas daerah,” ujar Supriadi dalam surat tersebut.

Ia menegaskan, kebijakan pemerintah pusat sejatinya ditujukan untuk kepentingan jangka panjang dalam memperkuat hilirisasi industri kelapa sawit nasional. Karena itu, kebijakan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk melakukan tindakan spekulatif yang dapat merugikan pekebun maupun pelaku usaha lainnya.

  • Baca juga: Diskon 20% Tarif Tol Permai untuk Arus Mudik dan Balik 2025

Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan iklim investasi perkebunan di Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau menyampaikan lima poin penting kepada seluruh pemangku kepentingan.

Pertama, Dinas Perkebunan kabupaten/kota diminta aktif memantau penerapan harga pembelian TBS di lapangan dan memastikan seluruh transaksi mengacu pada harga resmi yang ditetapkan secara berkala oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Pemerintah juga menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran maupun manipulasi harga di luar ketentuan yang berlaku.

  • Baca juga: Jangan Ketinggalan! Ini Tujuh Lokasi Pasar Murah di Pekanbaru, Harga Dibawah HET

Kedua, perusahaan perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diimbau tidak menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi baru. Seluruh PKS diminta tetap mengacu pada harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Riau sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian.

Ketiga, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) diminta berperan aktif mengoordinasikan dan memastikan seluruh perusahaan perkebunan serta PKS di Riau tetap membeli TBS pekebun dengan harga yang wajar dan sesuai regulasi.

  • Baca juga: DPD PMRI Kampar Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kampar

Keempat, asosiasi pekebun seperti APKASINDO, ASPEKPIR, dan SAMADE diharapkan turut mengedukasi petani agar tidak panik berlebihan, menjaga situasi tetap kondusif, menghindari tindakan spekulatif maupun anarkis, serta segera melaporkan secara resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran harga oleh PKS.

Kelima, pemerintah menegaskan bahwa stabilitas harga dan kondusivitas daerah merupakan pilar utama keberlanjutan industri kelapa sawit. Oleh sebab itu, sinergi dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan dalam masa transisi kebijakan nasional saat ini.

  • Baca juga: Komisi II DPRD Pekanbaru Panggil Disperindag 

Pemerintah Provinsi Riau juga meminta seluruh pihak mematuhi regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020. Dinas Perkebunan menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran atau manipulasi harga di luar koridor aturan tersebut.

Petani yang menemukan adanya dugaan pelanggaran harga oleh PKS diminta segera melaporkan secara resmi melalui jalur dinas terkait.

  • Baca juga: Dikukuhkan, Fatmawati Nahkodai PC BKMT Kampar Kiri !

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Riau Disbun Riau Harga TBS Kelapa Sawit CPO Supriadi PKS GAPKI APKASINDO Perkebunan Sawit
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

    Minggu, 24 Mei 2026 | 21:10 WIB
  • TNI-Polri

    Kunjungan Wakapolda Riau ke Inhil Pererat Hubungan Pemda dan Kepolisian

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 21:54 WIB
  • Parlementaria

    Warga Riau Resah Mati Lampu Bergilir, Abdullah Minta PLN Tuntaskan Malam Ini

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:35 WIB
  • Pemerintah

    Tuanku Online Jadi Solusi Layanan Hukum Praktis bagi Masyarakat Siak

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:20 WIB
  • Pemerintah

    Kesbangpol Riau Apresiasi Calon Paskibraka yang Wakili Riau ke Tingkat Nasional

    Jumat, 22 Mei 2026 | 18:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 - 17:19 WIB
  • #2

    Kolaborasi Polri dan Desa Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung Mulai Dipersiapkan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 10:00 WIB
  • #3

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB
  • #4

    Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur

    Minggu, 12 Jul 2026 - 14:29 WIB
  • #5

    Jalan Assofa Kini Terang, Polsek Payung Sekaki Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 09:21 WIB

SOROTAN

  • Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 | 17:19 WIB
  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB

HUKRIM

  • Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi

    Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi

    Senin, 13 Jul 2026 | 12:31 WIB
  • BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

    BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 15:27 WIB
  • Berantai! Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap, Pemasok dari Pekanbaru Diburu

    Berantai! Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap, Pemasok dari Pekanbaru Diburu

    Jumat, 10 Jul 2026 | 11:21 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com