https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak” •   Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita •   Polsek Batu Hampar Gencarkan Edukasi Karhutla di Sungai Sialang •   Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu
Home › Sorotan › Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi
Sorotan
Pekanbaru

Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

Kamis, 16 April 2026 | 10:59 WIB,  
Penulis : Redaksi
Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

Keterangan Foto: Ilustrasi

ROHIL, Tabloid Diksi - Hak Ratusan Orang Karyawan/Pekerja Eks PT. Torganda yang saat ini sudah berganti nama menjadi PT. Agrinas Palma Nusantara (PT. APN) masih belum jelas dan meminta agar perusahaan menyelesaikan hak para pekerja sesuai Perundang Undangan Yang Berlaku di Republik Indonesia.

Salah satu Karyawan/Pekerja eks PT. Torganda yang sudah bekerja selama kurang lebih 25 Tahun inisial HS mengeluhkan tidak dibayarkannya gaji mereka pada Bulan Februari 2026 dan adanya dikeluarkan Surat Mutasi setelah Perusahaan diambil alih sama Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan).

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

“Jadi, sebelum surat mutasi keluar (Februari 2026), gaji kami belum dibayar perusahaan (PT. Torganda). Total pekerja ada sekitar 729 karyawan yang belum menerima hak. Dimana, pekerja di Perkebunan Batang kumu 1 sekitar 435 orang. Dan yang mutasi ke torganda sebanyak 13 orang, ke APN : 422 orang. Kemudian, 2. pekerja di perkebunan batang kumu 2/karya bakti sebanyak 293 orang. Dan yang mutasi ke torganda 1 orang, ke APN : 292 orang,” sampaikan HS dengan suara lirih saat dihubungi awak media. Rabu, (15/4/2026).

Jadi, untuk menafkahi kebutuhan keluarga, saat ini kami bekerja di PT. APN sejak bulan Februari 2026 dan menunggu PT. Torganda untuk menyelesaikan hak hak kami. sambungnya.

HS menyampaikan alasan perusahaan mengeluarkan surat mutasi karena perusahaan sudah disita satgas PKH dan diambil alih oleh PT. Agrinas Palma Nusantara (PT. APN).

“Kami disini hanya bekerja, seharusnya perusahaan (PT. Torganda) menyelesaikan kewajibannya. Disini, kami menjadi korban dengan dikeluarkan surat mutasi oleh perusahan yang menurut kami kalau mengikuti mutasi tersebut pasti banyak kendala seperti tempat tinggal (mess) dan sekolah anak serta mengurus dokumen penting seperti kartu keluarga. Sehingga kami memilih bertahan dan bekerja untuk PT. APN,” ungkapnya.

Bagi HS, Bekerja 25 Tahun untuk Eks PT. Torganda merupakan suatu bentuk pengabdian ke Perusahaan. Jadi, seharusnya perusahaan membantu dan menyelesaikan kewajibannya kepada kami para pekerja.

“Kami disini hanya meminta hak kami sesuai undang undang yang berlaku. Jadi, kami berharap agar PT. Torganda bertanggung jawab dan menyelesaikan kewajiban kepada pekerja,” pungkasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Monides, SH beserta tim menyampaikan bahwasanya dari 729 orang karyawan/pekerja eks PT. Torganda ada sekitar kurang lebih 422 orang yang sudah tanda tangan kontrak untuk meminta bantuan hukum.

“Kita sudah layangkan somasi ke PT. Torganda dan sudah masukkan surat ke Disnaker Provinsi Riau agar hak karyawan/pekerja yang kurang lebih sekitar 422 orang dibayarkan oleh PT. Torganda, karena hampir semua para pekerja telah mengabdi untuk perusahan diatas 5 tahun. Jadi, di dalam undang undang perusahaan wajib membayarkan hak mereka,” sampaikan Monides selaku ketua tim penasehat hukum.

Kita sudah survey lokasi untuk karyawan yang nantinya di mutasi yang berada di Sumatera Utara (Sumut) di Kebun Tahuan Ganda dan Kebun Sibisa Mangatur. Dan hasil pengamatan dan pemantauan kita, tempat tinggal (mess) tidak memadai untuk tempat tinggal. sambungnya.

Oleh karena hal tersebut, Monides Purba berharap agar PT. Torganda kooperatif dan segera menyelesaikan hak para karyawan/pekerja.

“Dari 422 orang yang sudah memberi kuasa ke kita, hampir semua sudah bekerja diatas 5 tahun dan ada yang bekerja hampir 25 Tahun. Jadi, PT. Torganda harus menyelesaikan kewajiban buat para karyawan/pekerja,” tegasnya. 

Sementara itu, Manager SDM PT. Torganda, Widi Atmiko Heru Wibowo belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan melalui pesan chat sampai berita ini tayang.

Editor : Pimred
Sumber : Rilis

TOPIK TERKAIT

TorgandaHak Karyawan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #9

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB

HUKRIM

  • Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Minggu, 13 Sep 2026 | 15:19 WIB
  • Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Minggu, 13 Sep 2026 | 13:20 WIB
  • Razia THM Pekanbaru, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine, Semua Negatif Narkoba

    Razia THM Pekanbaru, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine, Semua Negatif Narkoba

    Sabtu, 12 Sep 2026 | 12:01 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com