https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   766 Anak Terpapar Adiksi Digital, Peran Orangtua Diutamakan •   DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi •   BPJS Kesehatan Mulai Terapkan KRIS, Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus •   Kemen PU Percepat Pembangunan Jalan Penghubung Pusat Pemerintahan Papua Selatan
Home › Ekonomi › Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal
Ekonomi
Kampar

Tidak Menerima Emas Tanpa Surat Bukti Resmi

Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal

Rabu, 25 Maret 2026 | 19:41 WIB,  
Penulis : Redaksi
Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal

Keterangan Foto:

Kampar Kiri, Riau — Toko Emas Family Kuntu dan Toko Emas Family Surya Lipat Kain yang beroperasi di wilayah Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, secara resmi menyatakan tidak akan menerima emas tambang maupun emas yang tidak disertai dengan surat bukti kelengkapan resmi terkait.

 

Dalam wawancara eksklusif, pengusaha kedua toko emas tersebut menegaskan kebijakan yang melarang penerimaan dua jenis emas tersebut, yaitu emas tambang dan emas tanpa dokumen pendukung yang sah. Kebijakan ini dipertegas mulai hari pengumuman, Selasa (24/03/2026).

    Baca juga:
  • Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

  • Ramai Soal Pajak Kontrakan 2027, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

  • Harga Pangan Kian Jadi Sorotan, Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

 

Menurut pengusaha kedua toko, yang akrab disapa Ayahanda sebagai pemilik Toko Emas Family Kuntu dan perwakilan pemilik Toko Emas Family Surya Lipat Kain, kebijakan ini dibuat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah mengenai perdagangan emas di Indonesia. Selain itu, langkah ini bertujuan untuk mencegah masuknya emas yang bersumber dari aktivitas ilegal, menjaga kepercayaan pelanggan, serta melindungi kedua belah pihak dalam setiap transaksi.

 

"Kami merasa perlu untuk mengambil langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan usaha kita dalam mendukung upaya pemerintah menjaga perdagangan emas yang legal dan terkontrol," ujar Ayahanda saat memberikan keterangan kepada awak media, (24/03/2026).

 

Pernyataan ini disampaikan secara resmi oleh pemilik langsung kedua usaha yang telah beroperasi selama bertahun-tahun di Kampar Kiri, dan dikenal sebagai salah satu usaha yang dipercaya oleh masyarakat setempat.

 

Kebijakan tidak menerima emas tambang dan emas tanpa surat mulai berlaku efektif sejak tanggal pengumuman, dan lebih dipertegas pada Selasa (24/03/2026). Kedua toko juga menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat jika ada perubahan atau penyesuaian kebijakan di masa mendatang.

 

Untuk transaksi emas yang diterima, kedua toko akan memastikan setiap unit emas disertai dengan surat bukti kelengkapan seperti sertifikat keaslian, bukti pembelian dari penjual resmi, atau dokumen izin yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Bagi masyarakat yang memiliki emas dan ingin melakukan transaksi, disarankan untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke toko.

 

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi, namun kebijakan ini dibuat untuk kebaikan bersama. Kami juga siap membantu masyarakat dalam memahami persyaratan dokumen yang diperlukan," tambah pengusaha muda asal Kampar Kiri ini.

 

"Kepada masyarakat yang memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait kebijakan baru ini, dapat menghubungi nomor layanan pelanggan yang telah disediakan oleh masing-masing toko atau datang langsung ke lokasi usaha," lanjutnya.

 

"Ini juga menegaskan dan menepis akan adanya tudingan serta isu miring terhadap kami dalam berusaha didua toko tersebut, bahwa kami menerima emas tambang dan emas tanpa dokumen, itu tidaklah benar!" tegasnya.

 

Demikian ditegaskan oleh Pemilik Toko Emas Family Kuntu dan Toko Emas Family Surya Lipat Kain, pria yang akrab disapa Ayahanda tersebut.

Editor : Hasbi
Sumber : Yuni Okta

TOPIK TERKAIT

Emas
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    16 WBP Buddha di Lapas Narkotika Rumbai Terima Remisi Khusus Waisak 2025

    Selasa, 13 Mei 2025 | 09:09 WIB
  • Nasional

    Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

    Kamis, 27 Feb 2025 | 03:29 WIB
  • Hukum

    Lapas Narkotika Rumbai Berhasil Gagalkan Penyeludupan Diduga Narkoba

    Selasa, 25 Feb 2025 | 19:27 WIB
  • Daerah

    Pj Bupati Hambali Hadiri Peringatan Hari Guru dan Hari Persatuan Guru Republik Indonesia ke-79

    Kamis, 21 Nov 2024 | 21:13 WIB
  • Peristiwa

    Lapas Narkotika Rumbai dan Kemenag Pekanbaru Jalin Kerja Sama Pembinaan Keagamaan

    Senin, 21 Okt 2024 | 17:47 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #6

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #7

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bongkar Dugaan Karhutla di Lahan HGU Bengkalis, 2 Orang Tersangka

    Polisi Bongkar Dugaan Karhutla di Lahan HGU Bengkalis, 2 Orang Tersangka

    Rabu, 12 Agu 2026 | 11:23 WIB
  • Sabu 1 Kilogram Diselundupkan Lewat Bandara SSK II, Penumpang Tujuan Jakarta Diciduk

    Sabu 1 Kilogram Diselundupkan Lewat Bandara SSK II, Penumpang Tujuan Jakarta Diciduk

    Rabu, 12 Agu 2026 | 10:38 WIB
  • Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Selasa, 11 Agu 2026 | 14:27 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

    Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

    Rabu, 12 Agu 2026 | 12:23 WIB
  • Ramai Soal Pajak Kontrakan 2027, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

    Ramai Soal Pajak Kontrakan 2027, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

    Rabu, 12 Agu 2026 | 11:55 WIB
  • Harga Pangan Kian Jadi Sorotan, Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

    Harga Pangan Kian Jadi Sorotan, Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

    Rabu, 12 Agu 2026 | 11:51 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com