https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Putra Bung Karno Guruh Soekarnoputra Wafat, Riau Sampaikan Belasungkawa •   Rapat Final Gerak Jalan Santai GRIB Jaya Pekanbaru, Panitia Pastikan Acara Meriah dan Tampil Beda •   Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA •   Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan
Home › Ekonomi › Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal
Ekonomi
Kampar

Tidak Menerima Emas Tanpa Surat Bukti Resmi

Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal

Rabu, 25 Maret 2026 | 19:41 WIB,  
Penulis : Redaksi
Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal

Keterangan Foto:

Kampar Kiri, Riau — Toko Emas Family Kuntu dan Toko Emas Family Surya Lipat Kain yang beroperasi di wilayah Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, secara resmi menyatakan tidak akan menerima emas tambang maupun emas yang tidak disertai dengan surat bukti kelengkapan resmi terkait.

 

Dalam wawancara eksklusif, pengusaha kedua toko emas tersebut menegaskan kebijakan yang melarang penerimaan dua jenis emas tersebut, yaitu emas tambang dan emas tanpa dokumen pendukung yang sah. Kebijakan ini dipertegas mulai hari pengumuman, Selasa (24/03/2026).

    Baca juga:
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

 

Menurut pengusaha kedua toko, yang akrab disapa Ayahanda sebagai pemilik Toko Emas Family Kuntu dan perwakilan pemilik Toko Emas Family Surya Lipat Kain, kebijakan ini dibuat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah mengenai perdagangan emas di Indonesia. Selain itu, langkah ini bertujuan untuk mencegah masuknya emas yang bersumber dari aktivitas ilegal, menjaga kepercayaan pelanggan, serta melindungi kedua belah pihak dalam setiap transaksi.

 

"Kami merasa perlu untuk mengambil langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan usaha kita dalam mendukung upaya pemerintah menjaga perdagangan emas yang legal dan terkontrol," ujar Ayahanda saat memberikan keterangan kepada awak media, (24/03/2026).

 

Pernyataan ini disampaikan secara resmi oleh pemilik langsung kedua usaha yang telah beroperasi selama bertahun-tahun di Kampar Kiri, dan dikenal sebagai salah satu usaha yang dipercaya oleh masyarakat setempat.

 

Kebijakan tidak menerima emas tambang dan emas tanpa surat mulai berlaku efektif sejak tanggal pengumuman, dan lebih dipertegas pada Selasa (24/03/2026). Kedua toko juga menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat jika ada perubahan atau penyesuaian kebijakan di masa mendatang.

 

Untuk transaksi emas yang diterima, kedua toko akan memastikan setiap unit emas disertai dengan surat bukti kelengkapan seperti sertifikat keaslian, bukti pembelian dari penjual resmi, atau dokumen izin yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Bagi masyarakat yang memiliki emas dan ingin melakukan transaksi, disarankan untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke toko.

 

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi, namun kebijakan ini dibuat untuk kebaikan bersama. Kami juga siap membantu masyarakat dalam memahami persyaratan dokumen yang diperlukan," tambah pengusaha muda asal Kampar Kiri ini.

 

"Kepada masyarakat yang memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait kebijakan baru ini, dapat menghubungi nomor layanan pelanggan yang telah disediakan oleh masing-masing toko atau datang langsung ke lokasi usaha," lanjutnya.

 

"Ini juga menegaskan dan menepis akan adanya tudingan serta isu miring terhadap kami dalam berusaha didua toko tersebut, bahwa kami menerima emas tambang dan emas tanpa dokumen, itu tidaklah benar!" tegasnya.

 

Demikian ditegaskan oleh Pemilik Toko Emas Family Kuntu dan Toko Emas Family Surya Lipat Kain, pria yang akrab disapa Ayahanda tersebut.

Editor : Hasbi
Sumber : Yuni Okta

TOPIK TERKAIT

Emas
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    16 WBP Buddha di Lapas Narkotika Rumbai Terima Remisi Khusus Waisak 2025

    Selasa, 13 Mei 2025 | 09:09 WIB
  • Nasional

    Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

    Kamis, 27 Feb 2025 | 03:29 WIB
  • Hukum

    Lapas Narkotika Rumbai Berhasil Gagalkan Penyeludupan Diduga Narkoba

    Selasa, 25 Feb 2025 | 19:27 WIB
  • Daerah

    Pj Bupati Hambali Hadiri Peringatan Hari Guru dan Hari Persatuan Guru Republik Indonesia ke-79

    Kamis, 21 Nov 2024 | 21:13 WIB
  • Peristiwa

    Lapas Narkotika Rumbai dan Kemenag Pekanbaru Jalin Kerja Sama Pembinaan Keagamaan

    Senin, 21 Okt 2024 | 17:47 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #6

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #9

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB

HUKRIM

  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 16:53 WIB
  • Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 10:45 WIB
  • Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 07:57 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com