https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas •   Meskipun Dibulan Suci Ramadhan, Kapolres Rohil Pimpin Langsung Pemadaman Di Rantau Bais
Home › Sorotan › Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan
Sorotan
Kampar

Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:05 WIB,  
Penulis : Redaksi
Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

Screnshoot Bukti E-wartawan berfungsi normal, namun harus registrasi akun baru

KAMPAR, Tabloid Diksi – Proses pendaftaran kerja sama media di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kampar menuai sorotan dari kalangan perusahaan pers. Kebijakan verifikasi langsung dengan membawa satu bundel berkas ke kantor Kominfo dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah insan media.

Permasalahan bermula ketika sejumlah perusahaan media yang sebelumnya telah terdaftar dalam sistem e-wartawan. Sistem ini telah berjalan efesien sejak tahun 2020 silam. Namun perusahaan media justru tidak lagi dapat mengakses akun lama mereka. Akibatnya, banyak media harus melakukan registrasi ulang meskipun sebelumnya telah lama bekerja sama dengan pemerintah daerah.

  • Baca juga: Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

Menariknya, meskipun situs resmi e-wartawan masih dapat diakses dan berfungsi untuk pendaftaran akun baru serta pengunggahan berkas administrasi, proses pendaftaran justru dialihkan ke Google Form. Kebijakan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan pemilik media.

Belakangan, setelah dilakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Kominfo Kampar, Bambang menjelaskan bahwa situs tersebut sedang dalam tahap pemeliharaan atau maintenance.

  • Baca juga: Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!

“Waalaikum salam. Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Habis Lebaran ini kami akan membuka ruang untuk sanggahan dan keberatan. Silakan datang ke kantor Kominfo,” tulis Bambang dalam pesan singkat, Selasa (17/3) pagi.

Namun demikian, pola pendaftaran melalui Google Form yang disertai kewajiban menyerahkan satu bundel berkas fisik ke kantor Kominfo dinilai memicu kebingungan sekaligus kegaduhan di kalangan perusahaan media.

  • Baca juga: Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

Situasi ini turut menyita perhatian insan pers, khususnya para pemilik media lokal di Kabupaten Kampar.

Sekretaris Serikat Pers Republik Indonesia Provinsi Riau, Bidnen Nainggolan SH, menilai pihak Kominfo Kampar terlihat kurang cekatan dalam mengelola proses administrasi kerja sama media.

  • Baca juga: Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan perusahaan media yang selama ini telah lama menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Ini jelas merugikan pihak media yang sudah bertahun-tahun bekerja sama. Selain kehilangan akses akun lama untuk login dan mengisi persyaratan administrasi, tiba-tiba ada pengalihan pendaftaran melalui Google Form,” ujarnya.

  • Baca juga: Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

Ia menambahkan bahwa sebenarnya sistem e-wartawan masih dapat digunakan untuk registrasi baru dan pengunggahan dokumen media.

“Registrasi baru dan upload file media melalui situs e-wartawan berjalan lancar, meski harus membuat akun baru. Tapi yang menjadi pertanyaan, kenapa masih harus melalui Google Form dan ditambah lagi membawa satu bundel berkas fisik,” katanya.

  • Baca juga: Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

Bidnen juga menilai jika pemerintah daerah ingin menerapkan sistem yang adil dan transparan, seharusnya proses verifikasi dilakukan langsung saat berkas diserahkan.

“Kalau mau fair, seharusnya pada saat antar berkas langsung dikoreksi. Dengan begitu pihak media bisa segera mengetahui dan melengkapi persyaratan yang kurang,” tegasnya.

  • Baca juga: Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap perusahaan pers memiliki legal standing yang jelas dalam menjalankan fungsi jurnalistik sebagai penyedia informasi bagi masyarakat.

“Saya yakin setiap perusahaan pers pada dasarnya memiliki legal standing yang jelas dalam menjalankan fungsinya sebagai penyedia informasi kepada publik,” pungkasnya.

  • Baca juga: DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

Hingga kini, kebijakan pendaftaran kerja sama media di Kominfo Kampar tersebut masih menjadi perbincangan hangat di kalangan insan pers daerah.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

KamparEwartawanKominfoSPRIBidnenSH
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 15:35 WIB
  • Peristiwa

    Siti Jauhari Tunggu Konfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar!

    Selasa, 10 Mar 2026 | 20:09 WIB
  • Peristiwa

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 | 12:30 WIB
  • Sorotan

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Sorotan

    KONTROVERSI Jalan Rusak: Intimidasi Warga, dan Pertanyaan Transparansi Dana Desa Kuntu Darussalam!! Apa Kabar Pak Bupati 'Kampar Dihati'?

    Selasa, 13 Jan 2026 | 12:28 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 - 18:33 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com