https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng •   SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra •   Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029  •   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang
Home › Sorotan › Pemkab Siak Mulai Bayar Tunggakan Tunda Bayar Rp327 Miliar, Kontras dengan Pemko Pekanbaru yang Belum Jelas Jadwal Penyelesaian
Sorotan
Pekanbaru

Pemkab Siak Mulai Bayar Tunggakan Tunda Bayar Rp327 Miliar, Kontras dengan Pemko Pekanbaru yang Belum Jelas Jadwal Penyelesaian

Selasa, 20 Mei 2025 | 12:25 WIB,  
Penulis : Redaksi
Pemkab Siak Mulai Bayar Tunggakan Tunda Bayar Rp327 Miliar, Kontras dengan Pemko Pekanbaru yang Belum Jelas Jadwal Penyelesaian

Mobil Dinas Walikota Pekanbaru, foto: cakpalah

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Pemerintah Kabupaten Siak mulai menuntaskan tunggakan tunda bayar tahun anggaran 2024 yang mencapai Rp327 miliar. Melalui anggaran tahun 2025, Pemkab Siak pada Mei ini telah mengalokasikan Rp40 miliar sebagai tahap awal pembayaran.

Penjabat Sekda Siak, Fauzi Asni, menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap mengikuti kemampuan keuangan daerah. "Yang sudah dibayar sekitar Rp40 miliar. Kita tetap menunggu dana masuk untuk membayar berangsur-angsur," katanya, Senin (19/5/2025).

  • Baca juga: Desa Kuntu Diusulkan Desa Anti-Korupsi, Tapi Kegiatan Pembangunan Tanpa Transparansi

Tidak hanya itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Siak juga mendorong seluruh OPD terdampak agar segera melengkapi laporan keuangan untuk dilakukan review oleh Inspektorat.

DPRD Siak pun berkomitmen mengawal proses penyelesaian tunda bayar ini. Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, menegaskan agar penyaluran anggaran ke OPD yang terdampak dilakukan secepat mungkin.

  • Baca juga: Tak Terima Dian Cs Ditahan, Sejumlah Pendemo Asal Batu Gajah Minta Dibebaskan Meski Akui Bayar Steking

"Dari data BKAD, pembayaran tahap awal sudah mencapai Rp43 miliar, sehingga sisa tunggakan saat ini tinggal Rp287 miliar," ungkap Sujarwo.

Berbeda dengan Pemkab Siak, Pemerintah Kota Pekanbaru yang dipimpin Walikota Agung Nugroho - yang sudah lebih dahulu dilantik - hingga kini belum memberikan kepastian kapan tunggakan tunda bayar akan diselesaikan.

  • Baca juga: Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan OPD dan masyarakat terkait komitmen Pemko Pekanbaru dalam menuntaskan persoalan keuangan tersebut.

Sementara Pemkab Siak aktif dan transparan dalam mengatur anggaran dan menyelesaikan tunggakan, Pemko Pekanbaru masih belum jelas langkah konkret penyelesaian tunda bayar, meskipun (kepala daerahnya) sudah lebih dulu resmi dilantik.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Pemkab SiakTunda Bayar 2024Pembayaran TunggakanAnggaran 2025Walikota Agung NugrohoPemko PekanbaruPenyelesaian Tunda BayarDPRD Siak
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Pengendara Motor Berjatuhan, Jalan Singgalang Rusak & Berlobang

    Senin, 05 Mei 2025 | 05:17 WIB
  • Pemerintah

    Perubahan di Pemko Pekanbaru, Firman Hadi Kini Plt Kepala Diskominfotiksan

    Sabtu, 08 Mar 2025 | 19:51 WIB
  • Ekbis

    Target Revitalisasi Pasar Bawah Meleset 

    Senin, 23 Des 2024 | 17:46 WIB
  • Peristiwa

    Panggil OPD, Pj Walikota Pekanbaru Sampaikan Arahan Mendalam 

    Kamis, 05 Des 2024 | 10:58 WIB
  • Hukrim

    KPK Ungkap Kejelasan Status Awal Pj Walikota Pekanbaru Pasca OTT

    Selasa, 03 Des 2024 | 20:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng

    Kamis, 11 Des 2025 - 11:58 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com