https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pimpin ACW, Indonesia Perkuat Diplomasi Kolektif ASEAN •   Prabowo: Nilai-Nilai Gontor Sejalan dengan Pembentukan Karakter Bangsa •   Dari Gontor, Prabowo Serukan Dukungan untuk Palestina •   Gowes Silaturahmi Kampar Diikuti 2.500 Peserta, Bupati Serahkan Motor dan Soroti Potensi Wisata Daerah
Home › Sorotan › Pemkab Siak Mulai Bayar Tunggakan Tunda Bayar Rp327 Miliar, Kontras dengan Pemko Pekanbaru yang Belum Jelas Jadwal Penyelesaian
Sorotan
Pekanbaru

Pemkab Siak Mulai Bayar Tunggakan Tunda Bayar Rp327 Miliar, Kontras dengan Pemko Pekanbaru yang Belum Jelas Jadwal Penyelesaian

Selasa, 20 Mei 2025 | 12:25 WIB,  
Penulis : Redaksi
Pemkab Siak Mulai Bayar Tunggakan Tunda Bayar Rp327 Miliar, Kontras dengan Pemko Pekanbaru yang Belum Jelas Jadwal Penyelesaian

Keterangan Foto: Mobil Dinas Walikota Pekanbaru, foto: cakpalah

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Pemerintah Kabupaten Siak mulai menuntaskan tunggakan tunda bayar tahun anggaran 2024 yang mencapai Rp327 miliar. Melalui anggaran tahun 2025, Pemkab Siak pada Mei ini telah mengalokasikan Rp40 miliar sebagai tahap awal pembayaran.

Penjabat Sekda Siak, Fauzi Asni, menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap mengikuti kemampuan keuangan daerah. "Yang sudah dibayar sekitar Rp40 miliar. Kita tetap menunggu dana masuk untuk membayar berangsur-angsur," katanya, Senin (19/5/2025).

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Tidak hanya itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Siak juga mendorong seluruh OPD terdampak agar segera melengkapi laporan keuangan untuk dilakukan review oleh Inspektorat.

DPRD Siak pun berkomitmen mengawal proses penyelesaian tunda bayar ini. Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, menegaskan agar penyaluran anggaran ke OPD yang terdampak dilakukan secepat mungkin.

"Dari data BKAD, pembayaran tahap awal sudah mencapai Rp43 miliar, sehingga sisa tunggakan saat ini tinggal Rp287 miliar," ungkap Sujarwo.

Berbeda dengan Pemkab Siak, Pemerintah Kota Pekanbaru yang dipimpin Walikota Agung Nugroho - yang sudah lebih dahulu dilantik - hingga kini belum memberikan kepastian kapan tunggakan tunda bayar akan diselesaikan.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan OPD dan masyarakat terkait komitmen Pemko Pekanbaru dalam menuntaskan persoalan keuangan tersebut.

Sementara Pemkab Siak aktif dan transparan dalam mengatur anggaran dan menyelesaikan tunggakan, Pemko Pekanbaru masih belum jelas langkah konkret penyelesaian tunda bayar, meskipun (kepala daerahnya) sudah lebih dulu resmi dilantik.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Pemkab SiakTunda Bayar 2024Pembayaran TunggakanAnggaran 2025Walikota Agung NugrohoPemko PekanbaruPenyelesaian Tunda BayarDPRD Siak
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Pengendara Motor Berjatuhan, Jalan Singgalang Rusak & Berlobang

    Senin, 05 Mei 2025 | 05:17 WIB
  • Daerah

    Perubahan di Pemko Pekanbaru, Firman Hadi Kini Plt Kepala Diskominfotiksan

    Sabtu, 08 Mar 2025 | 19:51 WIB
  • Ekonomi

    Target Revitalisasi Pasar Bawah Meleset 

    Senin, 23 Des 2024 | 17:46 WIB
  • Peristiwa

    Panggil OPD, Pj Walikota Pekanbaru Sampaikan Arahan Mendalam 

    Kamis, 05 Des 2024 | 10:58 WIB
  • Hukum

    KPK Ungkap Kejelasan Status Awal Pj Walikota Pekanbaru Pasca OTT

    Selasa, 03 Des 2024 | 20:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Minggu, 20 Sep 2026 | 17:27 WIB
  • Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Minggu, 20 Sep 2026 | 12:04 WIB
  • Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Sabtu, 19 Sep 2026 | 18:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com