https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik •   Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat •   Bersama Polri, Mandala Foundation Gaungkan Semangat Religi dan Ekologi di Jantung Riau •   Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !
DPRD Rohil
Home › Sorotan › Oknum Kades Arogan Intimidasi Wartawan, Camat Berjanji Mediasi ! Begini Tanggapan SPRI Riau ?
Sorotan
Kampar

Oknum Kades Arogan Intimidasi Wartawan, Camat Berjanji Mediasi ! Begini Tanggapan SPRI Riau ?

Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:11 WIB,  
Oknum Kades Arogan Intimidasi Wartawan, Camat Berjanji Mediasi ! Begini Tanggapan SPRI Riau ?

KAMPAR, RIAU - Pemerintah Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau berencana melakukan mediasi antara oknum Kepala Desa Lipat Kain Selatan yang terkesan arogan terhadap wartawan, hingga merasa dilecehkan.

Rencana mediasi ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah dan memperbaiki hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat.

  • Baca juga: Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

H. Marjanis SE, Camat Kampar Kiri, menyatakan bahwa mediasi akan dilakukan di kantor camat pada hari Senin (05/05/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa desa memiliki tanggung jawab untuk menanggapi hal-hal terkait pelaksanaan kegiatan di lapangan, serta peran BPD dalam pengawasan.

  • Baca juga: Pemkab Siak Mulai Bayar Tunggakan Tunda Bayar Rp327 Miliar, Kontras dengan Pemko Pekanbaru yang Belum Jelas Jadwal Penyelesaian

Marjanis menambahkan bahwa pencairan dana desa tahap pertama baru mencapai 60% dari pagu yang tersedia, dan seluruh kegiatan baik fisik maupun non-fisik juga mencapai 60%.

Pencairan tahap kedua akan dilakukan setelah dilakukan monitoring dan evaluasi, dan realisasi minimal 80%.

  • Baca juga: Terus Bergerak Solidkan Barisan, IPPERPA Konsolidasi Perkuat Basis di UMRI

Wartawan berharap agar oknum Kades Lipat Kain Selatan dapat memperbaiki sikap dan perilakunya dalam melayani masyarakat dan awak media.

Disampaikan Camat Kampar Kiri, "etika sebagai pejabat publik juga dianggap perlu untuk dilakukan." Tegasnya.

  • Baca juga: Oknum Kades Arogan Intimidasi Wartawan, Camat Berjanji Mediasi ! Begini Tanggapan SPRI Riau ?

Sebelumnya sungguh disayangkan, peristiwa ini bermula ketika oknum Kepala Desa Lipat Kain Selatan berinisial JN menunjukkan sikap arogan seakan mengintervensi wartawan saat melakukan kunjungan ke kantor desa pada Jumat pagi (02/05/2025).

Wartawan yang melakukan kunjungan tersebut hanya ingin mendapatkan klarifikasi terkait kegiatan pembangunan di desa seperti yang telah terbit dalam pemberitaan media pers dari gresriau.com.

  • Baca juga: Musim Mas Pelalawan Dituding Langgar HGU, Humas Berikan Klarifikasi

Namun oknum Kades Lipat Kain Selatan tidak kooperatif dan menunjukkan sikap yang tidak sopan. Perilaku ini dapat menghambat proses pencarian informasi yang akurat dan objektif.

Pihak wartawan berharap agar oknum Kades Lipat Kain Selatan dapat memperbaiki sikap dan perilakunya dalam melayani masyarakat dan awak media. Pemerintah Kecamatan Kampar Kiri, Daerah Kabupaten Kampar juga diharapkan dapat mengambil tindakan terkait perilaku oknum Kades Lipat Kain Selatan ini.

  • Baca juga: Pengawas SPBU 14.282.683 Klarifikasi Pemberitaan Tidak Benar 

Menurut Bidnen SH, Sabtu (03/05/2025), hal ini terkesan melakukan tindakan menghalangi atau mengintimidasi jurnalis di lapangan. Tentu ini sangat tidak dibenarkan dan dapat berujung pada sanksi pidana yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi tugas dan kerja jurnalis, dan mengatur hak-hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pada pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah.

  • Baca juga: Oleh : Dr. Mardianto Manan, MT Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik UIR

Bidnen SH, merupakan sekretaris SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) Provinsi Riau menegaskan bahwa menghalangi tugas jurnalis tidak hanya merugikan para pekerja media, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

"Pers memiliki peran penting dalam demokrasi sebagai penyedia informasi dan pengawas terhadap penyelenggaraan pemerintahan." Ujarnya.

  • Baca juga: LKS Beredar di 3 SD di Siak Hulu, Diduga Kepseknya Berlindung Ke Oknum Awak Media dan Oknum LSM

Intimidasi terhadap jurnalis juga mencerminkan ketidakmampuan pihak-pihak tertentu dalam menerima kritik dan pengawasan, dan menunjukkan kecenderungan otoritarianisme dan ketidaktransparanan yang harus diwaspadai.

Bidnen SH menyimpulkan bahwa masyarakat harus mendukung upaya jurnalis dalam menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau tekanan, dan berani melawan segala bentuk intimidasi terhadap pers demi menjaga kebebasan berpendapat dan hak atas informasi.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Pembangunan Pengaman Tebing Sei Kampar Desa Gobah Kecamatan Tambang

    Kamis, 01 Mei 2025 | 21:22 WIB
  • TNI-Polri

    Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Bahaya Dari Kebakaran Hutan Dan Lahan, Babinsa Koramil 0321-06/TM Laksanakan Patroli

    Kamis, 01 Mei 2025 | 11:42 WIB
  • Pemerintah

    Puskesmas Lipat Kain 2 Siap Berikan Pelayanan Kesehatan Mulai 2 Mei 2025

    Rabu, 30 Apr 2025 | 17:07 WIB
  • Pemerintah

    DPRD Kampar Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Kepala Daerah TA 2024

    Selasa, 29 Apr 2025 | 16:00 WIB
  • TNI-Polri

    Mewujudkan Keakraban, Babinsa Koramil 06/TMLaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

    Sabtu, 26 Apr 2025 | 13:02 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 - 18:01 WIB
  • #4

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #5

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB

SOROTAN

  • PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    Rabu, 18 Jun 2025 | 21:32 WIB
  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com