https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pekanbaru Raih Terbaik II Pembangunan Daerah Riau 2026 •   HUT ke-69 Riau, Pemprov Anugerahi 10 Tokoh Pejuang Daerah •   Harga Beras di Alor Capai Rp30 Ribu, Mentan Amran Langsung Turun Pastikan Pasokan Aman •   Pimpin Apel HUT ke-69 Riau, Wabup Kampar: Jangan Jadikan Hari Jadi Sekadar Seremoni
Home › Sorotan › Dugaan ASN Korup, Lingkungan Rusak: Tindakan Tegas Dibutuhkan untuk Mantan PLT.Kadis LHK Riau
Sorotan
Kampar

Dugaan ASN Korup, Lingkungan Rusak: Tindakan Tegas Dibutuhkan untuk Mantan PLT.Kadis LHK Riau

Rabu, 16 April 2025 | 12:18 WIB,  
Penulis : TIM
Dugaan ASN Korup, Lingkungan Rusak: Tindakan Tegas Dibutuhkan untuk Mantan PLT.Kadis LHK Riau

Keterangan Foto: Tim Adv.Dedi Istri SH dan Rekan menerima aduan Agus Gazali usai Liput Keluhan Warga

Kampar Kiri, Riau - Persimpangan Jalan Lubuk Agung - Kuntu, tepatnya di Bukit Karak Rakit Gadang Desa Lipat Kain Utara Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, menjadi langganan banjir ketika musim hujan tiba. Berdasarkan investigasi wartawan pada 12 April 2025, banjir tersebut diduga disebabkan oleh penimbunan areal resapan air oleh oknum pemilik lahan bernama Alwamen, S.Hut, M.Si.

Alwamen diketahui merupakan ASN/PNS aktif di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas LHK. Areal resapan air tersebut ditimbun dengan mengupas lahan bukit karak yang berada di kawasan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) menggunakan alat berat.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Warga sekitar menyatakan bahwa penimbunan areal resapan air tersebut menyebabkan banjir di persimpangan jalan tersebut.

Disisi lain, warga juga membeberkan bahwa Alwamen kini yang menguasai lahan tersebut dan telah ditanami kelapa sawit namun seperti tidak terawat. "Mungkin hanya saja mau mengambil tanah tebing bukit karak ini, dengan dalih mendatarkan. Namun sebelumnya terlihat pengupasan tanah bukit itu dengan alat berat, diperjual belikan tanah yang dikupas tersebut," kata warga.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang kesadaran dan tanggung jawab oknum ASN dalam mengelola lahan dan lingkungan hidup. Masyarakat berharap agar pihak berwenang melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang bertanggung jawab atas penimbunan areal resapan air tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, Agus Gazali, putra Kampar Kiri, datang menemui tim wartawan dan menuturkan bahwa lahan yang dikuasai Alwamen tersebut merupakan lahan yang turun temurun dimiliki oleh pihaknya. Namun, Alwamen berani mengklaim lahan tersebut tanpa bisa menunjukkan alas hak atas kepemilikan lahan tersebut.

Peraturan dan perundang-undangan yang dilanggar dari informasi tersebut antara lain:

1. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang : Pasal 65 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan hidup dan/atau mengganggu fungsi ruang.

2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Pasal 69 ayat (1) huruf h menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

3. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah : Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa pemegang hak atas tanah wajib menggunakan tanah sesuai dengan fungsinya dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak tanah.

4. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria : Pasal 6 menyebutkan bahwa hak atas tanah harus digunakan sesuai dengan fungsinya dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan hukum.

5. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Prinsip Restorative Justice dalam Penanganan Perkara Lingkungan Hidup : Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa prinsip restorative justice diterapkan dalam penanganan perkara lingkungan hidup untuk mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan hidup.

Dengan demikian ditanggapi Advokat Dedi Osri SH dan rekan beserta tim lembaga media group yang berkantor di Jalan Soebrantas Raya, Suka Maju Kelurahan Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri, menegaskan, "oknum ASN DLHK Riau tersebut diduga telah melanggar beberapa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup, penatagunaan tanah, dan hak atas tanah."

Hingga berita ini terbit pada 16 April, upaya menghubungi Alwamen, S.Hut, M.Si melalui nomor 0811760xxx tidak berhasil.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Revisi UU TNI Akan Perkuat Pertahanan Negara Dan Profisonalisme Prajurit

    Rabu, 16 Apr 2025 | 11:50 WIB
  • TNI-Polri

    Aktif Dukung Hangpangan, Babinsa Koramil 06/TM Berikan Motifasi Kepada Petani Terong

    Selasa, 15 Apr 2025 | 11:12 WIB
  • Nasional

    Festival Lipat Kain 2025 Season 2 Digelar, Beragam Seni Budaya dan Kuliner Lezat Khas Lipat Kain Ditonjolkan !

    Senin, 14 Apr 2025 | 16:39 WIB
  • TNI-Polri

    Lakukan Sosialisasi Didesa Binaan, Babinsa Koramil 06/TM Ajak Warga Untuk Tidak Membakar Di Musim Kemarau

    Sabtu, 12 Apr 2025 | 11:30 WIB
  • Daerah

    Kantor Desa Tanjung Harapan Butuh Perbaikan, PJ Kades Pinta Perhatian dan Kontribusi Pengusaha Perkebunan !

    Kamis, 10 Apr 2025 | 02:05 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #2

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #5

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #6

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #7

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #8

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB
  • #9

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 - 12:06 WIB

HUKRIM

  • Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV

    Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV

    Minggu, 09 Agu 2026 | 20:30 WIB
  • Buron Kasus Sabu 3 Tahun Dicari, DPO Diciduk di Hotel Bumbung

    Buron Kasus Sabu 3 Tahun Dicari, DPO Diciduk di Hotel Bumbung

    Minggu, 09 Agu 2026 | 10:25 WIB
  • Laporan Warga Berujung Penangkapan, 2 Pria Diciduk Bawa 5 Paket Sabu di Bumbung

    Laporan Warga Berujung Penangkapan, 2 Pria Diciduk Bawa 5 Paket Sabu di Bumbung

    Minggu, 09 Agu 2026 | 10:18 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Harga Beras di Alor Capai Rp30 Ribu, Mentan Amran Langsung Turun Pastikan Pasokan Aman

    Harga Beras di Alor Capai Rp30 Ribu, Mentan Amran Langsung Turun Pastikan Pasokan Aman

    Minggu, 09 Agu 2026 | 22:37 WIB
  • Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Borong 10 Penghargaan ISRA 2026

    Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Borong 10 Penghargaan ISRA 2026

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 23:08 WIB
  • Setahun Berjalan, Prabowo Sebut Pendapatan Danantara Melonjak 400 Persen

    Setahun Berjalan, Prabowo Sebut Pendapatan Danantara Melonjak 400 Persen

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 08:55 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com