https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Rompi Satgas Disematkan, Pekanbaru Perkuat Gerakan Bersih Narkoba •   GRANAT Ikuti Apel Satgas Anti Narkoba, Ajak Selamatkan Generasi Muda Pekanbaru •   71 Ribu Sekolah Diremajakan, Pemerintah Bangun Fondasi Generasi Emas Indonesia •   Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi
Home › Peristiwa › Muhammad Amin Menang dalam Gugatan di Mahkamah Agung, Polda Riau Terbitkan SP3  
Peristiwa
Pekanbaru

Muhammad Amin Menang dalam Gugatan di Mahkamah Agung, Polda Riau Terbitkan SP3  

Senin, 10 Maret 2025 | 00:28 WIB,  
Penulis : Redaksi
Muhammad Amin Menang dalam Gugatan di Mahkamah Agung, Polda Riau Terbitkan SP3  

Dr. Muhammad Amin, S.Ag., M.H.

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Dr. Muhammad Amin, S.Ag., M.H., memenangkan gugatan di Mahkamah Agung melawan Sutikno dkk. dengan nomor perkara 2931 K/Pdt/2023. Putusan ini menjadi dasar bagi Polda Riau untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan terhadap dirinya.  

Dr. Muhammad Amin menjelaskan bahwa laporan terhadap dirinya di Polda Riau tidak memiliki cukup bukti, sehingga Ditreskrimum Polda Riau sebelumnya telah mengeluarkan SP3.  

  • Baca juga: Tapung Hilir Mencekam, Ratusan Warga Pertanyakan Dugaan Pemanfaatan Lahan di Luar HGU PT SBAL

"Laporan tahun 2018 di Polda Riau dihentikan pada 2019 karena tidak terbukti. Pada tahun 2023, Mahkamah Agung memenangkan kami, jadi masalah ini sudah selesai. Komisarisnya harus meminta maaf kepada saya," ujar Dr. Muhammad Amin kepada awak media, Minggu (9/3/2025), sambil menunjukkan dokumen putusan Mahkamah Agung.  

Sebagai salah satu tokoh masyarakat Riau, Dr. Amin juga menegaskan bahwa Ditreskrimum Polda Riau harus bersikap profesional dan tidak terkesan memaksakan kehendak dalam kasus ini, karena perkara yang dilaporkan bukanlah tindak pidana.  

  • Baca juga: PT Musim Mas Salurkan Bantuan Qurban ke 12 Desa dan 2 Kelurahan

"Ditreskrimum harus lebih jeli dalam melihat permasalahan ini dan tidak membiarkan informasi yang tidak sesuai berkembang di tengah masyarakat," tambahnya.  

Putusan Mahkamah Agung  

  • Baca juga: GRANAT Pekanbaru Ambil Peran dalam Bimtek P4GN, Ajak Perangi Narkotika

Mahkamah Agung dalam putusannya memerintahkan Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara di semua tingkat peradilan. Putusan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lainnya.  

Amar Putusan  

  • Baca juga: Siti Jauhari Tunggu Konfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar!

1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi, yaitu:  

   - Tn. Muhammad Amin  

   - Ny. Asnawati  

  • Baca juga: PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng

2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 167/PDT/2022/PT PBR, tanggal 13 Oktober 2022, yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 44/Pdt.G/2022/PN PBR, tanggal 21 Juli 2022.  

3. Dalam Eksepsi:  

   - Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya.  

  • Baca juga: Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul

4. Dalam Pokok Perkara:  

   - Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.  

   - Menyatakan bahwa Para Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat.  

  • Baca juga: Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat!

   - Menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf kepada Para Penggugat melalui media massa, minimal satu kali penerbitan.  

5. Dalam Rekonvensi:  

   - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya.  

  • Baca juga: Senam Bersama WBP Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Secara Rutin

   - Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara di semua tingkat peradilan, sebesar Rp500.000,00.  

Putusan ini ditetapkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Senin, 13 November 2023, dengan susunan majelis sebagai berikut:  

  • Baca juga: Pernyataan Kontroversial DPRD Riau Tuai Kritik Balik dari KNPI

- Ketua Majelis: Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.  

- Hakim Anggota:  

  - Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H.  

  - Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum.  

  • Baca juga: Mandala Foundation Hijaukan Riau, Aksi Nyata Lawan Deforestas

- Panitera Pengganti: Wungu Putro Bayu Kumoro, S.H., M.H.  

Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama.  

  • Baca juga: Firma Hukum Simanungkalit Huang Gelar Penyuluhan Hukum Gratis bagi 11 Kepala Desa di Siak Hulu

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kombes Pol Asep Darmawan selaku Ditreskrimum Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait putusan ini.

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Dr. Muhammad AminMahkamah AgungPolda RiauSP3Gugatan PerdataPerbuatan Melawan HukumDitreskrimumKasasiPutusan PengadilanHukumRiau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Peduli Terhadap Lingkungan Sekitar, Babinsa Koramil 06/TM Laksanakan Patroli Karhutla

    Minggu, 09 Mar 2025 | 12:50 WIB
  • Peristiwa

    DPW GM Pujakesuma Riau Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadhan

    Sabtu, 08 Mar 2025 | 19:04 WIB
  • Oknum TNI Satgas Garuda Diduga Todongkan Senjata, Menembakkan Diatas Telinga Korban

    Rabu, 05 Mar 2025 | 23:29 WIB
  • Sorotan

    Antispasi Kemacetan dan Keamanan, Satpol PP Siaga Di Pasar Ramadhan

    Senin, 03 Mar 2025 | 21:57 WIB
  • TNI-Polri

    Meskipun Di Bulan Suci Ramadhan, Babinsa Koramil 06/TM Tetap Tingkatkan Patroli Karhutla

    Minggu, 02 Mar 2025 | 12:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Tapung Hilir Mencekam, Ratusan Warga Pertanyakan Dugaan Pemanfaatan Lahan di Luar HGU PT SBAL

    Senin, 01 Jun 2026 - 20:11 WIB
  • #3

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB

SOROTAN

  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB
  • Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 | 19:41 WIB
  • Jhonny Andrean Terpidana 3 Tahun, Jejak Hambali di Meranti Kembali Jadi Sorotan

    Jhonny Andrean Terpidana 3 Tahun, Jejak Hambali di Meranti Kembali Jadi Sorotan

    Rabu, 10 Jun 2026 | 06:50 WIB

HUKRIM

  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com