Home › Peristiwa › Muhammad Amin Menang dalam Gugatan di Mahkamah Agung, Polda Riau Terbitkan SP3
Muhammad Amin Menang dalam Gugatan di Mahkamah Agung, Polda Riau Terbitkan SP3

Dr. Muhammad Amin, S.Ag., M.H.
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Dr. Muhammad Amin, S.Ag., M.H., memenangkan gugatan di Mahkamah Agung melawan Sutikno dkk. dengan nomor perkara 2931 K/Pdt/2023. Putusan ini menjadi dasar bagi Polda Riau untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan terhadap dirinya.
Dr. Muhammad Amin menjelaskan bahwa laporan terhadap dirinya di Polda Riau tidak memiliki cukup bukti, sehingga Ditreskrimum Polda Riau sebelumnya telah mengeluarkan SP3.
-
"Laporan tahun 2018 di Polda Riau dihentikan pada 2019 karena tidak terbukti. Pada tahun 2023, Mahkamah Agung memenangkan kami, jadi masalah ini sudah selesai. Komisarisnya harus meminta maaf kepada saya," ujar Dr. Muhammad Amin kepada awak media, Minggu (9/3/2025), sambil menunjukkan dokumen putusan Mahkamah Agung.
Sebagai salah satu tokoh masyarakat Riau, Dr. Amin juga menegaskan bahwa Ditreskrimum Polda Riau harus bersikap profesional dan tidak terkesan memaksakan kehendak dalam kasus ini, karena perkara yang dilaporkan bukanlah tindak pidana.
-
"Ditreskrimum harus lebih jeli dalam melihat permasalahan ini dan tidak membiarkan informasi yang tidak sesuai berkembang di tengah masyarakat," tambahnya.
Putusan Mahkamah Agung
-
Mahkamah Agung dalam putusannya memerintahkan Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara di semua tingkat peradilan. Putusan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Amar Putusan
-
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi, yaitu:
- Tn. Muhammad Amin
- Ny. Asnawati
-
2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 167/PDT/2022/PT PBR, tanggal 13 Oktober 2022, yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 44/Pdt.G/2022/PN PBR, tanggal 21 Juli 2022.
3. Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya.
-
4. Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan bahwa Para Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat.
-
-
-
-
-
Komentar Via Facebook :