https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas ! •   Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP •   Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Provinsi Riau •   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!
DPRD Rohil
Home › Peristiwa › Muhammad Amin Menang dalam Gugatan di Mahkamah Agung, Polda Riau Terbitkan SP3  
Peristiwa
Pekanbaru

Muhammad Amin Menang dalam Gugatan di Mahkamah Agung, Polda Riau Terbitkan SP3  

Senin, 10 Maret 2025 | 00:28 WIB,  
Penulis : Redaksi
Muhammad Amin Menang dalam Gugatan di Mahkamah Agung, Polda Riau Terbitkan SP3  

Dr. Muhammad Amin, S.Ag., M.H.

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Dr. Muhammad Amin, S.Ag., M.H., memenangkan gugatan di Mahkamah Agung melawan Sutikno dkk. dengan nomor perkara 2931 K/Pdt/2023. Putusan ini menjadi dasar bagi Polda Riau untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan terhadap dirinya.  

Dr. Muhammad Amin menjelaskan bahwa laporan terhadap dirinya di Polda Riau tidak memiliki cukup bukti, sehingga Ditreskrimum Polda Riau sebelumnya telah mengeluarkan SP3.  

  • Baca juga: Keluarga Kolektor Indomobil yang Tewas Menolak Otopsi, Polisi: Jenazah Diserahkan !

"Laporan tahun 2018 di Polda Riau dihentikan pada 2019 karena tidak terbukti. Pada tahun 2023, Mahkamah Agung memenangkan kami, jadi masalah ini sudah selesai. Komisarisnya harus meminta maaf kepada saya," ujar Dr. Muhammad Amin kepada awak media, Minggu (9/3/2025), sambil menunjukkan dokumen putusan Mahkamah Agung.  

Sebagai salah satu tokoh masyarakat Riau, Dr. Amin juga menegaskan bahwa Ditreskrimum Polda Riau harus bersikap profesional dan tidak terkesan memaksakan kehendak dalam kasus ini, karena perkara yang dilaporkan bukanlah tindak pidana.  

  • Baca juga: Bupati Rohil H. Bistamam Lantik Pengurus IPEMAROHIL Jakarta Periode 2025–2026 di TMII

"Ditreskrimum harus lebih jeli dalam melihat permasalahan ini dan tidak membiarkan informasi yang tidak sesuai berkembang di tengah masyarakat," tambahnya.  

Putusan Mahkamah Agung  

  • Baca juga: Wartawan Mitrariau.com Dianiaya di Sijunjung, Jajaran Ini Siap Tuntut Keadilan ke Polda Sumbar

Mahkamah Agung dalam putusannya memerintahkan Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara di semua tingkat peradilan. Putusan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lainnya.  

Amar Putusan  

  • Baca juga: Pemprov Riau Bahas RPJMD dan RKPD 2026, DPD SPRI Dukung Langkah Gubernur

1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi, yaitu:  

   - Tn. Muhammad Amin  

   - Ny. Asnawati  

  • Baca juga: DKD-GP Riau Gelar Syukuran Sambut Bulan Suci Ramadhan

2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 167/PDT/2022/PT PBR, tanggal 13 Oktober 2022, yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 44/Pdt.G/2022/PN PBR, tanggal 21 Juli 2022.  

3. Dalam Eksepsi:  

   - Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya.  

  • Baca juga: Gelar Family Gathering, Kader PKK Kelurahan Pebatuan ke Sumatera Barat

4. Dalam Pokok Perkara:  

   - Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.  

   - Menyatakan bahwa Para Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat.  

  • Baca juga: LKS Di Tiga Sekolah Dasar Beredar Bebas, Disuplay Kolaborasi Titipan Ditoko Bak Di Amini Pihak Sekolah!

   - Menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf kepada Para Penggugat melalui media massa, minimal satu kali penerbitan.  

5. Dalam Rekonvensi:  

   - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya.  

  • Baca juga: Putra Rezeky: Kapolres Rohul Sosok Tegas, Berita Negatif Tidak Benar

   - Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara di semua tingkat peradilan, sebesar Rp500.000,00.  

Putusan ini ditetapkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Senin, 13 November 2023, dengan susunan majelis sebagai berikut:  

  • Baca juga: Diterpa Issue Tentang Ketahanan Pangan 2023, Kades Sungai Paku Akui Itu 9 Ekor dan Dibagi Ke Seluruh Warganya

- Ketua Majelis: Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.  

- Hakim Anggota:  

  - Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H.  

  - Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum.  

  • Baca juga: Sosialisasi di Mall SKA: Bawaslu Tegaskan Pentingnya Masa Tenang Pemilu

- Panitera Pengganti: Wungu Putro Bayu Kumoro, S.H., M.H.  

Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama.  

  • Baca juga: Dedi Handoko Alimin Bantu Pembangunan Masjid Al-Hijrah Desa Gumanti Peranap

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kombes Pol Asep Darmawan selaku Ditreskrimum Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait putusan ini.

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Dr. Muhammad AminMahkamah AgungPolda RiauSP3Gugatan PerdataPerbuatan Melawan HukumDitreskrimumKasasiPutusan PengadilanHukumRiau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Peduli Terhadap Lingkungan Sekitar, Babinsa Koramil 06/TM Laksanakan Patroli Karhutla

    Minggu, 09 Mar 2025 | 12:50 WIB
  • Peristiwa

    DPW GM Pujakesuma Riau Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadhan

    Sabtu, 08 Mar 2025 | 19:04 WIB
  • Oknum TNI Satgas Garuda Diduga Todongkan Senjata, Menembakkan Diatas Telinga Korban

    Rabu, 05 Mar 2025 | 23:29 WIB
  • Sorotan

    Antispasi Kemacetan dan Keamanan, Satpol PP Siaga Di Pasar Ramadhan

    Senin, 03 Mar 2025 | 21:57 WIB
  • TNI-Polri

    Meskipun Di Bulan Suci Ramadhan, Babinsa Koramil 06/TM Tetap Tingkatkan Patroli Karhutla

    Minggu, 02 Mar 2025 | 12:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #4

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB
  • #5

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB

SOROTAN

  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB

HUKRIM

  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com