# GUGATAN PERDATA
-
Muhammad Amin Menang dalam Gugatan di Mahkamah Agung, Polda Riau Terbitkan SP3
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Dr. Muhammad Amin, S.Ag., M.H., memenangkan gugatan di Mahkamah Agung melawan Sutikno -
KUD Delima Sakti Tuntut Ganti Rugi Rp 482 Miliar dari LSM AJPLH
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Koperasi Unit Desa (KUD) Delima Sakti melalui kuasa hukumnya Dr. Kapitra Ampera SH, MH
1