Home › Sorotan › LKS Beredar di 3 SD di Siak Hulu, Diduga Kepseknya Berlindung Ke Oknum Awak Media dan Oknum LSM
LKS Beredar di 3 SD di Siak Hulu, Diduga Kepseknya Berlindung Ke Oknum Awak Media dan Oknum LSM
Siak Hulu | Riau - Lembar Kerja Siswa (LKS) yang tidak sesuai dengan standar pendidikan nasional diduga beredar di tiga Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Menurut informasi yang diperoleh dua pekan belakangan, Kepala Sekolah (Kepsek) yang terlibat 'mengamini' LKS tersebut beredar di lingkungan sekolah, diduga berlindung ke oknum awak media dan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menghindari tanggung jawab.
Seperti terpantau oleh tim awak media beredarnya Lembar Kerja Siswa alias LKS ditiga sekolah, diantaranya UPT SD Negeri 011, UPT SD Negeri 023, dan UPT SD Negeri Terpadu 006 dilingkungan koordinator wilayah pendidikan Kecamaran Siak Hulu Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar.
- Baca juga:
Berita sebelumnya :
https://tabloiddiksi.com/news/31059/lks-di-tiga-sekolah-dasar-beredar-bebas-disuplay-kolaborasi-titipan-ditoko-bak-di-amini-pihak-sekolah.html
Bidnen SH menanggapi, "LKS tidak sesuai dengan standar pendidikan nasional beredar di 'amini' kepala sekolah di tiga SD di Siak Hulu. Kepsek diduga berlindung ke oknum awak media dan oknum LSM yang mensuply bisnis LKS dari distributor. Jadi kita minta pihak berwenang melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran kasus ini."
"Kita sangat kecewa dengan kejadian ini, jika LKS terindikasi tidak sesuai dengan standar pendidikan nasional dapat mempengaruhi kualitas pendidikan anak-anak bangsa ini," kata Bidnen menirukan celotehan orang tua wali murid.
Kementerian Pendidikan Republik Indonesia melalui Pemerintah Kabupaten Kampar khususnya telah melarang penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang tidak sesuai dengan standar pendidikan nasional. Namun, diduga ada oknum awak media dan oknum LSM diduga kangkangi aturan tersebut dengan terus mempromosikan dan menyebarkan LKS tersebut melalui sistim titip di toko-toko terdekat sekolah.
"Lucunya lagi, ketika kita konfirmasi Kepala Sekolah, eh malah ada oknum awak media dan bahkan ada oknum LSM yang komunikasi dengan kita seperti ingin meredamkan suasana dengan membungkam peran jurnalistik pers dari bisnis LKS yang menjanjikan tersebut, hehe..." Cetus Pria yang juga merupakan salah satu advokat di Provinsi Riau, Rabu (05/02/2025).
Ditambahnya, "Tentu kita sangat kecewa dengan tindakan oknum awak media dan oknum LSM tersebut. Mereka seharusnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan undang undang di negara sebagai landasan Pers serta LSM dalam menjalankan profesi.," kata Sekretaris Serikat Pewarta Republik Indonesia bersama tim awak media menutup.






Komentar Via Facebook :