https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng •   SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra •   Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029  •   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang
Home › Sorotan › Modus Pernyataan Orang Tua, MTs Negeri Dituding Jual LKS Rp 150 Ribu per Paket
Sorotan
Kampar

Modus Pernyataan Orang Tua, MTs Negeri Dituding Jual LKS Rp 150 Ribu per Paket

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:27 WIB,  
Penulis : TIM
Modus Pernyataan Orang Tua, MTs Negeri Dituding Jual LKS Rp 150 Ribu per Paket

KAMPAR KIRI (RIAU) - Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 5 Kampar yang terletak di Kelurahan Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar dituding menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan harga Rp 150 ribu per paket kepada hampir 600 siswa. Hal ini memicu kekhawatiran dan protes dari masyarakat.

Bidnen SH sebagai Sekretaris SPRI Provinsi Riau sekaligus berprofesi advokat yang tergabung di Komite Advokasi Indonesia (KAI) menyayangkan masih adanya jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) didunia pendidikan. "info dari lapangan Pulbaket tim, adanya beban biaya LKS Rp 150 ribu per paket dengan dalih pernyataan persetujuan dari orang tua siswa. Tentu ini terindikasi adanya dugaan pelanggaran peraturan pemerintah tentang biaya pendidikan." Jelas Bidnen.

  • Baca juga: Desa Kuntu Diusulkan Desa Anti-Korupsi, Tapi Kegiatan Pembangunan Tanpa Transparansi

"Orang tua (Wali Murid) merasa tertekan dengan biaya tersebut. Pemerintah harus turun tangan mempertimbangkan adanya peristiwa yang disinyalir mengangkangi peraturan dan perundang-undangan." katanya menyampaikan harapan wali murid MTs Negeri 5 Kampar kepada wartawan pada Sabtu (11/01/2025).

Dilanjut Pengacara Muda ini, "Tim kami akan menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan tepat, guna peserta didik generasi bangsa ini mendapatkan hak-haknya dalam pendidikan di Republik Indonesia."

  • Baca juga: Tak Terima Dian Cs Ditahan, Sejumlah Pendemo Asal Batu Gajah Minta Dibebaskan Meski Akui Bayar Steking

Sebagi referensi, perlu diketahui Aturan tentang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di Madrasah Tsanawiyah :

Peraturan Pemerintah

1. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

  • Baca juga: Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar dan Menengah.

3. Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Madrasah.

"Pastinya, Madrasah tidak boleh memungut biaya tambahan kepada siswa berlandaskan Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 17/2010. Biaya operasional madrasah harus dibiayai oleh pemerintah dengan mempedomani Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 17/2010. Serta Madrasah harus menyediakan bahan ajar dan sumber belajar yang memadai tertuang pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 19/2017). Kemudian, Penjualan LKS harus sesuai dengan peraturan dan tidak boleh membebani siswa." Jelas Tegas Sekretaris Serikat Pewarta Republik Indonesia Provinsi Riau ini.

  • Baca juga: Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

Lanjutnya, "Ada pelanggaran, Sanksi Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar sesuai Pasal 63 Undang-Undang No. 20/2003) hingga bisa dilakukan Pencabutan izin madrasah. Tentu kewenangan ini ada pada Kementerian Agama, Kemndikbud melalui Disdik Pemda Kampar bersama Badan Akreditasi Madrasah.

Kepala MTs Negeri 5 Kampar, M Sahlan Putra Tama S.Si M.Pd hingga berita ini dirilis belum dapat dikonfirmasi guna perimbangan berita sebagai bentuk hak jawab dan klarifikasi informasi yang dirangkum ditengah masyarakat. Maka, Redaksi Media ini membuka hak jawab, hak sanggah maupun hak klarifikasi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

  • Baca juga: Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Demi Terciptanya Kebersamaan, Babinsa Koramil 06/TM Laksanakan Gotong Royong Dengan Masyarakat

    Sabtu, 11 Jan 2025 | 13:25 WIB
  • Pemerintah

    Sabet Penghargaan Mentri Pendidikan Dasar Dan Menengah RI, Suhardiman Amby Berharap Semoga Tenaga Pendidik Semakin Konsisten 

    Jumat, 10 Jan 2025 | 16:43 WIB
  • TNI-Polri

    Berbagi Paket Sembako, Babinsa Koramil 06/TM Laksanakan Jumat Berkah

    Jumat, 10 Jan 2025 | 11:07 WIB
  • Sorotan

    Kerjasama Bisnis LKS, SDN 005 dan SDN 012 Dituding Berkolaborasi dengan Distributor Perantara Toko !

    Kamis, 09 Jan 2025 | 21:13 WIB
  • Pemerintah

    Hadiri Pisah Sabut Wakapolda Riau, Bupati Kuansing:"Pemkab Kuansing Siap Satu Komando Bersama Jajaran Polri

    Kamis, 09 Jan 2025 | 14:37 WIB

Terpopuler

  • #1

    PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng

    Kamis, 11 Des 2025 - 11:58 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com