https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Dugaan Gudang Rokok Ilegal di Tambang Diusut Polisi, Saat Dicek Tak Ada Aktivitas Mencurigakan •   HUT Ke-1 Kodam XIX Tuanku Tambusai, BAKTIKES Siapkan Operasi Gratis bagi Masyarakat •   Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M •   Pakar Cyber : Buat Konten Sembarangan Bisa Dipidana
Home › Sorotan › Modus Pernyataan Orang Tua, MTs Negeri Dituding Jual LKS Rp 150 Ribu per Paket
Sorotan
Kampar

Modus Pernyataan Orang Tua, MTs Negeri Dituding Jual LKS Rp 150 Ribu per Paket

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:27 WIB,  
Penulis : TIM
Modus Pernyataan Orang Tua, MTs Negeri Dituding Jual LKS Rp 150 Ribu per Paket

Keterangan Foto:

KAMPAR KIRI (RIAU) - Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 5 Kampar yang terletak di Kelurahan Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar dituding menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan harga Rp 150 ribu per paket kepada hampir 600 siswa. Hal ini memicu kekhawatiran dan protes dari masyarakat.

Bidnen SH sebagai Sekretaris SPRI Provinsi Riau sekaligus berprofesi advokat yang tergabung di Komite Advokasi Indonesia (KAI) menyayangkan masih adanya jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) didunia pendidikan. "info dari lapangan Pulbaket tim, adanya beban biaya LKS Rp 150 ribu per paket dengan dalih pernyataan persetujuan dari orang tua siswa. Tentu ini terindikasi adanya dugaan pelanggaran peraturan pemerintah tentang biaya pendidikan." Jelas Bidnen.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

"Orang tua (Wali Murid) merasa tertekan dengan biaya tersebut. Pemerintah harus turun tangan mempertimbangkan adanya peristiwa yang disinyalir mengangkangi peraturan dan perundang-undangan." katanya menyampaikan harapan wali murid MTs Negeri 5 Kampar kepada wartawan pada Sabtu (11/01/2025).

Dilanjut Pengacara Muda ini, "Tim kami akan menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan tepat, guna peserta didik generasi bangsa ini mendapatkan hak-haknya dalam pendidikan di Republik Indonesia."

Sebagi referensi, perlu diketahui Aturan tentang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di Madrasah Tsanawiyah :

Peraturan Pemerintah

1. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar dan Menengah.

3. Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Madrasah.

"Pastinya, Madrasah tidak boleh memungut biaya tambahan kepada siswa berlandaskan Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 17/2010. Biaya operasional madrasah harus dibiayai oleh pemerintah dengan mempedomani Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 17/2010. Serta Madrasah harus menyediakan bahan ajar dan sumber belajar yang memadai tertuang pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 19/2017). Kemudian, Penjualan LKS harus sesuai dengan peraturan dan tidak boleh membebani siswa." Jelas Tegas Sekretaris Serikat Pewarta Republik Indonesia Provinsi Riau ini.

Lanjutnya, "Ada pelanggaran, Sanksi Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar sesuai Pasal 63 Undang-Undang No. 20/2003) hingga bisa dilakukan Pencabutan izin madrasah. Tentu kewenangan ini ada pada Kementerian Agama, Kemndikbud melalui Disdik Pemda Kampar bersama Badan Akreditasi Madrasah.

Kepala MTs Negeri 5 Kampar, M Sahlan Putra Tama S.Si M.Pd hingga berita ini dirilis belum dapat dikonfirmasi guna perimbangan berita sebagai bentuk hak jawab dan klarifikasi informasi yang dirangkum ditengah masyarakat. Maka, Redaksi Media ini membuka hak jawab, hak sanggah maupun hak klarifikasi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Demi Terciptanya Kebersamaan, Babinsa Koramil 06/TM Laksanakan Gotong Royong Dengan Masyarakat

    Sabtu, 11 Jan 2025 | 13:25 WIB
  • Daerah

    Sabet Penghargaan Mentri Pendidikan Dasar Dan Menengah RI, Suhardiman Amby Berharap Semoga Tenaga Pendidik Semakin Konsisten 

    Jumat, 10 Jan 2025 | 16:43 WIB
  • TNI-Polri

    Berbagi Paket Sembako, Babinsa Koramil 06/TM Laksanakan Jumat Berkah

    Jumat, 10 Jan 2025 | 11:07 WIB
  • Sorotan

    Kerjasama Bisnis LKS, SDN 005 dan SDN 012 Dituding Berkolaborasi dengan Distributor Perantara Toko !

    Kamis, 09 Jan 2025 | 21:13 WIB
  • Daerah

    Hadiri Pisah Sabut Wakapolda Riau, Bupati Kuansing:"Pemkab Kuansing Siap Satu Komando Bersama Jajaran Polri

    Kamis, 09 Jan 2025 | 14:37 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #6

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #7

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #8

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #9

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB

HUKRIM

  • Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M

    Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 14:56 WIB
  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com