https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Pemko Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Hari Jadi ke-242 •   Hasil SPMB SD Negeri Pekanbaru Diumumkan, Disdik Minta Wali Murid Daftar Ulang 6-7 Juli •   Di Rakernas APEKSI, Wako Pekanbaru Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut •   Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi
Home › Sorotan › Modus Penipuan Calo Kerja di PHR Terungkap, Imam dan Eko Gasak Rp.35 Juta
Sorotan
Pekanbaru

Modus Penipuan Calo Kerja di PHR Terungkap, Imam dan Eko Gasak Rp.35 Juta

Sabtu, 04 Januari 2025 | 22:59 WIB,  
Penulis : Redaksi
Modus Penipuan Calo Kerja di PHR Terungkap, Imam dan Eko Gasak Rp.35 Juta

Kuasa Hukum korban yakni Vondy Frananda, S.H, saat di SPKT Polresta Pekanbaru

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Seorang pria, Ermawan menjadi korban dugaan penipuan modus bekerja di Perusahaan, di Provinsi Riau, uang dengan total sebesar Rp 35 juta miliknya raib.

Penipuan yang dialami Ermawan, terjadi Jum'at (5/8/2024) lalu ketika bertemu dengan pelaku bernama Eko sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelaku menawarkan bekerja di PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan).

  • Baca juga: Siswa IP-ICBS Kampar Diduga Dianiaya Ustad di Asrama

Sebelum nya Eko ini diperkenalkan oleh pria bernama Imam yang mengaku dan menjamin tau betul tentang Eko.

Pelaku (Eko) memberikan syarat agar korban menyerahkan sejumlah uang jika memang ingin bekerja di tempat tersebut. Korban kemudian menyerahkan uang Rp10 juta kepada pelaku, bukan hanya sekali, di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rumbai, kota Pekanbaru.

  • Baca juga: Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

Data yang dirangkum dari Kuasa Hukum korban yakni Vondy Frananda, S.H, setelah menyerahkan uang tersebut, ternyata korban tidak juga mendapat panggilan untuk bekerja di perusahaan yang dijanjikan, awalnya pun Korban dikenalkan oleh Imam kepada Eko. 

Dikesempatan itu, Eko menjanjikan akan memberikan pekerjaan dengan syarat menyediakan uang untuk bisa langsung bekerja, bukan hanya sekali, namun pelaku meminta uang tersebut beberapa kali, merasa tertipu, korban melapor di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Vondy Frananda, S.H, dan Maulana Syaifurrasyid, S.H. C.PS. ke Mapolresta Pekanbaru kamis, tanggal 02 Januari 2025.

  • Baca juga: KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

Kuasa Hukum Korban Vondy Frananda, S.H, Sabtu (4/1/2025), membenarkan bahwa mereka mendampingi korban dalam kasus dugaan penipuan modus orang dalam untuk bekerja di perusahaan, dengan total kerugian korban tersebut sejumlah Rp. 35 juta rupiah.

"Kita dampingi klien pada kamis (2/1/2025) kemarin, saat ini masih dalam proses di Polresta Pekanbaru, ini jelas penipuan yang mana pelaku meng iming-imingi pekerjaan kepada korban asal korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku, kita pun melihat bukan hanya klien kita yang menjadi korban akan tetapi ada beberapa korban lain nya yang memungkinan juga ikut melapor. Kita berharap pelaku segera di panggil dan diproses sesuai hukum berlaku," pungkas Vondy.

  • Baca juga: Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

Ketika dikonfirmasi kepada Eko melalui pesan WhatsApp 0822-1495-**** menjawab "Kita lagi di area bg, Penipuannya dmn bg?" tulisnya.

Sementara, Imam di 0822-6017-2636, tidak merespon pesan WhatsApp yang sudah ceklis dua.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

ModusPenipuancalo kerjaimameko
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Nyala Lilin dan Bingkisan Natal, Malam Istimewa di GPT KG Kulim

    Senin, 23 Des 2024 | 20:51 WIB
  • Pemerintah

    Pj Bupati Kampar Gaungkan Semangat Gotong Royong di Festival Danau Bokuok

    Kamis, 28 Nov 2024 | 18:26 WIB
  • Pemerintah

    Penjabat Bupati Kampar Raih Penghargaan Sidhakarya 2024 dan Saksikan Kesepakatan Strategis

    Selasa, 19 Nov 2024 | 18:12 WIB
  • Pemerintah

    Penjabat Bupati Kampar Pimpin Rapat Pengendalian Inflasi Menyambut Nataru 2024

    Rabu, 20 Nov 2024 | 17:53 WIB
  • Sorotan

    Diduga Oknum Wartawan Sekongkol dengan Dinas Pendidikan Riau Jual Kursi untuk Masuk SMA/SMK

    Sabtu, 09 Nov 2024 | 03:42 WIB

Terpopuler

  • #1

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB
  • #2

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #3

    Pekanbaru 242 Tahun Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju

    Selasa, 23 Jun 2026 - 07:10 WIB
  • #4

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com