https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Gerak KPK di Riau Makin Intens, SPRI Beri Dukungan Penuh •   Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI •   Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul •   Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan
Home › Sorotan › Modus Penipuan Calo Kerja di PHR Terungkap, Imam dan Eko Gasak Rp.35 Juta
Sorotan
Pekanbaru

Modus Penipuan Calo Kerja di PHR Terungkap, Imam dan Eko Gasak Rp.35 Juta

Sabtu, 04 Januari 2025 | 22:59 WIB,  
Penulis : Redaksi
Modus Penipuan Calo Kerja di PHR Terungkap, Imam dan Eko Gasak Rp.35 Juta

Kuasa Hukum korban yakni Vondy Frananda, S.H, saat di SPKT Polresta Pekanbaru

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Seorang pria, Ermawan menjadi korban dugaan penipuan modus bekerja di Perusahaan, di Provinsi Riau, uang dengan total sebesar Rp 35 juta miliknya raib.

Penipuan yang dialami Ermawan, terjadi Jum'at (5/8/2024) lalu ketika bertemu dengan pelaku bernama Eko sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelaku menawarkan bekerja di PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan).

  • Baca juga: Sungai Setingkai dan Subayang Masih Terancam Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Sebelum nya Eko ini diperkenalkan oleh pria bernama Imam yang mengaku dan menjamin tau betul tentang Eko.

Pelaku (Eko) memberikan syarat agar korban menyerahkan sejumlah uang jika memang ingin bekerja di tempat tersebut. Korban kemudian menyerahkan uang Rp10 juta kepada pelaku, bukan hanya sekali, di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rumbai, kota Pekanbaru.

  • Baca juga: Heboh, Spanduk Bertuliskan Evaluasi Kapolda Riau Terpasang Di JPO Depan Kantor DPRD Provinsi Riau 

Data yang dirangkum dari Kuasa Hukum korban yakni Vondy Frananda, S.H, setelah menyerahkan uang tersebut, ternyata korban tidak juga mendapat panggilan untuk bekerja di perusahaan yang dijanjikan, awalnya pun Korban dikenalkan oleh Imam kepada Eko. 

Dikesempatan itu, Eko menjanjikan akan memberikan pekerjaan dengan syarat menyediakan uang untuk bisa langsung bekerja, bukan hanya sekali, namun pelaku meminta uang tersebut beberapa kali, merasa tertipu, korban melapor di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Vondy Frananda, S.H, dan Maulana Syaifurrasyid, S.H. C.PS. ke Mapolresta Pekanbaru kamis, tanggal 02 Januari 2025.

  • Baca juga: Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

Kuasa Hukum Korban Vondy Frananda, S.H, Sabtu (4/1/2025), membenarkan bahwa mereka mendampingi korban dalam kasus dugaan penipuan modus orang dalam untuk bekerja di perusahaan, dengan total kerugian korban tersebut sejumlah Rp. 35 juta rupiah.

"Kita dampingi klien pada kamis (2/1/2025) kemarin, saat ini masih dalam proses di Polresta Pekanbaru, ini jelas penipuan yang mana pelaku meng iming-imingi pekerjaan kepada korban asal korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku, kita pun melihat bukan hanya klien kita yang menjadi korban akan tetapi ada beberapa korban lain nya yang memungkinan juga ikut melapor. Kita berharap pelaku segera di panggil dan diproses sesuai hukum berlaku," pungkas Vondy.

  • Baca juga: Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

Ketika dikonfirmasi kepada Eko melalui pesan WhatsApp 0822-1495-**** menjawab "Kita lagi di area bg, Penipuannya dmn bg?" tulisnya.

Sementara, Imam di 0822-6017-2636, tidak merespon pesan WhatsApp yang sudah ceklis dua.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

ModusPenipuancalo kerjaimameko
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Nyala Lilin dan Bingkisan Natal, Malam Istimewa di GPT KG Kulim

    Senin, 23 Des 2024 | 20:51 WIB
  • Pemerintah

    Pj Bupati Kampar Gaungkan Semangat Gotong Royong di Festival Danau Bokuok

    Kamis, 28 Nov 2024 | 18:26 WIB
  • Pemerintah

    Penjabat Bupati Kampar Raih Penghargaan Sidhakarya 2024 dan Saksikan Kesepakatan Strategis

    Selasa, 19 Nov 2024 | 18:12 WIB
  • Pemerintah

    Penjabat Bupati Kampar Pimpin Rapat Pengendalian Inflasi Menyambut Nataru 2024

    Rabu, 20 Nov 2024 | 17:53 WIB
  • Sorotan

    Diduga Oknum Wartawan Sekongkol dengan Dinas Pendidikan Riau Jual Kursi untuk Masuk SMA/SMK

    Sabtu, 09 Nov 2024 | 03:42 WIB

Terpopuler

  • #1

    Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah

    Senin, 03 Nov 2025 - 16:00 WIB
  • #2

    Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul

    Rabu, 12 Nov 2025 - 15:34 WIB
  • #3

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 - 20:55 WIB
  • #4

    Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan

    Selasa, 04 Nov 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Gerak KPK di Riau Makin Intens, SPRI Beri Dukungan Penuh

    Jumat, 14 Nov 2025 - 16:22 WIB

SOROTAN

  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com