https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Ukir Rekor Dunia, Festival Kue Talam Ketan Durian Satu Kilometer Ciptakan  Kebersamaan •   Pemerintah Siapkan Beasiswa Doktor bagi Dosen •   Mendagri Beri Perhatian Agar Daerah Perbanyak Nobar Piala Dunia 2026 •   Kemenko Polkam Apresiasi Sistem Pengamanan PLTU Lontar, Jamin Keandalan Listrik Nasional
Home › Hukrim › Kejati Riau Ringkus SAB, Korupsi Dana Hibah 1,1 M
Hukrim
Pekanbaru

Modus Catut Nama & Belanja Fiktif 

Kejati Riau Ringkus SAB, Korupsi Dana Hibah 1,1 M

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:53 WIB,  
Penulis : TIM
Kejati Riau Ringkus SAB, Korupsi Dana Hibah 1,1 M

PEKANBARU, Tabloiddiksi - Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Syahril Abu Bakar (SAB) dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, Kamis (12/12).

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas mengatakan tersangka saat menjabat Ketua PMI Riau dari tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp6,1 miliar. Namun dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukan.

  • Baca juga: Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

Untuk mengelabui perbuatannya, tersangka lainnya Rambun Pamenan membuat nota pembelian fiktif dengan memalsukan, meniru, dan merubah data laporan kegiatan. Kemudian, belanja barang dengan melambungkan harga (mark up), dan terdapat sejumlah program fiktif.

"Ada pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus/gaji staffmarkas atas nama orang-orang yang namanya dicatut padahal tidak ada bekerja sebagai pengurus maupun sebagai staf markas," papar Kajati.

  • Baca juga: Tim Hampai Polsek Kampar Kiri Tangkap Pengedar Narkoba Saat Ingin Transaksi di Gudang

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Riau telah melakukan penahanan terhadap Rambun Pamenan, Bendahara PMI Riau tahun 2019-2022. 

Akibat penyalahgunaan anggaran dana hibah PMI Riau dari TA 2019-2022 oleh kedua tersangka, keuangan daerah dirugikan Rp 1,1 miliar berdasarkan perhitungan Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau. 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

SABKorupsi Dana HibahPMI Riau11 miliar kePekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    KPU Segera Tetapkan Gubernur & Wagub Riau 2024-2029 

    Kamis, 12 Des 2024 | 22:22 WIB
  • Sorotan

    Sidang Johan Efendi Diwarnai Kejanggalan, Dugaan Mafia Hukum Mengemuka

    Rabu, 11 Des 2024 | 22:48 WIB
  • Sorotan

    Kehebohan di Pengadilan Pekanbaru, Kakak Terdakwa Histeris Tuntut Keadilan

    Rabu, 11 Des 2024 | 00:01 WIB
  • Sorotan

    Partisipasi Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Riau Tak Capai Target 

    Selasa, 10 Des 2024 | 09:14 WIB
  • Ekbis

    Komisi II DPRD Pekanbaru Panggil Disperindag 

    Senin, 09 Des 2024 | 21:05 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 - 19:41 WIB

SOROTAN

  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

HUKRIM

  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com