https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik •   Luka Lama Berlarut, Pengertian Pemotongan GU Jadi Setoran •   Pejabat Riau Dijadwalkan Hadiri Aksi Penghijauan oleh Yayasan Mandala di Lahan Konservasi Kampar •   DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug
Gubri
Home › Sorotan › Oknum Brimob Polda Riau Diduga Diperbantukan Jaga Kebun Sawit di Rohil
Sorotan
Rokan Hilir

Oknum Brimob Polda Riau Diduga Diperbantukan Jaga Kebun Sawit di Rohil

Rabu, 11 Desember 2024 | 21:40 WIB,  
Penulis : Redaksi
Oknum Brimob Polda Riau Diduga Diperbantukan Jaga Kebun Sawit di Rohil

Istimewah

ROHIL, Tabloid Diksi - Kejutan terjadi di lahan areal 88 milik Dewi Maya Tanjung yang terletak di Simpang Pemburu, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada Rabu (11/12/2024). Sekelompok pria berpakaian seragam coklat gelap yang mengaku dari Brimob Polda Riau tiba di lokasi tersebut. 

Kuasa hukum Dewi Maya Tanjung, Tommy Freddy Simanungkalit, S.Kom., SH., MH, mengungkapkan penyesalan atas tindakan oknum Brimob tersebut. Menurut Tommy, surat perintah yang digunakan Brimob itu diduga diberikan oleh Abdul Rahman Silalahi untuk menjaga keamanan masyarakat di Rantau Bais, bukan untuk menjaga kebun sawit milik kliennya, yang kebanyakan pekerjanya adalah karyawan pemanen.

  • Baca juga: Polres Kampar Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan di Lahan Mandala Foundation, Tiga Korban Luka-Luka

“Aneh, sebelumnya Abdul Rahman Silalahi mengerahkan preman untuk menguasai lahan klien kami. Namun, karena cara tersebut tidak berhasil, kini dia diduga memanfaatkan oknum Brimob untuk menakuti para pekerja di kebun sawit tersebut,” ujar Tommy, Rabu (11/12/2024).

Kehadiran Brimob yang lengkap dengan perlengkapan lengkap ini mendapat penolakan dari warga setempat. Tommy menambahkan bahwa surat perintah tersebut tidak disertai pemberitahuan kepada pihak Upika setempat. 

  • Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Simalinyang: Pj Kepala Desa dan Direktur BUMDes Berikan Versi Berbeda !

“Seyogyanya, kehadiran mereka (oknum Brimob) harus dilaporkan kepada Upika. Penyalahgunaan surat perintah ini diduga dilakukan untuk kepentingan Abdul Rahman Silalahi. Kami menduga Brimob telah diperalat,” tegas Tommy.

Insiden sebelumnya di lokasi ini juga menegangkan, di mana hampir terjadi bentrokan antara penjaga kebun kelapa sawit dan puluhan orang tak dikenal (OTK) yang membawa senjata tajam (sajam). Namun, keributan tersebut dapat dihindari, Minggu (17/11/2024).

  • Baca juga: Pengendara Motor Berjatuhan, Jalan Singgalang Rusak & Berlobang

“Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), lahan ini adalah milik klien kami,” ungkap Tommy. Sementara itu, surat pindah tangan dari Winarko kepada Abdul Rahman Silalahi tetap diproses meskipun masih dalam tahap gugatan perdata di Pengadilan Tinggi Riau.

“Kami meminta Kapolda Riau untuk menegakkan hukum dan menarik pasukan Brimob Polda Riau,” lanjut Tommy.

  • Baca juga: Grass Track Motor Cross Di Sirkuit Simpang Tugu, Kec Pujud

Tommy menambahkan, “Kebun ini telah dimiliki klien kami Dewi sejak tahun 1997. Namun, dia digugat oleh Winarko, dan berdasarkan Putusan MA No. 1595 K/Pdt/2023, seluruh gugatan tersebut dimenangkan oleh klien kami. Sayangnya, dalam proses gugatan ini, diduga Winarko sengaja menjual lahan tersebut kepada Abdul Rahman Silalahi, yang jelas tidak terlibat dalam gugatan, sehingga masalah baru timbul.”

Tommy mengingatkan, “Seharusnya polisi bersikap netral sebagai pengayom masyarakat, yang dapat mendinginkan situasi, bukan malah membiarkan situasi semakin memanas."

  • Baca juga: Antispasi Kemacetan dan Keamanan, Satpol PP Siaga Di Pasar Ramadhan

Hingga saat ini, tim media belum mendapatkan keterangan resmi dari Kapolda Riau, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., meskipun telah mencoba mengonfirmasi hal tersebut.

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Brimob Polda Riau kebun sawit sengketa lahan Dewi Maya Tanjung Abdul Rahman Silalahi Rantau Bais Rokan Hilir penyalahgunaan wewenang putusan M
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    KUD Delima Sakti Tuntut Ganti Rugi Rp 482 Miliar dari LSM AJPLH

    Senin, 02 Des 2024 | 20:59 WIB
  • Peristiwa

    Ketegangan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Saat Pelantikan Penghulu

    Jumat, 02 Feb 2024 | 00:33 WIB
  • Peristiwa

    Pulang Kampung Dari Ponpes, Santri Ramaikan Safari Ramadhan di Siarangarang

    Senin, 27 Mar 2023 | 16:04 WIB

Terpopuler

  • #1

    Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol

    Rabu, 28 Mei 2025 - 11:30 WIB
  • #2

    Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat

    Minggu, 25 Mei 2025 - 20:50 WIB
  • #3

    Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

    Senin, 26 Mei 2025 - 18:58 WIB
  • #4

    Alih Fungsi Hutan dan Sengketa Lahan Ulayat Makin Pelik, Warga Ludai Kampar Kiri Hulu: APH Bungkam !

    Minggu, 25 Mei 2025 - 20:37 WIB
  • #5

    Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

    Rabu, 28 Mei 2025 - 16:27 WIB

SOROTAN

  • DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    Selasa, 03 Jun 2025 | 19:02 WIB
  • Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Kamis, 29 Mei 2025 | 11:53 WIB
  • Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Rabu, 28 Mei 2025 | 17:10 WIB

HUKRIM

  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
  • Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 14:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com