Home › Sorotan › Ditemukan Dugaan Langgar Netralitas, Pj Sekda Inhu Dilaporkan ke Bawaslu
Ditemukan Dugaan Langgar Netralitas, Pj Sekda Inhu Dilaporkan ke Bawaslu
Keterangan Foto: Ilustrasi, Internet
INHU, Tabloid Diksi - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Boyke Sitinjak, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Langlang Buana, warga Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, melayangkan laporan tersebut ke Bawaslu pada Senin (25/11). Ia menilai tindakan Pj Sekda tersebut mengandung unsur pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN.
- Baca juga:
Menurut Langlang, Boyke diduga mendukung acara kampanye dialogis pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Rezita Meylani Yopi - Suhardi (Ready), yang digelar di Lapangan Garuda, Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, pada 13 November 2024. Acara tersebut turut dimeriahkan oleh penampilan artis terkenal, Fauzana.
"Semoga terhibur, keren," demikian komentar Boyke yang, menurut Langlang, terlihat dalam unggahan salah satu akun Facebook. Unggahan tersebut menampilkan foto dan video berdurasi 50 detik dari acara kampanye tersebut.
Langlang menegaskan, ia telah melengkapi laporan dengan sejumlah bukti awal yang diserahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
"Ini demi terwujudnya penyelenggaraan demokrasi yang jujur, bebas, dan adil, serta menjaga integritas ASN sebagai aparatur negara yang netral," tegasnya.
Ketua Bawaslu Inhu, Dedy Risanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Melalui pesan WhatsApp, Dedy menyatakan bahwa pihaknya sedang membahas laporan tersebut bersama tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
"Ya, ada pengaduan yang masuk. Saat ini masih kami bahas," ujarnya singkat.






Komentar Via Facebook :