https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pimpin ACW, Indonesia Perkuat Diplomasi Kolektif ASEAN •   Prabowo: Nilai-Nilai Gontor Sejalan dengan Pembentukan Karakter Bangsa •   Dari Gontor, Prabowo Serukan Dukungan untuk Palestina •   Gowes Silaturahmi Kampar Diikuti 2.500 Peserta, Bupati Serahkan Motor dan Soroti Potensi Wisata Daerah
Home › Sorotan › Maraknya Galian C Tanpa Izin di Desa Talang Perigi Inhu
Sorotan
Indragiri Hulu

Maraknya Galian C Tanpa Izin di Desa Talang Perigi Inhu

Minggu, 24 November 2024 | 21:08 WIB,  
Penulis : Redaksi
Maraknya Galian C Tanpa Izin di Desa Talang Perigi Inhu

Keterangan Foto: Istimewah

INHU, Tabloid Diksi - Maraknya aktivitas Galian C jenis tanah uruk di Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) untuk memenuhi kebutuhan proyek pengerjaan bahu jalan, baik jalan provinsi maupun jalan kabupaten, kini menimbulkan kekhawatiran. Beberapa kuari yang muncul diduga tidak memiliki izin resmi.

Salah satunya, kuari yang diduga tanpa izin terletak di Desa Talang Perigi, Kecamatan Rakit Kulim. Kuari ini diduga milik Rajiskan, mantan Kepala Desa Patonggan, Kecamatan Rakit Kulim. Tanah uruk yang diambil di kuari ini digunakan untuk proyek pembangunan jalan Petonggan–Lubuk Sitarak, yang anggarannya dialokasikan untuk tahun 2024. Diketahui, proyek ini diduga tidak memiliki izin yang sah.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Proyek jalan Kabupaten Desa Petonggan–Lubuk Sitarak dikerjakan oleh PT DPM, yang tercatat sebagai pemenang lelang. Hal ini dapat dilihat dari papan proyek yang terpasang dengan nilai kontrak Rp 4.852.641.269,-. Sumber dananya berasal dari DBH Sawit Kabupaten Indragiri Hulu, dengan nomor kontrak 09/KONT/DPUPR-BM/RJ-DBH/8/2024 dan tanggal kontrak 30 Agustus 2024.

Meskipun PT DPM awalnya dinilai telah memenuhi prosedur lelang, temuan terkait pengadaan tanah uruk yang diduga ilegal membuat proses pemenangan proyek ini dipertanyakan. Terlebih lagi, PT DPM juga mengerjakan proyek jalan Kabupaten lainnya di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan nilai kontrak lebih dari Rp 11 miliar. Hal ini disampaikan oleh Rudi Walker, Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, saat ditemui di Kelayang, Sabtu (23/11/2024).

Pengakuan Pihak PT DPM

Dedeng, pelaksana lapangan PT DPM, saat ditemui pada Sabtu (23/11/2024), membenarkan bahwa tanah uruk untuk proyek jalan Petonggan–Lubuk Sitarak diperoleh dari warga setempat dengan sistem borongan per mobil. “Untuk satu mobil, kami bayar Rp 250 ribu jika menggunakan mobil kami sendiri, dan Rp 300 ribu jika mereka menggunakan mobil mereka,” jelas Dedeng di hadapan sejumlah wartawan.

Namun, ketika ditanya mengenai apakah tanah uruk yang digunakan sudah memenuhi standar dan memiliki izin Galian C, Dedeng menjawab, “Kami tidak tahu menahu soal izin. Itu urusan mereka.”

Pernyataan Rudi Walker

Menurut Rudi Walker, jika kontraktor tidak memastikan ada atau tidaknya izin Galian C, hal tersebut menunjukkan ketidakpedulian terhadap aturan yang berlaku. Ia juga menilai proyek ini dikhawatirkan dikerjakan secara asal-asalan.

"Kami menyarankan agar aparat penegak hukum segera menindak tegas kuari-kuari yang ada di Desa Talang Perigi dan menertibkan semua kuari ilegal yang bermunculan. Kami tidak ingin hal ini terjadi seperti yang terjadi di Solok Selatan," ujar Rudi.

Tanggapan Pihak Terkait

Upaya untuk menghubungi mantan Kepala Desa Petonggan, Rajiskan, serta Wawan, pemilik alat berat excavator, melalui telepon seluler tidak membuahkan hasil. Mereka tidak memberikan respons terhadap permintaan konfirmasi.

 

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Galian C tanpa izin Kabupaten Indragiri Hulu proyek jalan tanah uruk kuari ilegal PT DPM lelang proyek DBH Sawit jalan kabupaten Rudi Walker
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Lingkaran Sinergitas Polda Riau dengan PT WA Bocorkan Razia

    Minggu, 24 Mar 2024 | 18:01 WIB
  • Sorotan

    Percakapan Terungkap, Pihak Penegak Minta Rp5.000 Perkubik

    Senin, 18 Mar 2024 | 21:01 WIB
  • Sorotan

    Kembali Beraktivitas, Diduga Oknum Pemilik Galian C di Rumbai Barat Ancam Wartawan

    Selasa, 05 Mar 2024 | 18:04 WIB
  • Sorotan

    GASS Siap Laporkan Pelaku Galian C Ilegal di Budi Luhur Termasuk Camatnya

    Selasa, 27 Feb 2024 | 13:35 WIB
  • Hukum

    Truk Keluar Masuk Melewati Kantor Camat, Ternyata Galian C Tak Miliki Izin

    Senin, 26 Feb 2024 | 12:39 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Minggu, 20 Sep 2026 | 17:27 WIB
  • Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Minggu, 20 Sep 2026 | 12:04 WIB
  • Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Sabtu, 19 Sep 2026 | 18:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com