https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng •   SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra •   Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029  •   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang
Home › Sorotan › Maraknya Galian C Tanpa Izin di Desa Talang Perigi Inhu
Sorotan
Indragiri Hulu

Maraknya Galian C Tanpa Izin di Desa Talang Perigi Inhu

Minggu, 24 November 2024 | 21:08 WIB,  
Penulis : Redaksi
Maraknya Galian C Tanpa Izin di Desa Talang Perigi Inhu

Istimewah

INHU, Tabloid Diksi - Maraknya aktivitas Galian C jenis tanah uruk di Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) untuk memenuhi kebutuhan proyek pengerjaan bahu jalan, baik jalan provinsi maupun jalan kabupaten, kini menimbulkan kekhawatiran. Beberapa kuari yang muncul diduga tidak memiliki izin resmi.

Salah satunya, kuari yang diduga tanpa izin terletak di Desa Talang Perigi, Kecamatan Rakit Kulim. Kuari ini diduga milik Rajiskan, mantan Kepala Desa Patonggan, Kecamatan Rakit Kulim. Tanah uruk yang diambil di kuari ini digunakan untuk proyek pembangunan jalan Petonggan–Lubuk Sitarak, yang anggarannya dialokasikan untuk tahun 2024. Diketahui, proyek ini diduga tidak memiliki izin yang sah.

  • Baca juga: Desa Kuntu Diusulkan Desa Anti-Korupsi, Tapi Kegiatan Pembangunan Tanpa Transparansi

Proyek jalan Kabupaten Desa Petonggan–Lubuk Sitarak dikerjakan oleh PT DPM, yang tercatat sebagai pemenang lelang. Hal ini dapat dilihat dari papan proyek yang terpasang dengan nilai kontrak Rp 4.852.641.269,-. Sumber dananya berasal dari DBH Sawit Kabupaten Indragiri Hulu, dengan nomor kontrak 09/KONT/DPUPR-BM/RJ-DBH/8/2024 dan tanggal kontrak 30 Agustus 2024.

Meskipun PT DPM awalnya dinilai telah memenuhi prosedur lelang, temuan terkait pengadaan tanah uruk yang diduga ilegal membuat proses pemenangan proyek ini dipertanyakan. Terlebih lagi, PT DPM juga mengerjakan proyek jalan Kabupaten lainnya di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan nilai kontrak lebih dari Rp 11 miliar. Hal ini disampaikan oleh Rudi Walker, Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, saat ditemui di Kelayang, Sabtu (23/11/2024).

  • Baca juga: Tak Terima Dian Cs Ditahan, Sejumlah Pendemo Asal Batu Gajah Minta Dibebaskan Meski Akui Bayar Steking

Pengakuan Pihak PT DPM

Dedeng, pelaksana lapangan PT DPM, saat ditemui pada Sabtu (23/11/2024), membenarkan bahwa tanah uruk untuk proyek jalan Petonggan–Lubuk Sitarak diperoleh dari warga setempat dengan sistem borongan per mobil. “Untuk satu mobil, kami bayar Rp 250 ribu jika menggunakan mobil kami sendiri, dan Rp 300 ribu jika mereka menggunakan mobil mereka,” jelas Dedeng di hadapan sejumlah wartawan.

Namun, ketika ditanya mengenai apakah tanah uruk yang digunakan sudah memenuhi standar dan memiliki izin Galian C, Dedeng menjawab, “Kami tidak tahu menahu soal izin. Itu urusan mereka.”

  • Baca juga: Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

Pernyataan Rudi Walker

Menurut Rudi Walker, jika kontraktor tidak memastikan ada atau tidaknya izin Galian C, hal tersebut menunjukkan ketidakpedulian terhadap aturan yang berlaku. Ia juga menilai proyek ini dikhawatirkan dikerjakan secara asal-asalan.

  • Baca juga: Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

"Kami menyarankan agar aparat penegak hukum segera menindak tegas kuari-kuari yang ada di Desa Talang Perigi dan menertibkan semua kuari ilegal yang bermunculan. Kami tidak ingin hal ini terjadi seperti yang terjadi di Solok Selatan," ujar Rudi.

Tanggapan Pihak Terkait

Upaya untuk menghubungi mantan Kepala Desa Petonggan, Rajiskan, serta Wawan, pemilik alat berat excavator, melalui telepon seluler tidak membuahkan hasil. Mereka tidak memberikan respons terhadap permintaan konfirmasi.

  • Baca juga: Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Galian C tanpa izin Kabupaten Indragiri Hulu proyek jalan tanah uruk kuari ilegal PT DPM lelang proyek DBH Sawit jalan kabupaten Rudi Walker
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Lingkaran Sinergitas Polda Riau dengan PT WA Bocorkan Razia

    Minggu, 24 Mar 2024 | 18:01 WIB
  • Sorotan

    Percakapan Terungkap, Pihak Penegak Minta Rp5.000 Perkubik

    Senin, 18 Mar 2024 | 21:01 WIB
  • Sorotan

    Kembali Beraktivitas, Diduga Oknum Pemilik Galian C di Rumbai Barat Ancam Wartawan

    Selasa, 05 Mar 2024 | 18:04 WIB
  • Sorotan

    GASS Siap Laporkan Pelaku Galian C Ilegal di Budi Luhur Termasuk Camatnya

    Selasa, 27 Feb 2024 | 13:35 WIB
  • Hukrim

    Truk Keluar Masuk Melewati Kantor Camat, Ternyata Galian C Tak Miliki Izin

    Senin, 26 Feb 2024 | 12:39 WIB

Terpopuler

  • #1

    PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng

    Kamis, 11 Des 2025 - 11:58 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com