https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba •   GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba •   GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal •   Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata
Home › Sorotan › Perjalanan Kasus Helen, Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Dalam Penanganan Hukum
Sorotan
Pekanbaru

Perjalanan Kasus Helen, Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Dalam Penanganan Hukum

Sabtu, 23 November 2024 | 21:23 WIB,  
Penulis : Redaksi
Perjalanan Kasus Helen, Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Dalam Penanganan Hukum

Kuasa hukum dari Helen (Tommy Freddy Simanungkalit SKom SH MH, Gita Melanika SH MH, Alfius Zachawerus SH)

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Peristiwa miris menyayat hati menimpa seorang wanita inisial Helen, disinyalir penindakan hukum padanya cacat hukum. Kabar tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya lewat konperensi pers yang digelar pada ruang rapat Langgam di hotel Grand Elite, Sabtu (23/11).

Sebenarnya, terang kuasa hukum dari Helen (Tommy Freddy Simanungkalit SKom SH MH, Gita Melanika SH MH, Alfius Zachawerus SH) awalnya peristiwa ini merupakan perkara perdata.

  • Baca juga: Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

"Helen merupakan salah satu dari tiga pemegang saham minoritas senilai 1,23% perusahaan BPR (Bank Perkredian Rakyat) Fianka, dalam beroperasinya perusahaan ini, H diduga terperangkap akan kesalahan sehingga menyebabkan kerugian sekitar Rp.3 Miliar terhadap BH dan HH," terang Tommy.

Terkait kerugian tersebut Helen telah sepakat untuk membayarnya  sebagai upaya menyelesaikan permasalahan itu dengan membuat perjanjian di Notaris.

  • Baca juga: KONTROVERSI Jalan Rusak: Intimidasi Warga, dan Pertanyaan Transparansi Dana Desa Kuntu Darussalam!! Apa Kabar Pak Bupati 'Kampar Dihati'?

"Dalam kesepakatan ini, Helen telah menyetujui penyerahan sahamnya sebesar 1,23% kepada BH dan HH dengan disaksikan pihak BPR," beber Tommy.

Namun berjalannya waktu, ternyata pihak BH dan HH diduga membatalkan sepihak perjanjian ini, padahal disamping Helen telah menyerahkan saham juga mencicil dana dengan akumulasi keseluruhan sekitar Rp.1,8 Miliar.

  • Baca juga: Kopdes Lipat Kain Selatan Hanya Angan-Angan, Kegagalan Pemdes?, PLT.Camat Kampar Kiri Buka Mata!

"Perlu diketahui juga, bahwa BH dan HH (sepasang suami istri) saat ini masih terlibat dalam proses hukum. Mereka digugat oleh BPR Fianka, sekarang sedang proses Banding," pungkas Tommy.

KEJANGGALAN:

Peristiwa yang dialami Helen ini diduga mengalami intervensi secara masif terhadap pribadi Helen juga keluarganya.

  • Baca juga: Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

Beredarnya foto keluarga pada proses penangkapan disinyalir diberikan oleh penyidik kepada wartawan. 

Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau menangkap Helen pada Jumat (15/11/24) di kediaman orang tuanya di Jalan Kayu Agung, Kota Pekanbaru. 

  • Baca juga: Sungai Setingkai dan Subayang Masih Terancam Aktivitas Tambang Emas Ilegal

"Saat itu, tak satu pun wartawan yang ada di lokasi penangkapan, namun tiba-tiba foto mereka muncul di media. Ini sangat tragis," imbuh Gita.

Lanjut gita menyampaikan kecewa, keluarga ikut diposting oleh wartawan di media, sehingga keluarga Helen juga merasakan dampak sosial yang besar."

  • Baca juga: Heboh, Spanduk Bertuliskan Evaluasi Kapolda Riau Terpasang Di JPO Depan Kantor DPRD Provinsi Riau 

"Akibat penyebaran foto keluarga, saudara (abang) Helen terpaksa menanggung aib karena digugat cerai oleh istrinya. Bahkan, ayah dan ibu Helen kini terbaring sakit, sementara anak-anaknya dibuli di sekolah akibat foto tersebut yang viral di media sosial menyebabkan mereka menerima tekanan dari netizen," kata Gita.

Hal yang lebih aneh lagi, pelapor dalam kasus ini bukanlah korban, melainkan adik ipar pelapor. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan bahwa pelapor memiliki kedekatan dengan oknum terdekat dari Kapolda Riau.

  • Baca juga: Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

"Namun, penyidik meminta agar nama Kapolda tidak disebutkan, melainkan hanya disebut sebagai "salah seorang petinggi Polda Riau". Karena tertekan, tersangka pun terpaksa menyetujui BAP tersebut," ujar Gita.

"Diduga, pelapor yang disebutkan sebagai 'tukang sayur' ini bukan korban, melainkan mungkin karena ia memiliki kedekatan dengan cukong yang sempat viral menduduki kursi Kapolda Riau beberapa waktu lalu," cetus Gita.

  • Baca juga: Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

TINDAK-LANJUT

Berdasarkan adanya dugaan fakta yang telah diterangkan diatas, Tommy menjelaskan akan melakukan upaya hukum.

  • Baca juga: Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol

"Proses pidana yang dihadapi klien kami terkesan mengada-ada karena HH dan BH ini masih berurusan secara perdata dan belum ingkrah dalam pengajuan Banding. Kami akan mengajukan praperadilan, dan membuat laporan ke Paminal Mabes Polri," tutupnya.

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Helenkasus hukumkuasa hukumpenindakan cacat hukumperjanjian perdataPolda Riaufoto viralkeluarga tertekanintervensi hukumpraperadilandampak s
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Kuasa Hukum BD Melaporkan Personel Polsek Tambang ke Bidang Propam Polda Riau

    Jumat, 15 Nov 2024 | 20:59 WIB
  • TNI-Polri

    Jumlah Pelanggaran Pelajar Dalam Berlalu-lintas Menurun, Ditlantas Polda Riau Berhasil Laksanakan Program Tematik "Riau Adalah Kita"

    Sabtu, 19 Okt 2024 | 19:22 WIB
  • TNI-Polri

    Bidpropam Polda Riau Pastikan Kelengkapan Anggota Sebelum Operasi Zebra

    Kamis, 17 Okt 2024 | 17:18 WIB
  • Politik

    Bantah Pemberitaan Viral Diduga Menyesatkan, MS Tak Ada Sebut Muflihun Dalam BAP

    Kamis, 10 Okt 2024 | 17:08 WIB
  • Hukrim

    Disinyalir Penampungan Illegal BBM Bio Solar Diduga Hasil Lansiran Dari SPBU, Pemilik Inisial KM Sekeluarga

    Sabtu, 05 Okt 2024 | 22:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 15:10 WIB
  • #2

    Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata

    Selasa, 05 Mei 2026 - 17:20 WIB
  • #3

    GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 13:30 WIB
  • #4

    GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal

    Jumat, 08 Mei 2026 - 12:27 WIB

SOROTAN

  • Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Kamis, 16 Apr 2026 | 10:59 WIB
  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com