https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Sorotan › Perjalanan Kasus Helen, Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Dalam Penanganan Hukum
Sorotan
Pekanbaru

Perjalanan Kasus Helen, Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Dalam Penanganan Hukum

Sabtu, 23 November 2024 | 21:23 WIB,  
Penulis : Redaksi
Perjalanan Kasus Helen, Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Dalam Penanganan Hukum

Kuasa hukum dari Helen (Tommy Freddy Simanungkalit SKom SH MH, Gita Melanika SH MH, Alfius Zachawerus SH)

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Peristiwa miris menyayat hati menimpa seorang wanita inisial Helen, disinyalir penindakan hukum padanya cacat hukum. Kabar tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya lewat konperensi pers yang digelar pada ruang rapat Langgam di hotel Grand Elite, Sabtu (23/11).

Sebenarnya, terang kuasa hukum dari Helen (Tommy Freddy Simanungkalit SKom SH MH, Gita Melanika SH MH, Alfius Zachawerus SH) awalnya peristiwa ini merupakan perkara perdata.

  • Baca juga: Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

"Helen merupakan salah satu dari tiga pemegang saham minoritas senilai 1,23% perusahaan BPR (Bank Perkredian Rakyat) Fianka, dalam beroperasinya perusahaan ini, H diduga terperangkap akan kesalahan sehingga menyebabkan kerugian sekitar Rp.3 Miliar terhadap BH dan HH," terang Tommy.

Terkait kerugian tersebut Helen telah sepakat untuk membayarnya  sebagai upaya menyelesaikan permasalahan itu dengan membuat perjanjian di Notaris.

  • Baca juga: Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

"Dalam kesepakatan ini, Helen telah menyetujui penyerahan sahamnya sebesar 1,23% kepada BH dan HH dengan disaksikan pihak BPR," beber Tommy.

Namun berjalannya waktu, ternyata pihak BH dan HH diduga membatalkan sepihak perjanjian ini, padahal disamping Helen telah menyerahkan saham juga mencicil dana dengan akumulasi keseluruhan sekitar Rp.1,8 Miliar.

  • Baca juga: Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

"Perlu diketahui juga, bahwa BH dan HH (sepasang suami istri) saat ini masih terlibat dalam proses hukum. Mereka digugat oleh BPR Fianka, sekarang sedang proses Banding," pungkas Tommy.

KEJANGGALAN:

Peristiwa yang dialami Helen ini diduga mengalami intervensi secara masif terhadap pribadi Helen juga keluarganya.

  • Baca juga: DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

Beredarnya foto keluarga pada proses penangkapan disinyalir diberikan oleh penyidik kepada wartawan. 

Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau menangkap Helen pada Jumat (15/11/24) di kediaman orang tuanya di Jalan Kayu Agung, Kota Pekanbaru. 

  • Baca juga: Polres Kampar Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan di Lahan Mandala Foundation, Tiga Korban Luka-Luka

"Saat itu, tak satu pun wartawan yang ada di lokasi penangkapan, namun tiba-tiba foto mereka muncul di media. Ini sangat tragis," imbuh Gita.

Lanjut gita menyampaikan kecewa, keluarga ikut diposting oleh wartawan di media, sehingga keluarga Helen juga merasakan dampak sosial yang besar."

  • Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Simalinyang: Pj Kepala Desa dan Direktur BUMDes Berikan Versi Berbeda !

"Akibat penyebaran foto keluarga, saudara (abang) Helen terpaksa menanggung aib karena digugat cerai oleh istrinya. Bahkan, ayah dan ibu Helen kini terbaring sakit, sementara anak-anaknya dibuli di sekolah akibat foto tersebut yang viral di media sosial menyebabkan mereka menerima tekanan dari netizen," kata Gita.

Hal yang lebih aneh lagi, pelapor dalam kasus ini bukanlah korban, melainkan adik ipar pelapor. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan bahwa pelapor memiliki kedekatan dengan oknum terdekat dari Kapolda Riau.

  • Baca juga: Pengendara Motor Berjatuhan, Jalan Singgalang Rusak & Berlobang

"Namun, penyidik meminta agar nama Kapolda tidak disebutkan, melainkan hanya disebut sebagai "salah seorang petinggi Polda Riau". Karena tertekan, tersangka pun terpaksa menyetujui BAP tersebut," ujar Gita.

"Diduga, pelapor yang disebutkan sebagai 'tukang sayur' ini bukan korban, melainkan mungkin karena ia memiliki kedekatan dengan cukong yang sempat viral menduduki kursi Kapolda Riau beberapa waktu lalu," cetus Gita.

  • Baca juga: Grass Track Motor Cross Di Sirkuit Simpang Tugu, Kec Pujud

TINDAK-LANJUT

Berdasarkan adanya dugaan fakta yang telah diterangkan diatas, Tommy menjelaskan akan melakukan upaya hukum.

  • Baca juga: Antispasi Kemacetan dan Keamanan, Satpol PP Siaga Di Pasar Ramadhan

"Proses pidana yang dihadapi klien kami terkesan mengada-ada karena HH dan BH ini masih berurusan secara perdata dan belum ingkrah dalam pengajuan Banding. Kami akan mengajukan praperadilan, dan membuat laporan ke Paminal Mabes Polri," tutupnya.

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Helenkasus hukumkuasa hukumpenindakan cacat hukumperjanjian perdataPolda Riaufoto viralkeluarga tertekanintervensi hukumpraperadilandampak s
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Kuasa Hukum BD Melaporkan Personel Polsek Tambang ke Bidang Propam Polda Riau

    Jumat, 15 Nov 2024 | 20:59 WIB
  • TNI-Polri

    Jumlah Pelanggaran Pelajar Dalam Berlalu-lintas Menurun, Ditlantas Polda Riau Berhasil Laksanakan Program Tematik "Riau Adalah Kita"

    Sabtu, 19 Okt 2024 | 19:22 WIB
  • TNI-Polri

    Bidpropam Polda Riau Pastikan Kelengkapan Anggota Sebelum Operasi Zebra

    Kamis, 17 Okt 2024 | 17:18 WIB
  • Politik

    Bantah Pemberitaan Viral Diduga Menyesatkan, MS Tak Ada Sebut Muflihun Dalam BAP

    Kamis, 10 Okt 2024 | 17:08 WIB
  • Hukrim

    Disinyalir Penampungan Illegal BBM Bio Solar Diduga Hasil Lansiran Dari SPBU, Pemilik Inisial KM Sekeluarga

    Sabtu, 05 Okt 2024 | 22:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #3

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com