https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Musim Kemarau Datang, Polres Kampar Siagakan Pasukan, Perang Melawan Karhutla Dimulai •   Jajaran Polsek Batu Hampar Turun ke Kebun Cegah Karhutla di Batu Hampar •   Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita •   Konflik Manusia dan Beruang Madu Kembali Terjadi, Tim BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak
Home › Peristiwa › Anak-Kemenakan di Desa Batu Gajah Diminta Bersabar, Terkait Sawit di Konservasi PT PSPI
Peristiwa
Kampar

Anak-Kemenakan di Desa Batu Gajah Diminta Bersabar, Terkait Sawit di Konservasi PT PSPI

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:39 WIB,  
Penulis : Nainggolan
Anak-Kemenakan di Desa Batu Gajah Diminta Bersabar, Terkait Sawit di Konservasi PT PSPI

Anak-kemenakan di lahan konservasi PT PSPI

KAMPAR, Tabloid Diksi - Sejak memperoleh Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) pada tahun 1998, PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT. PSPI) terus menghadapi berbagai masalah dalam mengelola lahan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Salah satu persoalan yang paling mencolok adalah sengketa lahan dengan PTPN V (sekarang PTPN IV Sub Holding Palmco), yang menanam kelapa sawit di wilayah yang termasuk dalam izin HPHTI PT. PSPI, khususnya di Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung.

Sengketa ini bermula pada tahun 2004-2005, ketika PTPN V mengelola lahan seluas 2.823 hektar yang berada di perbatasan antara Desa Batu Gajah, Kampar, dan Desa Kabun, Rokan Hulu. Perbatasan ini dibatasi oleh Sungai Batu Langkah dan Sungai Palembayan. Menurut Ninik Mamak Desa Batu Gajah, Suhaili Husein Datuk Mudo, lahan tersebut sepenuhnya di bawah hak ulayat kenegerian Desa Batu Gajah.

    Baca juga:
  • Konflik Manusia dan Beruang Madu Kembali Terjadi, Tim BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak

  • Perbaikan Jalan Sontang-Duri Terus Dikebut, Truk CPO Diminta Tunda Melintas

  • Bangun Mental dan Integritas, Personel Polsek Batu Hampar Awali Tugas dengan Binrohtal

Datuk Suhaili menyatakan bahwa terdapat lahan seluas 250 hektar milik hak ulayat kenegerian Desa Batu Gajah yang kini ditanami kelapa sawit di atas izin PT. PSPI. Ia meminta anak kemanakannya di Desa Batu Gajah untuk bersabar sambil menunggu penyelesaian masalah melalui musyawarah. Ia juga menegaskan bahwa hak-hak anak kemanakan akan dihormati sesuai hukum adat dan keadilan.

Namun, Datuk Suhaili mengingatkan bahwa penyelesaian masalah ini tidak mudah dan membutuhkan waktu. Ia juga berharap anak kemanakan menjaga martabat kesukuan dan tidak mempermalukan keluarga atau suku di hadapan publik.

“Anak kemenakan tolong jaga marwah kesukuan dan tokoh kita sebab apapun pendapat yang merugikan kesukuan kita itu anak kemanakan seperti menepuk air didulang. Kalau tokoh kita dipermalukan seharusnya anak kemanakan menjaga dari pembicaraan orang lain,” tegasnya.

Sengketa Hukum dan Putusan Pengadilan

Persoalan ini menjadi lebih kompleks ketika Yayasan Riau Madani menggugat PTPN V atas pengelolaan kebun sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batu Gajah pada tahun 2013. Gugatan ini akhirnya dimenangkan oleh Yayasan Riau Madani pada tahun 2016, dengan putusan inkrah yang memerintahkan pengembalian areal sengketa sesuai fungsi hutan, yakni menebang kebun sawit dan menanami kembali dengan tanaman akasia.

Meskipun putusan hukum sudah jelas, PTPN V hingga kini belum melaksanakan keputusan tersebut. Hal ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk tokoh adat yang merasa kecewa atas ketidakpatuhan PTPN V terhadap hukum.

"Jangan memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat dan negera ini, sudah berapa lama PTPN V mengambil untung hasilnya di atas izin PT. PSPI, jangan dipertontonkan kelakuan kurang baik itu ke muka umum," jelasnya.

Mereka mendesak agar Pengadilan Bangkinang segera mengeksekusi putusan yang tertunda sejak tahun 2019, sehingga lahan seluas 2.823 hektar tersebut dapat kembali ke negara.

Tokoh adat juga menyoroti tindakan DPRD Kampar yang mengajukan pengaduan terkait klaim tanah ulayat Persukuan Piliang Ganting ke Presiden Jokowi dan Menkopolhukam. Mereka menilai bahwa langkah ini tidak sesuai dengan proses hukum yang sudah berjalan dan seharusnya dihormati oleh semua pihak.

"Tidak benar lahan itu berada dalam hak ulayat suku Piliang Datuk Pandak, Bangkinang. Lahan itu murni 100 persen berada di dalam hak ulayat kenegerian desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar," terang datuk Suhaili.

"Lahan itu sudah lama proses hukumnya berjalan tidak mungkin bisa dibuat seperti yang terjadi di desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu,” jelas ninik mamak ini pada media.

Harapan Penyelesaian Melalui Musyawarah

Datuk Suhaili berharap, meskipun masalah ini rumit, anak kemanakan di Desa Batu Gajah tetap menjaga sikap sabar dan menjunjung tinggi martabat adat. Ia berjanji untuk berperan aktif dalam memediasi masalah ini demi memastikan hak-hak yang sah dari anak kemanakan dapat terpenuhi dengan adil dan sesuai dengan aturan adat serta hukum yang berlaku.

 

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Sengketa LahanPT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT. PSPI)PTPN VDesa Batu GajahHak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI)Konflik Agraria K
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Parlementaria

    Ketua Komisi I DPRD Kampar Kritisi GM PTPN V dalam RDP Desa Gobah

    Kamis, 23 Nov 2023 | 00:42 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com