https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka •   Kapolsek Batu Hampar Tegas: Personel Jangan Terjerat Narkoba dan Judi Online •   Tak Mau Kecolongan Polsek Payung Sekaki Patroli Antisipasi Balap Liar hingga Narkoba •   Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 
Home › Peristiwa › Anak-Kemenakan di Desa Batu Gajah Diminta Bersabar, Terkait Sawit di Konservasi PT PSPI
Peristiwa
Kampar

Anak-Kemenakan di Desa Batu Gajah Diminta Bersabar, Terkait Sawit di Konservasi PT PSPI

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:39 WIB,  
Penulis : Nainggolan
Anak-Kemenakan di Desa Batu Gajah Diminta Bersabar, Terkait Sawit di Konservasi PT PSPI

Keterangan Foto: Anak-kemenakan di lahan konservasi PT PSPI

KAMPAR, Tabloid Diksi - Sejak memperoleh Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) pada tahun 1998, PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT. PSPI) terus menghadapi berbagai masalah dalam mengelola lahan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Salah satu persoalan yang paling mencolok adalah sengketa lahan dengan PTPN V (sekarang PTPN IV Sub Holding Palmco), yang menanam kelapa sawit di wilayah yang termasuk dalam izin HPHTI PT. PSPI, khususnya di Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung.

Sengketa ini bermula pada tahun 2004-2005, ketika PTPN V mengelola lahan seluas 2.823 hektar yang berada di perbatasan antara Desa Batu Gajah, Kampar, dan Desa Kabun, Rokan Hulu. Perbatasan ini dibatasi oleh Sungai Batu Langkah dan Sungai Palembayan. Menurut Ninik Mamak Desa Batu Gajah, Suhaili Husein Datuk Mudo, lahan tersebut sepenuhnya di bawah hak ulayat kenegerian Desa Batu Gajah.

    Baca juga:
  • Kapolsek Batu Hampar Tegas: Personel Jangan Terjerat Narkoba dan Judi Online

  • Tak Mau Kecolongan Polsek Payung Sekaki Patroli Antisipasi Balap Liar hingga Narkoba

  • Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Bakti Sosial HUT Ke-81 TNI, Donor Darah dan Pengobatan Gratis Diserbu Warga

Datuk Suhaili menyatakan bahwa terdapat lahan seluas 250 hektar milik hak ulayat kenegerian Desa Batu Gajah yang kini ditanami kelapa sawit di atas izin PT. PSPI. Ia meminta anak kemanakannya di Desa Batu Gajah untuk bersabar sambil menunggu penyelesaian masalah melalui musyawarah. Ia juga menegaskan bahwa hak-hak anak kemanakan akan dihormati sesuai hukum adat dan keadilan.

Namun, Datuk Suhaili mengingatkan bahwa penyelesaian masalah ini tidak mudah dan membutuhkan waktu. Ia juga berharap anak kemanakan menjaga martabat kesukuan dan tidak mempermalukan keluarga atau suku di hadapan publik.

“Anak kemenakan tolong jaga marwah kesukuan dan tokoh kita sebab apapun pendapat yang merugikan kesukuan kita itu anak kemanakan seperti menepuk air didulang. Kalau tokoh kita dipermalukan seharusnya anak kemanakan menjaga dari pembicaraan orang lain,” tegasnya.

Sengketa Hukum dan Putusan Pengadilan

Persoalan ini menjadi lebih kompleks ketika Yayasan Riau Madani menggugat PTPN V atas pengelolaan kebun sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batu Gajah pada tahun 2013. Gugatan ini akhirnya dimenangkan oleh Yayasan Riau Madani pada tahun 2016, dengan putusan inkrah yang memerintahkan pengembalian areal sengketa sesuai fungsi hutan, yakni menebang kebun sawit dan menanami kembali dengan tanaman akasia.

Meskipun putusan hukum sudah jelas, PTPN V hingga kini belum melaksanakan keputusan tersebut. Hal ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk tokoh adat yang merasa kecewa atas ketidakpatuhan PTPN V terhadap hukum.

"Jangan memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat dan negera ini, sudah berapa lama PTPN V mengambil untung hasilnya di atas izin PT. PSPI, jangan dipertontonkan kelakuan kurang baik itu ke muka umum," jelasnya.

Mereka mendesak agar Pengadilan Bangkinang segera mengeksekusi putusan yang tertunda sejak tahun 2019, sehingga lahan seluas 2.823 hektar tersebut dapat kembali ke negara.

Tokoh adat juga menyoroti tindakan DPRD Kampar yang mengajukan pengaduan terkait klaim tanah ulayat Persukuan Piliang Ganting ke Presiden Jokowi dan Menkopolhukam. Mereka menilai bahwa langkah ini tidak sesuai dengan proses hukum yang sudah berjalan dan seharusnya dihormati oleh semua pihak.

"Tidak benar lahan itu berada dalam hak ulayat suku Piliang Datuk Pandak, Bangkinang. Lahan itu murni 100 persen berada di dalam hak ulayat kenegerian desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar," terang datuk Suhaili.

"Lahan itu sudah lama proses hukumnya berjalan tidak mungkin bisa dibuat seperti yang terjadi di desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu,” jelas ninik mamak ini pada media.

Harapan Penyelesaian Melalui Musyawarah

Datuk Suhaili berharap, meskipun masalah ini rumit, anak kemanakan di Desa Batu Gajah tetap menjaga sikap sabar dan menjunjung tinggi martabat adat. Ia berjanji untuk berperan aktif dalam memediasi masalah ini demi memastikan hak-hak yang sah dari anak kemanakan dapat terpenuhi dengan adil dan sesuai dengan aturan adat serta hukum yang berlaku.

 

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Sengketa LahanPT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT. PSPI)PTPN VDesa Batu GajahHak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI)Konflik Agraria K
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Parlementaria

    Ketua Komisi I DPRD Kampar Kritisi GM PTPN V dalam RDP Desa Gobah

    Kamis, 23 Nov 2023 | 00:42 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
  • Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

    Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

    Senin, 21 Sep 2026 | 10:02 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com