https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Peristiwa › Anak-Kemenakan di Desa Batu Gajah Diminta Bersabar, Terkait Sawit di Konservasi PT PSPI
Peristiwa
Kampar

Anak-Kemenakan di Desa Batu Gajah Diminta Bersabar, Terkait Sawit di Konservasi PT PSPI

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:39 WIB,  
Penulis : Nainggolan
Anak-Kemenakan di Desa Batu Gajah Diminta Bersabar, Terkait Sawit di Konservasi PT PSPI

Anak-kemenakan di lahan konservasi PT PSPI

KAMPAR, Tabloid Diksi - Sejak memperoleh Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) pada tahun 1998, PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT. PSPI) terus menghadapi berbagai masalah dalam mengelola lahan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Salah satu persoalan yang paling mencolok adalah sengketa lahan dengan PTPN V (sekarang PTPN IV Sub Holding Palmco), yang menanam kelapa sawit di wilayah yang termasuk dalam izin HPHTI PT. PSPI, khususnya di Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung.

Sengketa ini bermula pada tahun 2004-2005, ketika PTPN V mengelola lahan seluas 2.823 hektar yang berada di perbatasan antara Desa Batu Gajah, Kampar, dan Desa Kabun, Rokan Hulu. Perbatasan ini dibatasi oleh Sungai Batu Langkah dan Sungai Palembayan. Menurut Ninik Mamak Desa Batu Gajah, Suhaili Husein Datuk Mudo, lahan tersebut sepenuhnya di bawah hak ulayat kenegerian Desa Batu Gajah.

  • Baca juga: Majelis Nur Rohmah Gelar Pengajian Akbar Maulid Nabi Muhammad 1447 H

Datuk Suhaili menyatakan bahwa terdapat lahan seluas 250 hektar milik hak ulayat kenegerian Desa Batu Gajah yang kini ditanami kelapa sawit di atas izin PT. PSPI. Ia meminta anak kemanakannya di Desa Batu Gajah untuk bersabar sambil menunggu penyelesaian masalah melalui musyawarah. Ia juga menegaskan bahwa hak-hak anak kemanakan akan dihormati sesuai hukum adat dan keadilan.

Namun, Datuk Suhaili mengingatkan bahwa penyelesaian masalah ini tidak mudah dan membutuhkan waktu. Ia juga berharap anak kemanakan menjaga martabat kesukuan dan tidak mempermalukan keluarga atau suku di hadapan publik.

  • Baca juga: Lapas Rumbai Gandeng PKBM Pelita Riau Tingkatkan Pembinaan Lewat Pendidikan

“Anak kemenakan tolong jaga marwah kesukuan dan tokoh kita sebab apapun pendapat yang merugikan kesukuan kita itu anak kemanakan seperti menepuk air didulang. Kalau tokoh kita dipermalukan seharusnya anak kemanakan menjaga dari pembicaraan orang lain,” tegasnya.

Sengketa Hukum dan Putusan Pengadilan

  • Baca juga: Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar

Persoalan ini menjadi lebih kompleks ketika Yayasan Riau Madani menggugat PTPN V atas pengelolaan kebun sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batu Gajah pada tahun 2013. Gugatan ini akhirnya dimenangkan oleh Yayasan Riau Madani pada tahun 2016, dengan putusan inkrah yang memerintahkan pengembalian areal sengketa sesuai fungsi hutan, yakni menebang kebun sawit dan menanami kembali dengan tanaman akasia.

Meskipun putusan hukum sudah jelas, PTPN V hingga kini belum melaksanakan keputusan tersebut. Hal ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk tokoh adat yang merasa kecewa atas ketidakpatuhan PTPN V terhadap hukum.

  • Baca juga: Pejabat Riau Dijadwalkan Hadiri Aksi Penghijauan oleh Yayasan Mandala di Lahan Konservasi Kampar

"Jangan memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat dan negera ini, sudah berapa lama PTPN V mengambil untung hasilnya di atas izin PT. PSPI, jangan dipertontonkan kelakuan kurang baik itu ke muka umum," jelasnya.

Mereka mendesak agar Pengadilan Bangkinang segera mengeksekusi putusan yang tertunda sejak tahun 2019, sehingga lahan seluas 2.823 hektar tersebut dapat kembali ke negara.

  • Baca juga: Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat

Tokoh adat juga menyoroti tindakan DPRD Kampar yang mengajukan pengaduan terkait klaim tanah ulayat Persukuan Piliang Ganting ke Presiden Jokowi dan Menkopolhukam. Mereka menilai bahwa langkah ini tidak sesuai dengan proses hukum yang sudah berjalan dan seharusnya dihormati oleh semua pihak.

"Tidak benar lahan itu berada dalam hak ulayat suku Piliang Datuk Pandak, Bangkinang. Lahan itu murni 100 persen berada di dalam hak ulayat kenegerian desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar," terang datuk Suhaili.

  • Baca juga: Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Gelar Sidang TPP untuk Seleksi Tamping

"Lahan itu sudah lama proses hukumnya berjalan tidak mungkin bisa dibuat seperti yang terjadi di desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu,” jelas ninik mamak ini pada media.

Harapan Penyelesaian Melalui Musyawarah

Datuk Suhaili berharap, meskipun masalah ini rumit, anak kemanakan di Desa Batu Gajah tetap menjaga sikap sabar dan menjunjung tinggi martabat adat. Ia berjanji untuk berperan aktif dalam memediasi masalah ini demi memastikan hak-hak yang sah dari anak kemanakan dapat terpenuhi dengan adil dan sesuai dengan aturan adat serta hukum yang berlaku.

  • Baca juga: Bukber Bersama KGMP, Ipda Iswadi Putra Ajak Jaga Kemana Lingkungan

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Sengketa LahanPT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT. PSPI)PTPN VDesa Batu GajahHak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI)Konflik Agraria K
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Parlementaria

    Ketua Komisi I DPRD Kampar Kritisi GM PTPN V dalam RDP Desa Gobah

    Kamis, 23 Nov 2023 | 00:42 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #3

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com