https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Jelang HUT ke-81 RI, Ditlantas Polda Riau Turun ke Jalan Kibarkan Semangat Nasionalisme •   SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit •   Perbaikan Jalan Sontang-Duri Terus Dikebut, Truk CPO Diminta Tunda Melintas •   Dua Tahun Menanti Hak, Atlet dan Pelatih Riau Desak Pemprov Segera Lunasi Sisa Bonus PON-Peparnas 2024
Home › Peristiwa › Sekretaris SPRI Riau Minta Bupati Kampar Evaluasi Kinerja Kades Pangkalan Baru dan Camat Siak Hulu
Peristiwa
Kampar

Sekretaris SPRI Riau Minta Bupati Kampar Evaluasi Kinerja Kades Pangkalan Baru dan Camat Siak Hulu

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:34 WIB,  
Penulis : TIM
Sekretaris SPRI Riau Minta Bupati Kampar Evaluasi Kinerja Kades Pangkalan Baru dan Camat Siak Hulu

PEKANBARU, Riau - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Riau, Bidnen SH, secara tegas meminta Bupati Kampar untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin SH, dan Camat Siak Hulu, Irwansyah S.Stp.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan ketidakprofesionalan kedua pejabat tersebut dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik, khususnya terkait keterbukaan informasi melalui kanal komunikasi digital.

    Baca juga:
  • Perbaikan Jalan Sontang-Duri Terus Dikebut, Truk CPO Diminta Tunda Melintas

  • Bangun Mental dan Integritas, Personel Polsek Batu Hampar Awali Tugas dengan Binrohtal

  • Polsek Bukit Raya Tebar Kepedulian, Enam Keluarga Kurang Mampu Terima Bansos Sambut HUT RI ke-81

Menurut Bidnen, keduanya dinilai tidak responsif terhadap upaya konfirmasi dari insan pers pada Selasa, 27 Mei 2025. Bahkan, diketahui mereka memblokir akses komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang digunakan oleh sejumlah wartawan saat mencoba mengonfirmasi pemberitaan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh mantan Kepala Dusun di Desa Pangkalan Baru. Pemberitaan tersebut dapat diakses melalui tautan berikut:

https://www.tabloiddiksi.com/news/31261/oknum-eks-kadus-desa-pangkalan-baru-diduga-gunakan-ijazah-palsu-kades-blokir-whatsapp-wartawan-warga-desak-tindakan-hukum.html?route=detailberita&id=31261

Sikap tertutup tersebut, menurut Bidnen, mencederai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang seharusnya dipegang teguh oleh aparatur pemerintah. "Ini menunjukkan ketidaksiapan mereka dalam menjalankan fungsi pelayanan publik yang profesional dan transparan," ujarnya.

Bidnen juga menyinggung sejumlah regulasi yang diduga dilanggar, antara lain:

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008

- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

- Permendagri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Publik di Daerah

"Sebagai pelayan publik, sudah menjadi kewajiban mereka untuk memberikan informasi yang jujur, akurat, dan mudah diakses, serta melayani masyarakat dengan sikap terbuka dan profesional," tambahnya.

Lebih lanjut, Bidnen menekankan bahwa evaluasi terhadap kedua pejabat ini sangat penting demi menjaga marwah pelayanan publik di Kabupaten Kampar.

"Evaluasi kinerja Kepala Desa Pangkalan Baru dan Camat Siak Hulu diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat, sebagaimana selalu ditekankan dalam pidato-pidato Bupati dan Wakil Bupati Kampar," pungkasnya.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol

    Rabu, 28 Mei 2025 | 11:30 WIB
  • Sorotan

    Polres Kampar Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan di Lahan Mandala Foundation, Tiga Korban Luka-Luka

    Rabu, 28 Mei 2025 | 10:29 WIB
  • Peristiwa

    Firma Hukum Simanungkalit Huang Gelar Penyuluhan Hukum Gratis bagi 11 Kepala Desa di Siak Hulu

    Rabu, 28 Mei 2025 | 10:08 WIB
  • Sport

    Dokter Budi Terpilih Aklamasi! Baveti Riau Siap Bawa Tenis Veteran ke Puncak

    Rabu, 28 Mei 2025 | 08:27 WIB
  • Daerah

    Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

    Senin, 26 Mei 2025 | 18:58 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 - 13:41 WIB
  • #5

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #7

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB

HUKRIM

  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
  • Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Rabu, 05 Agu 2026 | 22:45 WIB
  • Puntung Rokok Jadi Petaka, 5 Hektare Hutan di Inhu Terbakar

    Puntung Rokok Jadi Petaka, 5 Hektare Hutan di Inhu Terbakar

    Rabu, 05 Agu 2026 | 11:23 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com