Home › Sorotan › Warga Desa Biringkassi Dipungut Biaya untuk Pemasangan Listrik Gratis
Warga Desa Biringkassi Dipungut Biaya untuk Pemasangan Listrik Gratis
Sejumlah Aparat di Desa Biringkassi, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli)
TAKALAR, Tabloid Diksi - Sejumlah Aparat di Desa Biringkassi, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) terkait program bantuan pemasangan kilometer listrik gratis dari PT PLN yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, terutama nelayan pesisir. Dugaan pungli ini mengarah kepada Kepala Desa berinisial MDL, Sekretaris Desa berinisial RZL DM, serta beberapa staf desa.
Beberapa sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kepada media bahwa mereka didatangi oleh Sekretaris Desa, RZL DM, dan diminta untuk membayar Rp500.000 untuk pemasangan kilometer listrik.
- Baca juga:
"Saya diberitahu oleh petugas PLN sebelumnya bahwa pemasangan kilometer listrik ini gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Ini adalah program bantuan resmi dari PT PLN untuk masyarakat miskin," ujar salah satu sumber, Kamis 24 Oktober 2024.
Namun, RZL DM menegaskan bahwa pembayaran tersebut adalah perintah dari kantor pusat di Takalar.
Berdasarkan laporan yang diterima dari beberapa korban pungli, modus operandi yang dilakukan sama di seluruh rumah yang menerima bantuan.
Dari 50 rumah yang seharusnya mendapatkan pemasangan kilometer gratis, sejumlah warga mengaku dipaksa untuk membayar. Kejadian ini sangat disesalkan oleh masyarakat Desa Biringkassi, yang menduga adanya keterlibatan oknum desa dalam memanfaatkan program bantuan ini.
Beberapa warga yang telah membayar antara lain:
1. Muis Dg. Manye – Rp250.000
2. Megawati – Rp500.000
3. Sahara Dg. Ratang – Rp500.000
Warga yang menjadi korban pungli menyayangkan adanya praktik ini, yang seharusnya tidak terjadi dalam program bantuan untuk masyarakat miskin. Berdasarkan keterangan dari para korban, mereka merasa dipaksa membayar atas pemasangan yang seharusnya gratis.
Untuk itu, masyarakat berharap instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) serta Polres Kabupaten Takalar, segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap para pelaku. Keterlibatan Kepala Desa dan Sekretaris Desa harus ditelusuri, agar tidak terjadi lagi praktik serupa di desa-desa lain di Kabupaten Takalar.
Tim Investigasi Gabungan Media Nasional Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi keadilan bagi masyarakat yang dirugikan. Sebagai kontrol sosial, tim akan mengungkap dan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terpinggirkan oleh oknum yang memanfaatkan program bantuan.
Laporan:
Tim Investigasi Gabungan Media Nasional Indonesia






Komentar Via Facebook :