Home › Hukrim › Tim Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Bencana di Siak ke JPU
Tim Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Bencana di Siak ke JPU
![Tim Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Bencana di Siak ke JPU](https://tabloiddiksi.com/foto_berita/2024/10/2024-10-16-tim-jaksa-limpahkan-kasus-korupsi-dana-bencana-di-siak-ke-jpu.jpg)
Tim Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Bencana di Siak ke JPU. Internet
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Tim Jaksa Penyidik telah melimpahkan kasus dugaan korupsi dana penanggulangan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus ini, dua tersangka, Alzukri dan Budiman, terlibat. Alzukri adalah Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak, sementara Budiman menjabat sebagai Direktur CV BDK, pihak penyedia.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Moch Eko Joko Purnomo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Juriko Wibisono, menyampaikan bahwa kedua tersangka diserahkan ke JPU pada Senin, 14 Oktober 2024. "Pada tahap II, kami juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka, dan mereka dinyatakan sehat," ungkap Juriko pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Komentar Via Facebook :